Sabtu, 27 Agustus 2016

PONPES


https://id.wikipedia.org/wiki/Pesantren Pesantren Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas (Dialihkan dari Ponpes) Untuk Pesantren sebagai nama kecamatan, lihat Pesantren, Kediri. Santri di sebuah pesantren. Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku.[1]. Pondok Pesantren merupakan dua istilah yang menunjukkan satu pengertian. Pesantren menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri, sedangkan pondok berarti rumah atau tempat tinggal sederhana terbuat dari bambu. Di samping itu, kata pondok mungkin berasal dari Bahasa Arab Funduq yang berarti asrama atau hotel. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura umumnya digunakan istilah pondok dan pesantren, sedang di Aceh dikenal dengan Istilah dayah atau rangkang atau menuasa, sedangkan di Minangkabau disebut surau.[2] Pesantren juga dapat dipahami sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara nonklasikal, di mana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Ulama Abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut. [3] Daftar isi [sembunyikan] • 1Sejarah umum • 2Definisi pesantren o 2.1Etimologi o 2.2Elemen Dasar Sebuah Pesantren  2.2.1Pondok  2.2.2Masjid  2.2.3Pengajaran Kitab-kitab Klasik  2.2.4Santri  2.2.5Kyai o 2.3Peranan • 3Jenis pesantren o 3.1Pesantren salaf o 3.2Pesantren modern • 4Modernisasi pesantren • 5Tokoh nasional • 6Lihat pula • 7Referensi • 8Pranala luar Sejarah umum[sunting | sunting sumber] Umumnya, suatu pondok pesantren berawal dari adanya seorang kyai di suatu tempat, kemudian datang santri yang ingin belajar agama kepadanya.[4] Setelah semakin hari semakin banyak santri yang datang, timbullah inisiatif untuk mendirikan pondok atau asrama di samping rumah kyai. Pada zaman dahulu kyai tidak merencanakan bagaimana membangun pondoknya itu, namun yang terpikir hanyalah bagaimana mengajarkan ilmu agama supaya dapat dipahami dan dimengerti oleh santri. Kyai saat itu belum memberikan perhatian terhadap tempat-tempat yang didiami oleh para santri, yang umumnya sangat kecil dan sederhana. Mereka menempati sebuah gedung atau rumah kecil yang mereka dirikan sendiri di sekitar rumah kyai. Semakin banyak jumlah santri, semakin bertambah pula gubug yang didirikan. Para santri selanjutnya memopulerkan keberadaan pondok pesantren tersebut, sehingga menjadi terkenal ke mana-mana, contohnya seperti pada pondok-pondok yang timbul pada zaman Walisongo.[5] Pondok Pesantren di Indonesia memiliki peran yang sangat besar, baik bagi kemajuan Islam itu sendiri maupun bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan catatan yang ada, kegiatan pendidikan agama di Nusantara telah dimulai sejak tahun 1596. Kegiatan agama inilah yang kemudian dikenal dengan nama Pondok Pesantren. Bahkan dalam catatan Howard M. Federspiel- salah seorang pengkaji keislaman di Indonesia, menjelang abad ke-12 pusat-pusat studi di Aceh (pesantren disebut dengan nama Dayah di Aceh) dan Palembang (Sumatera), di Jawa Timur dan di Gowa (Sulawesi) telah menghasilkan tulisan-tulisan penting dan telah menarik santri untuk belajar.[6] Definisi pesantren[sunting | sunting sumber] Etimologi[sunting | sunting sumber] Istilah pesantren berasal dari kata pe-santri-an, di mana kata "santri" berarti murid dalam Bahasa Jawa.[butuh rujukan] Istilahpondok berasal dari Bahasa Arab funduuq (فندوق) yang berarti penginapan.[butuh rujukan] Khusus di Aceh, pesantren disebut juga dengan nama dayah. Biasanya pesantren dipimpin oleh seorang Kyai.[butuh rujukan] Untuk mengatur kehidupan pondok pesantren, kyai menunjuk seorang santri senior untuk mengatur adik-adik kelasnya, mereka biasanya disebut lurah pondok.[butuh rujukan] Tujuan para santri dipisahkan dari orang tua dan keluarga mereka adalah agar mereka belajar hidup mandiri dan sekaligus dapat meningkatkan hubungan dengan kyai dan juga Tuhan.[butuh rujukan] Pendapat lainnya, pesantren berasal dari kata santri yang dapat diartikan tempat santri.[butuh rujukan] Kata santri berasal dari kata Cantrik (bahasa Sansakerta, atau mungkin Jawa) yang berarti orang yang selalu mengikuti guru, yang kemudian dikembangkan oleh Perguruan Taman Siswa dalam sistem asrama yang disebut Pawiyatan.[butuh rujukan] Istilah santri juga dalam ada dalam bahasa Tamil, yang berarti guru mengaji, sedang C. C Berg berpendapat bahwa istilah tersebut berasal dari istilah shastri, yang dalam bahasa India berarti orang yang tahu buku-buku suci agama Hindu atau seorang sarjana ahli kitab suci agama Hindu.[butuh rujukan] Terkadang juga dianggap sebagai gabungan kata saint (manusia baik) dengan suku kata tra (suka menolong), sehingga kata pesantren dapat berarti tempat pendidikan manusia baik-baik.[7] Elemen Dasar Sebuah Pesantren[sunting | sunting sumber] Pondok[sunting | sunting sumber] Sebuah pondok pada dasarnya merupakan sebuah asrama pendidikan Islam tradisional di mana para siswanya (santri) tinggal bersama di bawah bimbingan seorang atau lebih guru yang lebih dikenal dengan Kyai [8] Dengan istilah pondok pesantren dimaksudkan sebagai suatu bentuk pendidikan keislaman yang melembaga di Indonesia. Pondok atau asrama merupakan tempat yang sudah disediakan untuk kegiatan bagi para santri. Adanya pondok ini banyak menunjang segala kegiatan yang ada. Hal ini didasarkan jarak pondok dengan sarana pondok yang lain biasanya berdekatan sehingga memudahkan untuk komunikasi antara Kyai dan santri, dan antara satu santri dengan santri yang lain. Dengan demikian akan tercipta situasi yang komunikatif di samping adanya hubungan timbal balik antara Kyai dan santri, dan antara santri dengan santri. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Zamakhsari Dhofir, bahwa adanya sikap timbal balik antara Kyai dan santri di mana para santri menganggap Kyai seolah-olah menjadi bapaknya sendiri, sedangkan santri dianggap Kyai sebagai titipan Tuhan yang harus senantiasa dilindungi [9] Sikap timbal balik tersebut menimbulkan rasa kekeluargaan dan saling menyayangi satu sama lain, sehingga mudah bagi Kyai dan ustaz untuk membimbing dan mengawasi anak didiknya atau santri. Segala sesuatu yang dihadapi oleh santri dapat dimonitor langsung oleh Kyai dan ustaz, sehingga dapat membantu memberikan pemecahan ataupun pengarahan yang cepat terhadap santri, mengurai masalah yang dihadapi para santri. Keadaan pondok pada masa kolonial sangat berbeda dengan keberadaan pondok sekarang. Hurgronje menggambarkan keadaan pondok pada masa kolonial (dalam bukunya Imron Arifin, Kepemimpinan Kyai) yaitu: “Pondok terdiri dari sebuah gedung berbentuk persegi, biasanya dibangun dari bambu, tetapi di desa-desa yang agak makmur tiangnya terdiri dari kayu dan batangnya juga terbuat dari kayu. Tangga pondok dihubungkan ke sumur oleh sederet batu-batu titian, sehingga santri yang kebanyakan tidak bersepatu itu dapat mencuci kakinya sebelum naik ke pondoknya. Pondok yang sederhana hanya terdiri dari ruangan yang besar yang didiami bersama. Terdapat juga pondok yang agaknya sempurna di mana didapati sebuah gang (lorong) yang dihubungkan oleh pintu-pintu. Di sebelah kiri kanan gang terdapat kamar kecil-kecil dengan pintunya yang sempit, sehingga sewaktu memasuki kamar itu orang-orang terpaksa harus membungkuk, jendelanya kecil-kecil dan memakai terali. Perabot di dalamnya sangat sederhana. Di depan jendela yang kecil itu terdapat tikar pandan atau rotan dan sebuah meja pendek dari bambu atau dari kayu, di atasnya terletak beberapa buah kitab”[10] Dewasa ini keberadaan pondok pesantren sudah mengalami perkembangan sedemikian rupa sehingga komponen-komponen yang dimaksudkan makin lama makin bertambah dan dilengkapi sarana dan prasarananya. Dalam sejarah pertumbuhannya, pondok pesantren telah mengalami beberapa fase perkembangan, termasuk dibukanya pondok khusus perempuan. Dengan perkembangan tersebut, terdapat pondok perempuan dan pondok laki-laki. Sehingga pesantren yang tergolong besar dapat menerima santri laki-laki dan santri perempuan, dengan memilahkan pondok-pondok berdasarkan jenis kelamin dengan peraturan yang ketat. Masjid[sunting | sunting sumber] Masjid merupakan elemen yang tak dapat dipisahkan dengan pesantren dan dianggap sebagai tempat yang paling tepat untuk mendidik para santri, terutama dalam praktik ibadah lima waktu, khotbah dan salat Jumat dan pengajaran kitab-kitab Islam klasik. Sebagaimana pula Zamakhsyari Dhofir berpendapat bahwa: “Kedudukan masjid sebagai sebagai pusat pendidikan dalam tradisi pesantren merupakan manifestasi universalisme dari sistem pendidikan Islam tradisional. Dengan kata lain kesinambungan sistem pendidikan Islam yang berpusat di masjid sejak masjid Quba’ didirikan di dekat Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW tetap terpancar dalam sistem pesantren. Sejak zaman Nabi, masjid telah menjadi pusat pendidikan Islam” [11] Lembaga-lembaga pesantren di Jawa memelihara terus tradisi tersebut, bahkan pada zaman sekarang di daerah umat Islam begitu terpengaruh oleh kehidupan Barat, masih ditemui beberapa ulama dengan penuh pengabdian mengajar kepada para santri di masjid-masjid serta memberi wejangan dan anjuran kepada murid-muridnya. Di Jawa biasanya seorang Kyai yang mengembangkan sebuah pesantren pertama-tama dengan mendirikan masjid di dekat rumahnya. Langkah ini pun biasanya diambil atas perintah Kyainya yang telah menilai bahwa ia sanggup memimpin sebuah pesantren. Selanjutnya Kyai tersebut akan mengajar murid-muridnya (para santri) di masjid, sehingga masjid merupakan elemen yang sangat penting dari pesantren. Pengajaran Kitab-kitab Klasik[sunting | sunting sumber] Sejak tumbuhnya pesantren, pengajaran kitab-kitab klasik diberikan sebagai upaya untuk meneruskan tujuan utama pesantren yaitu mendidik calon-calon ulama yang setia terhadap paham Islam tradisional. Karena itu kitab-kitab Islam klasik merupakan bagian integral dari nilai dan paham pesantren yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Penyebutan kitab-kitab Islam klasik di dunia pesantren lebih populer dengan sebutan “kitab kuning”, tetapi asal usul istilah ini belum diketahui secara pasti. Mungkin penyebutan istilah tersebut guna membatasi dengan tahun karangan atau disebabkan warna kertas dari kitab tersebut berwarna kuning, tetapi argumentasi ini kurang tepat sebab pada saat ini kitab-kitab Islam klasik sudah banyak dicetak dengan kertas putih. Pengajaran kitab-kitab Islam klasik oleh pengasuh pondok (Kyai) atau ustaz biasanya dengan menggunakan sistem sorogan, wetonan, dan bandongan. Adapun kitab-kitab Islam klasik yang diajarkan di pesantren menurut Zamakhsyari Dhofir dapat digolongkan ke dalam 8 kelompok, yaitu: (1) Nahwu (syntax) dan Sharaf (morfologi), (2) Fiqih (hukum), (3) Ushul Fiqh (yurispundensi), (4) Hadits, (5) Tafsir, (6) Tauhid (theologi), (7) Tasawuf dan Etika, (8) Cabang-cabang lain seperti Tarikh (sejarah) dan Balaghah” [12] Kitab-kitab Islam klasik adalah kepustakaan dan pegangan para Kyai di pesantren. Keberadaannya tidaklah dapat dipisahkan dengan Kyai di pesantren. Kitab-kitab Islam klasik merupakan modifikasi nilai-nilai ajaran Islam, sedangkan Kyai merupakan personifikasi dari nilai-nilai itu. Di sisi lain keharusan Kyai di samping tumbuh disebabkan kekuatan-kekuatan mistik yang juga karena kemampuannya menguasai kitab-kitab Islam klasik. Sehubungan dengan hal ini, Moh. Hasyim Munif mengatakan bahwa: “Ajaran-ajaran yang terkandung dalam kitab kuning tetap merupakan pedoman hidup dan kehidupan yang sah dan relevan. Sah artinya ajaran itu diyakini bersumber pada kitab Allah Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah (Al-Hadits), dan relevan artinya ajaran-ajaran itu masih tetap cocok dan berguna kini atau nanti” [13] Dengan demikian, pengajaran kitab-kitab Islam klasik merupakan hal utama di pesantren guna mencetak alumnus yang menguasai pengetahuan tentang Islam bahkan diharapkan di antaranya dapat menjadi Kyai. Santri[sunting | sunting sumber] Santri merupakan sebutan bagi para siswa yang belajar mendalami agama di pesantren. Biasanya para santri ini tinggal di pondok atau asrama pesantren yang telah disediakan, namun ada pula santri yang tidak tinggal di tempat yang telah disediakan tersebut yang biasa disebut dengan santri kalong sebagaimana yang telah penulis kemukakan pada pembahasan di depan. Menurut Zamakhsyari Dhofir berpendapat bahwa: “Santri yaitu murid-murid yang tinggal di dalam pesantren untuk mengikuti pelajaran kitab-kitab kuning atau kitab-kitab Islam klasik yang pada umumnya terdiri dari dua kelompok santri yaitu: - Santri Mukim yaitu santri atau murid-murid yang berasal dari jauh yang tinggal atau menetap di lingkungan pesantren. - Santri Kalong yaitu santri yang berasal dari desa-desa sekitar pesantren yang mereka tidak menetap di lingkungan kompleks peantren tetapi setelah mengikuti pelajaran mereka pulang [14] Dalam menjalani kehidupan di pesantren, pada umumnya mereka mengurus sendiri keperluan sehari-hari dan mereka mendapat fasilitas yang sama antara santri yang satu dengan lainnya. Santri diwajibkan menaati peraturan yang ditetapkan di dalam pesantren tersebut dan apabila ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kyai[sunting | sunting sumber] Istilah Kyai bukan berasal dari bahasa Arab, melainkan dari bahasa Jawa [15] Kata Kyai mempunyai makna yang agung, keramat, dan dituahkan. Selain gelar Kyai diberikan kepada seorang laki-laki yang lanjut usia, arif, dan dihormati di Jawa. Gelar Kyai juga diberikan untuk benda-benda yang keramat dan dituahkan, seperti keris dan tombak. Namun pengertian paling luas di Indonesia, sebutan Kyai dimaksudkan untuk para pendiri dan pemimpin pesantren, yang sebagai muslim terhormat telah membaktikan hidupnya untuk Allah SWT serta menyebarluaskan dan memperdalam ajaran-ajaran serta pandangan Islam melalui pendidikan. Kyai berkedudukan sebagai tokoh sentral dalam tata kehidupan pesantren, sekaligus sebagai pemimpin pesantren. Dalam kedudukan ini nilai kepesantrenannya banyak tergantung pada kepribadian Kyai sebagai suri teladan dan sekaligus pemegang kebijaksanaan mutlak dalam tata nilai pesantren. Dalam hal ini M. Habib Chirzin mengatakan bahwa peran kyai sangat besar sekali dalam bidang penanganan iman, bimbingan amaliyah, penyebaran dan pewarisan ilmu, pembinaan akhlak, pendidikan beramal, dan memimpin serta menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh santri dan masyarakat. Dan dalam hal pemikiran kyai lebih banyak berupa terbentuknya pola berpikir, sikap, jiwa, serta orientasi tertentu untuk memimpin sesuai dengan latar belakang kepribadian kyai [16] Dari pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa peran Kyai sangat menentukan keberhasilan pesantren yang diasuhnya. Demikianlah beberapa uraian tentang elemen-elemen umum pesantren, yang pada dasarnya merupakan syarat dan gambaran kelengkapan elemen sebuah pondok pesantren yang terklasifikasi asli meskipun tidak menutup kemungkinan berkembang atau bertambah seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Peranan[sunting | sunting sumber] Pesantren pada mulanya merupakan pusat penggemblengan nilai-nilai dan penyiaran agama Islam.[butuh rujukan] Namun, dalam perkembangannya, lembaga ini semakin memperlebar wilayah garapannya yang tidak melulu mengakselerasikan mobilitas vertikal (dengan penjejalan materi-materi keagamaan), tetapi juga mobilitas horisontal (kesadaran sosial).[butuh rujukan] Pesantren kini tidak lagi berkutat pada kurikulum yang berbasis keagamaan (regional-based curriculum) dan cenderung melangit, tetapi juga kurikulum yang menyentuh persoalan kikian masyarakat (society-based curriculum).[butuh rujukan] Dengan demikian, pesantren tidak bisa lagi didakwa semata-mata sebagai lembaga keagamaan murni, tetapi juga (seharusnya) menjadi lembaga sosial yang hidup yang terus merespons carut marut persoalan masyarakat di sekitarnya.[17] Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua yang merupakan produk budaya Indonesia.[butuh rujukan]Keberadaan Pesantren di Indonesia dimulai sejak Islam masuk negeri ini dengan mengadopsi sistem pendidikan keagamaan yang sebenarnya telah lama berkembang sebelum kedatangan Islam.[butuh rujukan] Sebagai lembaga pendidikan yang telah lama berurat akar di negeri ini, pondok pesantren diakui memiliki andil yang sangat besar terhadap perjalanan sejarah bangsa.[18] Banyak pesantren di Indonesia hanya membebankan para santrinya dengan biaya yang rendah, meskipun beberapa pesantren modern membebani dengan biaya yang lebih tinggi.[butuh rujukan] Meski begitu, jika dibandingkan dengan beberapa institusi pendidikan lainnya yang sejenis, pesantren modern jauh lebih murah.[butuh rujukan] Organisasi massa (ormas) Islam yang paling banyak memiliki pesantren adalah Nahdlatul Ulama (NU).[butuh rujukan] Ormas Islam lainnya yang juga memiliki banyak pesantren adalah Al-Washliyah dan Hidayatullah.[butuh rujukan] Jenis pesantren[sunting | sunting sumber] Seiring perkembangan zaman, serta tuntutan masyarakat atas kebutuhan pendidikan Umum, kini banyak pesantren yang menyediakan menu pendidikan umum dalam pesantren. kemudian muncul istilah pesantren Salaf dan pesantren Modern, pesantren Salaf adalah pesantren yang murni mengajarkan Pendidikan Agama sedangkan Pesantren Modernmenggunakan sistem pengajaran pendidikan umum atau Kurikulum. Pesantren salaf[sunting | sunting sumber] Pesantren yang hanya mengajarkan ilmu agama Islam saja umumnya disebut pesantren salaf.[butuh rujukan] Pola tradisional yang diterapkan dalam pesantren salaf adalah para santri bekerja untuk kyai mereka - bisa dengan mencangkul sawah, mengurusi empang (kolam ikan), dan lain sebagainya - dan sebagai balasannya mereka diajari ilmu agama oleh kyai mereka tersebut.[butuh rujukan] Sebagian besar pesantren salaf menyediakan asrama sebagai tempat tinggal para santrinya dengan membebankan biaya yang rendah atau bahkan tanpa biaya sama sekali.[butuh rujukan] Para santri, pada umumnya menghabiskan hingga 20 jam waktu sehari dengan penuh dengan kegiatan, dimulai dari salat shubuh di waktu pagi hingga mereka tidur kembali di waktu malam.[butuh rujukan] Pada waktu siang, para santri pergi ke sekolah umum untuk belajar ilmu formal, pada waktu sore mereka menghadiri pengajian dengan kyai atau ustaz mereka untuk memperdalam pelajaran agama dan al-Qur'an.[butuh rujukan] Pesantren modern[sunting | sunting sumber] Ada pula pesantren yang mengajarkan pendidikan umum, di mana persentase ajarannya lebih banyak ilmu-ilmu pendidikan agama Islam daripada ilmu umum (matematika, fisika, dan lainnya).[butuh rujukan] Ini sering disebut dengan istilah pondok pesantren modern, dan umumnya tetap menekankan nilai-nilai dari kesederhanaan, keikhlasan, kemandirian, dan pengendalian diri.[butuh rujukan] Pada pesantren dengan materi ajar campuran antara pendidikan ilmu formal dan ilmu agama Islam, para santri belajar seperti di sekolah umum atau madrasah.[butuh rujukan] Pesantren campuran untuk tingkatSMP kadang-kadang juga dikenal dengan nama Madrasah Tsanawiyah, sedangkan untuk tingkat SMA dengan namaMadrasah Aliyah.[butuh rujukan] Namun, perbedaan pesantren dan madrasah terletak pada sistemnya. Pesantren memasukkan santrinya ke dalam asrama, sementara dalam madrasah tidak.[butuh rujukan] Ada juga jenis pesantren semimodern yang masih mempertahankan kesalafannya dan memasukkan kurikulum modern di pesantren tersebut. Modernisasi pesantren[sunting | sunting sumber] Sebab-sebab terjadinya modernisasi Pesantren di antaranya: • Munculnya wancana penolakan taqlid dengan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah sebagai isu sentral yang mulai ditadaruskan sejak tahun 1900. Maka sejak saat itu perdebatan antara kaum tua dengan kaum muda, atau kalangan reformis dengan kalangan ortodoks/konservatif, mulai mengemuka sebagai wancana publik. • Kian mengemukanya wacana perlawanan nasional atas kolonialisme belanda. • Terbitnya kesadaran kalangan Muslim untuk memperbaharui organisasi Islam mereka yang berkonsentrasi dalam aspek sosial ekonomi. • Dorongan kaum Muslim untuk memperbarui sistem pendidikan Islam. Salah satu dari keempat faktor tersebut dalam pandangan Karel A. Steenbrink, yang sejatinya selalu menjadi sumber inspirasi para pembaharu Islam untuk melakukan perubahan Islam di Indonesia.[19] Tokoh nasional[sunting | sunting sumber] Beberapa alumnus pesantren yang terkenal antara lain: • Abdurrahman Wahid • Din Syamsuddin • Hasyim Asy'ari • Hasyim Muzadi • Hidayat Nur Wahid • Hasan Mutawakkil 'Alallah • Nurcholish Madjid Lihat pula[sunting | sunting sumber] • Muhammadiyah • Nahdlatul Ulama Referensi[sunting | sunting sumber] 1. ^ Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, LP3S, Jakarta, 1983, hlm.18. 2. ^ Nurcholis Madjid, Bilik-Bilik Pesantren Sebuah Potret Perjalanan, (Jakarta: Paramadina, 1997), hal. 5 3. ^ Sudjono Prasodjo, Profil Pesantren, (Jakarta: LP3S, 1982), hlm. 6. 4. ^ Sejarah Pengertian Pondok Pesantren 5. ^ Wahab, Rochidin. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia(Bandung: Alfabeta, CV, 2004) hal. 153,154 6. ^ Hielmy, Irfan. Wancana Islam (ciamis:Pusat Informasi Pesantren,2000), hal. 120 7. ^ Fatah, H Rohadi Abdul, Taufik, M Tata, Bisri, Abdul Mukti. Rekontruksi Pesantren Masa Depan, (Jakarta Utara: PT. Listafariska Putra, 2005), hal. 11 8. ^ Zamakhsyari Dhofir, 1982: 49 9. ^ Zamakhsyari Dhofir, 1982: 49 10. ^ Imron Arifin, 1993: 6 11. ^ Zamakhsari Dhofir, 1982: 49 12. ^ Zamakhsyari Dhofir, 1982: 50 13. ^ Moh. Hasyim Munif, 1989: 25 14. ^ Zamakhsari Dhofir, 1982: 51 15. ^ Manfred Ziemek, 1986 130 16. ^ M. Habib Chirzin, 1983: 94 17. ^ HS, Mastuki, El-sha, M. Ishom. Intelektualisme Pesantren, (Jakarta: Diva Pustaka, 2006), hal. 1 18. ^ Haedari, H.Amin. Transformasi Pesantren, (Jakarta: Media Nusantara, 2007), hal. 3 19. ^ Majalah Tajdid (ciamis:Lembaga Penelitian dan Pengembangan, 2009), hal. 358

LITERASI


ajalah Mozaik Bilah Sisi Cuplikan Kronologis MAY 30 PEDOMAN TRANSLITERASI A. Transliterasi Arab – Latin Huruf Arab Huruf Latin Keterangan ا Tidak dilambangkan ب b be ت t te ث ts te dan es ج j je ح h ha dengan garis di bawah خ kh ka dan ha د d de ذ dz de dan zet ر r er ز z zet س s es ش sy es dan ye ص s es dengan garis di bawah ض d de dengan garis di bawah ط t te dengan garis di bawah ظ z zet dengan garis di bawah ع ‘ Koma terbalik di atas hadap kanan غ gh ge dan ha ف f ef ق q qi ك k ka ل l el م m em ن n en و w we ه h ha ء ‘ Apostrof ي y ye B. Maddah Maddah atau vokal panjang yang lambangnya berupa harkat dan huruf, transliternya berupa huruf dan tanda, yaitu: Tanda Vokal Arab Tanda Vokal Latin Keterangan _ا _ى â a dengan topi di atas _ي î i dengan topi di atas _و û u dengan topi di atas C. Singkatan Ed. : editor vol. : volume Ttp. : tanpa tempat Swt : Subhânahu wa ta’alâ Cet. : cetakan as. : ‘alaihi al-salâm j. : jilid saw. : sallâ Allâhu ‘alaihi wa salâm h. : halaman M : tahun masehi tpn : tanpa penerbit H : tahun hijriyah tth. : tanpa tahun H.R : hadits riwayat Q.S : al-Qur’an Surat Pedoman Transliterasi ini dimodifikasi dari: Tim Puslitbang Lektur Keagamaan, Pedoman Transliterasi Arab – Latin, Proyek Pengkajian dan Pengembangan Lektur Pendidikan Agama, Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, 2003. Kemudian dalam transliterasi ini ditambahkan daftar singkatan untuk memudahkan penulisan.

OCT 13 tafsir tarbawi metode pembelajaran perspektif hadis METODE PEMBELAJARAN PERSPEKTIF HADIS A. PENDAHULUAN Dalam proses pembelajaran dikenal beberapa istilah yang memiliki kemiripan makna, sehingga seringkali orang merasa bingung untuk membedakannya. Istilah-istilah tersebut adalah: (1) pendekatan pembelajaran, (2) strategi pembelajaran, (3) metode pembelajaran; (4) teknik pembelajaran; (5) taktik pembelajaran; dan (6) model pembelajaran. Seorang guru, dituntut untuk memahami dan menguasai istilah-istilah di atas, dengan demikian ,maka akan dicapai tujuan secara optimal. Disamping hal-hal tersebut di atas, seorang guru harus memiliki kompetensi; 1) Kompetensi kepribadian, 2) Kompetensi akademik 3) Kompetensi sosial dan 4) Kompetensi professional. Dengan lengkapnya kompetensi yang ada pada setiap guru, sebagaimana di sebutkan diatas, maka tujuan pendidikan Nasional akan dapat dicapai; menciptakan manusia yang seutuhnya ; sehat jasmani dan rohani. Tapi dalam perjalannya tidak setiap guru mampu untuk menyempurnakan seluruh kompetensi itu hadir pada dirinya dan malah jauh dari yang diharapkan, sehingga tujuan yang dicita-citakan tak kunjung datang hasilnya, oleh karena itu agar cita-cita dapat dicapai, maka minimal ia (guru) mampu dalam menguasai metode pemelajaran. Dalam makalah ini akan diangkat permasalahan sekitar metode pembelajaran berdasarkan hadis. B. PEMBAHASAN Dalam dunia pendidikan kita mengenal beberapa istilah, yang kadang istilah-istilah ini membingungkan para praktisi pendidikan, antara lain; (1) pendekatan pembelajaran, (2) strategi pembelajaran, (3) metode pembelajaran; (4) teknik pembelajaran; (5) taktik pembelajaran; dan (6) model pembelajaran. 1. Pengertian strategi, metode, dan pendekatan Strategi dalam dunia pendidikan diartikan sebagai, a plan, method, or series of activities designed to achieves a particular educational goal, jadi strategi pembelajaran dapat diartikan sebagai perencanaan yang berisi tentang rangkaian kegiatan yang didesain untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. demikian yang dimaksud dengan strategi lebih tegasnya strategi adalah perencanaan untuk mencapai sesuatu (a plan of operation achieving something), sedangkan metode adalah cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan strategi (a way in achieving something). Sedangkan pendekatan adalah sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach). 2. Metode pembelajaran metode adalah cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam kegiatan nyata agar tujuan yang telah disusun tercapai secara optimal. Ini berarti metode digunakan untuk merealisasikan strategi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, metode dalam rangkaian system pembelajaran memegang peran yang sangat penting. Keberhasilan implementasi strategi pembelajaran sangat tergantung pada cara guru menggunakan metode pembelajaran, karena suatu strategi pembelajaran hanya mungkin dapat diimplementasikan melalui penggunaan metode pembelajaran. a. Ceramah Metode ceramah dapat diartikan sebagai cara menyajikan pelajaran melalui penuturan secara lsan atau penjelasan langsug kepada sekelompok siswa/ peserta didik. Metode ceramah merupakan cara yang digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran ekspositori. Demikian sabda Nabi SAW: Afdzalul a”mal assholatu liwaktiha wa birrul walidaini :”amal yang paling utama (afdzal) adalah mengerjakan shalat pada (awal) waktunya, dan berbuat baik kepada orang tua.” 1) Kelebihan Metode Ceramah Beberapa kelebihan atau keunggulan metode ini antara lain; a) Ceramah merpakan metode yang murah dan mudah untuk dilakukan. b) Ceramah dapat menyajikan materi pelajaran yang luas. c) Ceramah dapat memberikan pokok-pokok materi yang perlu ditonjolkan. d) Guru dapat mengontrol keadaan kelas, dan e) Organisasi kelas dapat diatur menjadi lebih sederhana. 2) Kelemahan Metode Ceramah Kelemahan metode ini,yaitu: a) Materi yang dapat dikuasai siswa/ peserta didik sebagai hasil dari ceramah akan terbatas pada apa yang dikuasai guru. b) Ceramah yang tidak disertai peragaan dapat mengakibatkan terjadinya verbalisme. c) Guru yang tidak memiliki kemampuan bertutur yang baik, ceramah sering dianggap sebagai metode yang membosankan. d) Sulit mendeteksi apakan seluruh siswa sudah mengerti apa yang dijelaskan atau belum. 3) Langkah-langkah metode ceramah: a. Tahap persiapan • Merumuskan tujuan yang akan dicapai • Menentukan pokok-pokok materi yang akan diceramahkan • Mempersiapkan alat bantu. b. Tahap Pelaksanaan  Langkah Pembukaan: i. Yakin bahwa siswa/ peserta didik memehami tujuan yang akan dicapai. ii. Lakukan langkah apersepsi, yaitu langkah yang menghubungkan materi pelajaran yang lalu dengan materi yang akan disampaikan.  Langkah Penyajian: i. Menjaga kontak mata secara terus-menerus dengan siswa/ peserta didik. ii. Gunakan bahasa yang komunikatif dan mudah dicerna oleh siswa/ peserta didik. iii. Sajikan materi secara sistematik. iv. Tanggapi respon siswa/ peserta didik dengan segera. v. Jagalah agar kelas tetapondusif dan menggairahkan untuk belajar.  Langkah Mengakhiri atau Menutup Ceramah: i. Membimbng siswa/ peserta didik untuk menarik kesimpulan atau merangkum materi pelajaran yang baru saja disampaikan. ii. Merangsang siswa/ peseerta didik untuk dapat menanggapi atau member semacam ulasan tentang materi pelajaran yang telah disampaikan. iii. Melakukan evaluasi untuk mengetahui kemampuan siswa/ peserta didik menguasai materipelajaran yang baru saja disampaikan. b. Metode Demonstrasi Metode Demonstrasi adalah metode penyajian pelajaran dengan memperagakan dan mempertunjukkan kepada siswa tentang suatu proses, situasi atau benda tertentu, baik sebenarnya atau hanya sekedar tiruan. Dalam strategi pembelajaran , demonstrasi dapat digunakan untuk mendukung keberhasilan strategi pembelajaran ekspositori dan inkuiri. Adapun sabda Nabi SAW: yang berkenanna dengan hal ini adalah: Kuunuu mislana :”Jadilah kamu seperti aku.” 1) Kelebihan Metode Demonstrasi: • Terhindar dari verbalisme • Disamping mendengar juga siswa dapat melihat • Dengan pengamatan siswa dapat membandingkan antara teori dan kenyataan. 2) Kelemahan Metode Demonstrasi • Persiapan harus lebih matang • Biaya yang lebih mahal • Kemampuan dan keterampilan guru sangat dituntut. 3) Langkah-Langkah Metode Demonstrasi: • Tahap Persiapan 1. Rumuskan tujuan yang harus dicapai siswa setelah proses demonstrasi berakhir. 2. Persiapkan garis besar langkah-langkah demonstrasi yang akan dilakukan. 3. Lakukan uji coba demonstrasi. • Tahap Pelaksanaan 1. Langkah Pembukaan  Atur posisi siswa agar dapat menyaksikan dengan jelas  Kemukakan tujuan apa yang akan dicapai siswa.  Beri tugas siswa. 2. Langkah Pelaksanaan Demonstrasi  Mulai dengan kegiatan yang merangsang berfikir siswa  Menciptakan suasana yang menyejukkan  Yakinkan seluruh siswa menyaksikan jalannya demonstrasi  Berikan kesempatan kepada siswa untuk berfikir lebih lanjut 3. Langkah Mengakhiri Demonstrasi  Memberi tugas kepada siswa kaitannya dengan pelaksanaan dan  Guru dan siswa memberikan evaluasi secara bersama atas jalannya demonstrasi. c. Metode Diskusi Metode diskusi adalah metode pembelajaran yang menghadapkan siswa pada suatu permasalahan. Tujuan utama metode ini adalah untuk memecahkan suatu permasalahan, menjawab pertanyaan,menambah dan memahami pengetahuan siswa, serta untuk membuat suatu keputusan. Dalam pembelajaran Islam Rosulullah telah melakukan kegiatan semacam ini, yaitu ketika Malaikat Jibril dating kepada Rosulullah SAW dan menanyakan tentang iman dan islam. Ma hual iman qola al imanu antukmina billahi… Wama hual islam qola al islamu antashada laa ilaha illallah…. Jenis diskusi ada dua jenis proses pembelajaran.pertama, diskusi kelompok dan kedua,diskusi kelompok kecil. Yang pertama maksudnya diskusi kelas dan yang kedua terdiri 3-7 orang, dengan cara guru menyajikan masalah dengan beberapa submasalah . setiap kelompok memecahkan submasalah yang disampaikan guru. Proses diskusi diakhiri dengan laporan setiap kelompok. Menurut Bridges (1979), tugas guru dalam proses diskusi adalah; 1) setiap siswa dapat mengeluarkan gagasan dan pendapatnya, 2) setiap siswa harus saling mendengar pendapat orang lain; 3)setiap siswa arus saling memberi respon; 4) setiap siswa harus dapar mengumpulkan atau mencatat ide-ide yang dianggap penting dan 5) setiap siswa harus dapat mengembangkan pengetahuannya serta memahami isu-isu yang dibicarakan dalam diskusi. 1. Kelebihan Metode Diskusi : • Dapat merangsang siswa untuk kreatif dalam memberikan ide-ide dangagasan. • Membiasakan diri bertukar pikiran dalam menyelesaikan masalah. • Melatih siswa mengungkapkan gagasan secara verbal dan belajar menghargai pendapat orang lain. 2. Kelemahan Metode Diskusi: • Biasanya dikuasai hanya oleh 2-3 orang saja. • Kadang pembahasan meluas dan kabur. • Memerlukan waktu yang panjang kadang menyita waktu. • Sering terjadi beda pendapat yang berujung bersifat emosional tak terkontrol. 3. Langkah-Langkah Melaksanakan Metode Diskusi: • Langkah Persiapan • Merumuskan tujuan yang akan dicapai. • Menentukan jenis diskusi yang akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai. • Menetapkan masalah yang akan dibahas. • Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan teknis pelaksanaan diskusi. • Pelaksanaan Diskusi: • Memeriksa persiapan diskusi • Memberi pengarahan tujuan yang hendak dicapai. • Melaksanakan diskusi sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan. • Memberikan kesempatan yang sama pada setiap anggota diskusi untuk mengungkapkan gagasan dan ide-idenya. • Mengendalikan pembicaraan kepada pokok persoalan yang dibahas. • Menutup Diskusi: • Membuat pokok-pokok bahasan sesuai bahasan • Mereview jalannya diskusi dan member umpan balik untuk selanjutnya. d. Metode Simulasi Simulasi berasal dari kata simulate yang artinya berpura berbuat seakan-akan. Simulasi dapat digunakan sebagai metode mengajar dengan asumsi tidak semua proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara langsung pada objek yang sebenarnya. 1) Kelebihan: a. Simulasi dapat menjadikan sebagai bekal bagi siswa dalam menghadapi situasi yang sebenarnya kelak, baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat maupun dunia kerja. b. Dapat mengembangkan kreativitas siswamemupuk keberanian dan percaya diri. c. Memperkaya pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menghadapi social yang problematic. d. Meningkatkan gairah siswa dalam pembelajaran. 2) Kelemahan: a. Pengalaman yang didapat tidak tepat dengan kenyataan b. Berubah menjadi alat hiburan sedangkan pembelajaran terabaikan. c. Factor rasa takut dan malu menghantui siswa dalam melakukan simulasi. 3) Langkah-langkah: a. Persiapan Simulasi: i. Menetapkan topic ii. Guru memberi gambaran situasi iii. Guru menetapkan pemain iv. Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya tentang perannya. b. Pelaksanaan Simulasi: i. Dimainkan oleh kelompok pemeran ii. Siswa mengikuti dengan perhatian iii. Guru memberikan bantuan kepada siswa pemeran. iv. Simulasi dihentikan saat puncak untuk merangsang daya pikir siswa akan lanjutannya. PENUTUP Demikianlah bahwasanya dalam pembelajaran telah dicontohkan oleh Rosulullah SAW. Dengan berbagai metode, maka denganya telah maju pendidikan Islam pada masa-masa awal , yaitu zaman para sahabat dan tabiin serta tabiit tabiin ; hingga dapat dilihat ketika zaman bani umayah dan bani abbasiyah. Keberhasilan metode yang telah dilakukan oleh Rosulullah telah mengangkat nama Umat Islam dizaman keruntuhan dan kegelapan umat yang lain selain Umat Islam. Dengan beberapa metode, antara lain dengan tauladan atau contoh ,yang kemudian disebut dengan metode demonstrasi; dengan pengamalan al-Quranya. Selanjutnya dengan para sahabatnya ada member kan tausiah atau taklim setiap hari sehingga hasil taklim itu disampaikan pula kepada istri-istrinya d rumah dan dari istri-istrinya lalu disampaikan lagi kepada anak-anaknya sehingga anak-anaknya menjadi hafidz-hafidzah, alim-alimah serta dai-daiyah ini bukti yang tak bisa dibantah oleh sejarah. wallahu ‘alam bishawwab. DAFTAR PUSTAKA Makmun, Abin Syamsuddin. Psikologi Pendidikan. Bandung: Rosda Karya Remaja. 2003 Supriawan, Dedi dan A. Benyamin Surasega,. Strategi Belajar Mengajar (Diktat Kuliah). Bandung: FPTK-IKIP Bandung. 1990 Winataputra, Udin S... Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka. 2003 Senjaya, Wina.. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008 (http://smacepiring.wordpress.com/), Beda Strategi, Model, Pendekatan, Metode, dan Teknik Pembelajaran

isu-isu pendidikan PERBANDINGAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN UMUM DAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA ANTARA MASA AWAL KEMERDEKAAN RI (1945-1948), MASA ORDE LAMA, MASA ORDE BARU, DAN MASA REFORMASI


13 isu-isu pendidikan PERBANDINGAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN UMUM DAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA ANTARA MASA AWAL KEMERDEKAAN RI (1945-1948), MASA ORDE LAMA, MASA ORDE BARU, DAN MASA REFORMASI A. PENDAHULUAN Pendidikan secara umum bila ditilik dari segi sejarah sudah sangat tua, karena tidak dapat dipisahkan dari perkembangan filsafat atau sama tuanya dengan filsafat. Pendidikan sekarang merupakan perkembangan dari pendidikan yang dimulai dari pertama kalinya berjalan. Yaitu ketika seseorang timbul pertanyaan tentang sesuatu. Pendididikan Islam dilihat dari sejarah sama tuanya dengan kedatangan Islam itu sendiri ke Indonesia. Dalam perjalanan yang panjang itupun Pendidikan Islam telah mengalami jatuh-bangun untuk terus membangun bangsa Indonesia. Semenjak Indonesia mencapai kemerdekaannya dalam tahun 1945, kembalilah bangsa Indonesia mempunyaisistem pendidikannya sendiri setelah selama penjajahan diberi pendidikan colonial oleh pemerintah Belanda dan pendidikan berdasarkan agama Kristen oleh missi dan zending. Sebelum masa penjajahan bangsa Indonesia telah mempunyai pendidikan Islam dalam bentuk pondok pesantren di berbagai tempat di seluruh Indonesia. Pendidikan dalam pondok pesantren ini telah melalui zaman penjajahan dan sampai sekarang masih terus hidup, diasuh oleh Departemen Agama. System pendidikan agama Islam ini lengkap pula dengan adanya tingkatan-tingkatan yang sama dengan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, dan Sekolah Tinggi di dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Pendidikan Nasional-pent). Kedua system pendidikan itu paralel. Bangsa Indonesia memasuki kemerdekaannya tidaklah dengan rencana yang kosong dalam bidang pendidikan. Sebab bersamaan dengan penyusunan Undang-Undang Dasar bekerja pula dalam Panitia Persiapan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia suatu ”sub Panitia Pendidikan dan Pengajaran” dengan anggota-anggotanya: Ki Hajar Dewantoro (ketua), Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, Prof.Dr. Asikin, Prof.Dr. Rooseno, Ki Bagus Hadji Hadikoesoemo, Kyai Hadji Mansyhur. Demikian perjuangan dari berbagai pihak untuk membangun bangsa ini dengan fikiran dan fisiknya sampai masa sekarang, lalu bagaimana kebijakan pemerintah terhadap pendidikan, baik itu pendidikan umum maupun pendidikan Islam di masa awal kemerdekaan, orde lama, orde baru dan masa reformasi. Makalah ini akan membahas sekitar kebijakan pemerintah terhadap pendidikan umum dan pendidikan Islam di Indonesia di awal kemerdekaan, orde lama, orde baru dan masa reformasi. B. PEMBAHASAN 1. Pengertian Pendidikan Umum Pendidikan atau pendidikan umum adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. dalam hal ini pendidikan umum disebut sebagai Pendidikan Nasional, pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap pada tuntutan perubahan zaman. Pendidikan merupakan proses mendidik, yaitu suatu proses dalam rangka mempengaruhi peserta didik supaya mampu menyesuaikan diri sebaik mungkin dengan lingkungannya, sehingga akan menimbulkan perubahan dalam dirinya. Setiap manusia pada umumnya menginginkan pendidikan. Makin banyak dan makin tinggi pendidikan seseorang makin baik, bahkan, tiap warga Negara diharapkan agar terus belajar sepanjang hayat. Dengan demikian, pendidikan merupakan factor prioritas yang perlu dibangun dan ditingkatkan mutunya, baik di daerah pedesaan maupun di daerah perkotaan. Pendidikan adalah asset masa depan suatu dalam membentuk Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Setiap daerah dituntut menciptakan pendidikan yang bias menigkatkan kualitas SDM-nya sesuai dengan situasi dan kebutuhan daerah. Namun peningkatan SDM ini perlu ditangani oleh system pendidikan yang baik, pengelola yang professional, tenaga guru yang bermutu, sarana belajar yang cukup, dan anggaran pendidikan yang cukup dan memadai. Selama ini semua subsistem pendidikan tadi dikelola oleh pusat dan ketika otonomi daerah mulai dilaksanakan, daerah akan semakin leluasa untuk menentukan sistempendidikan yang akan diterapkan didaerahnya. Namun, dalam rangka menyikapi realitas ini, daerah tidak perlu terlalu berlebihan dengan mengesampingkan program nasional. Dalam arti bahwa system yang digunakan di daerah, tetap mengacu pada program nasional yaitu pemerataan pendidikan , peningkatan mutu, efesiensi, dan relevansi. 2. Pengertian Pendidikan Islam Pendidikan Islam yaitu bimbingan jasmani dan rohani menuju terbentuk kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam. Dengan pengertian lain Pendidikan Islam merupakan suatu bentuk kepribadian utama yakni kepribadian muslim. kepribadian yang memiliki nilai-nilai agama Islam memilih dan memutuskan serta berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam dan bertanggung jawab sesuai dgn nilai-nilai Islam. Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang bertujuan membentuk individu menjadi makhluk yang bercorak diri berderajat tinggi menurut ukuran Allah dan isi pendidikan adalah mewujudkan tujuan ajaran Allah (Djamaluddin 1999: 9). Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/ kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Menurut Hasan Langgulung yang dikutip oleh Djamaluddin (1999) Pendidikan Islam ialah pendidikan yang memiliki empat macam fungsi yaitu : • Menyiapkan generasi muda untuk memegang peranan-peranan tertentu dalam masyarakat pada masa yang akan datang. Peranan ini berkaitan erat dgn kelanjutan hidup masyarakat sendiri. • Memindahkan ilmu pengetahuan yang bersangkutan dgn peranan-peranan tersebut dari generasi tua kepada generasi muda. • Memindahkan nilai-nilai yang bertujuan untuk memilihara keutuhan dan kesatuan masyarakat yang menjadi syarat mutlak bagi kelanjutan hidup suatu masyarakat dan peradaban. • Mendidik anak agar beramal di dunia ini untuk memetik hasil di akhirat. An-Naquib Al-Atas yang dikutip oleh Ali mengatakan pendidikan Islam ialah usaha yang dialakukan pendidik terhadap anak didik untuk pengenalan dan pengakuan tempat-tempat yang benar dari segala sesuatu di dalam tatanan penciptaan sehingga membimbing kearah pengenalan dan pengakuan akan tempat Tuhan yang tepat di dalam tatanan wujud dan keberadaan (1999: 10 ). Adapun Mukhtar Bukhari yang dikutip oleh Halim Soebahar mengatakan pendidikan Ialam adalah seganap kegiatan yang dilakukan seseorang atau suatu lembaga untuk menanamkan nilai-nilai Islam dalam diri sejumlah siswa dan keseluruhan lembaga-lembaga pendidikan yang mendasarkan program pendidikan atau pandangan dan nilai-nilai Islam (2002: 12). Pendidikan Islam adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraan didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk mengejewantahkan nilai-nilai Islam baik yang tercermin dalam nama lembaga maupun dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan(Soebahar2002:13). Kendati dalam peta pemikiran Islam upaya menghubungkan Islam dgn pendidikan masih diwarnai banyak perdebatan namun yang pasti relasi Islam dgn pendidikan bagaikan dua sisi mata uang mereka sejak awal mempunyai hubungan filosofis yang sangat mendasar baik secara ontologis epistimologis maupun aksiologis. Yang dimaksud dgn pendidikan Islam disini adalah : pertama ia merupakan suatu upaya atau proses yang dilakukan secara sadar dan terencana membantu peserta didik melalui pembinaan asuhan bimbingan dan pengembangan potensi mereka secara optimal agar nanti dapat memahami menghayati dan mengamalkan ajaran islam sebagai keyakinan dan pandangan hidup demi keselamatan di dunia dan akherat. Kedua merupakan usaha yang sistimatis pragmatis dan metodologis dalam membimbing anak didik atau tiap individu dalam memahami menghayati dan mengamalkan ajaran islam secara utuh demi terbentuk kepribadian yang utama menurut ukuran islam. Dan ketiga merupakan segala upaya pembinaan dan pengembangan potensi anak didik untuk diarahkan mengikuti jalan yang islami demi memperoleh keutamaan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat. Menurut Fadalahil Al-Jamali yang dikutip oleh Muzayyin Arifin pendidikan Islam adalah proses yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik dan mengangkat derajat kemanusiaan sesuai dgn kemampuan dasar (fitroh) dan kemampuan ajar (2003: 18). Maka dgn demikian pendidikan Islam dari beberapa pengertian di atas penulis menyimpulkan bahwa pendidikan Islam sebagai usaha membina dan mengembangkan pribadi manusia baik dari aspek rohaniah jasmaniah dan juga harus berlangsung secara hirarkis. oleh karena itu pendidikan Islam merupakan suatu proses kematangan perkembangan atau pertumbuhan baru dapat tercapai bilamana berlangsung melalui proses demi proses kearah tujuan transformatif dan inovatif. Pendidikan islam sebagaimana rumusan diatas menurut Abd Halim Subahar ( 1992 : 64) memiliki beberapa prinsip yang membedakan dgn pendidikan lain Prinsip Pendidikan islam antara lain : • Prinsip tauhid • Prinsip Integrasi • Prinsip Keseimbangan • Prinsip persamaan • Prinsip pendidikan seumur hidup dan • Prinsip keutamaan. Sedangkan tujuan pendidikan Islam dapat dirumuskan sebagai berikut : • Untuk membentuk akhlakul karimah. • Membantu peserta didik dalam mengembangkan kognisi afeksi dan psikomotori guna memahami menghayati dan mengamalkan ajaran islam sebagai pedoman hidup sekaligus sebagai kontrol terhadap pola fikir pola laku dan sikap mental. • Membantu peserta didik mencapai kesejahteraan lahir batin dangan membentuk mereka menjadi manusia beriman bertaqwa berakhlak mulia memiliki pengetahuan dan keterampilan berkepribadian integratif mandiri dan menyadari sepenuh peranan dan tanggung jawab diri di muka bumi ini sebagai abdulloh dan kholifatulloh. Dengan demikian sesungguh pendidikan islam tak saja fokus pada education for the brain tetapi juga pada education for the heart. Dalam pandangan islam karena salah satu misi utama pendidikan islam adalah dalam rangka membantu peserta didik mencapai kesejahteraan lahir batin maka ia harus seimbang sebab bila ia hanya focus pada pengembangan kreatifiats rasional semata tanpa diimbangi oleh kecerdasan emosional maka manusia tak akan dapat menikmati nilai kemajuan itu sendiri bahkan yang terjadi adalah demartabatisasi yang menyebabkan manusia kehilangan identitas dan mengalami kegersangan psikologis dia hanya meraksasa dalam tehnik tapi merayap dalam etik. Demikian pula pendidikan islam mesti bersifat integralitik arti ia harus memandang manusia sebagai satu kesatuan utuh kesatuan jasmani rohani kesatuan intelektual emosional dan spiritual kesatuan pribadi dan sosial dan kesatuan dalam melangsungkan mempertahankan dan mengembangkan hidup dan kehidupannya. Pendidikan Islam merupakan pewarisan dan perkembangan budaya manusia yang bersumber dan berpedoman pada ajaran dasar agama Islam yakni al-Qur’an dan hadits. Sebagaimana dijelaskan bahwa “dasar pendidikan Islam sudah jelas dan tegas, yaitu firman Tuhan dan sunah Rasulullah SAW., kalau pendidikan diibaratkan bangunan, maka Al-Qur’an dan haditslah yang menjadi fundamennya” Menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar pendidikan Islam bukan hanya dipandang sebagai kebenaran yang didasarkan pada keyakinan semata. Namun justru karena kebenaran yang terdapat dalam kedua sumber tersebut dapat diterima oleh nalar manusia dan dapat di buktikan dalam sejarah atau pengalaman kemanusiaan. Sebagai pedoman pertama dalam Islam Al-Qur’an tidak ada sedikitpun keraguan padanya. Ia tetap terpelihara kesucian dan kebenarannya, baik dalam pembinaan aspek spiritual maupun aspek sosial budaya dan pendidikan. Demikian pula dengen kebenaran hadits sebagai dasar kedua bagi pendidikan Islam. Secara umum hadits difahami sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan serta ketetapannya. Dan kepribadian Rasul sebagai uswatun hasanah yaitu contoh tauladan yang baik karena perilakunya senantiasa terpelihara dan dikontrol oleh Allah SWT. Kemudian pedoman tadi dikembangkan dalam pemahaman para ulama dalam bentuk qiyas syar’i, ijma’ yang diakui, ijtihad dan tafsir yang benar dalam bentuk hasil pemikiran yang menyeluruh dan terpadu tentang jagad raya manusia, masyarakat dan bangsa, pengetahuan kemanusiaan dan akhlak dengan merujuk kepada kedua sumber asal (al-Qur’an dan Hadits) sebagai sumber pokok. Sehingga diharapkan dari hasil pendidikan tersebut terbentuknya manusia Islam yang berkepribadian sesuai dengan nilai-nilai agama Islam sebagai tujuan akhir dari pendidikan Islam. Berbicara tentang pendidikan Islam di Indonesia sangat erat hubungannya dengan sejarah kedatangan Islam itu sendiri ke Indonesia. Sebagaimana pendapat Yunus yang menjelaskan bahwa sejarah pendidikan Islam di Indonesia sama tuanya dengan masuknya agama tersebut ke Indonesia. Dalam perjalanan yang panjang itupun sejarah pendidikan Islam selalu mengalami pasang surut dalam babakan yang berbeda-beda dengan mengikuti situasi dan kondisi perjalanan tersebut. Pendidikan Islam dimulai sejak kedatangan Islam ke Indonesia, namun secara pasti tidak diketahui bagaimana cara pendidikan pada masa permulaan Islam di Indonesia, seperti tentang buku yang dipakai, pengelola dan sisitem pendidikan. Yang pasti pendidikan Islam pada waktu itu telah ada dalam bentuk sangat sederhana. Pendidikan Islam itu bahkan menjadi tolak ukur bagaimana Islam dengan umatnya telah memainkan perannya dalam berbagai aspek. Oleh karena itu dalam rangka menelusuri sejarah pendidikan Islam di Indonesia dengan periodisasinya tidak mungkin dilepaskan dari fase-fase yang dilaluinya. Fase yang dibahas dalam pembahasan ini adalah fase pada masa setelah kemerdekaan Indonesia atau masa orde lama (1945-1965) 3. Kondisi Pendidikan Islam awal Kemerdekaan Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan menyatakan diri sebagai negara yang berdasar Pancasila dengan demokrasi liberal pada waktu itu. Namun demokrasi yang diterapkan pada akhirnya hanya menimbulkan permasalahan konflik antar etnis, agama dan ideologi bagi rakyat Indonesia. Partisipasi politik hanya melahirkan harapan-harapan masyarakat yang tidak realistis, yang pada akhirnya menimbul-kan perpecahan di kalangan umat Islam. Setelah kemerdekaan keadaan bangsa Indonesia berubah secara radikal. Situasi dan kondisi bagai sebuah ganjaran bagi para pahlawan nasional yang umumnya terdiri dari para ulama atau yang dijiwai oleh Islam. Kemerdekaan membuahkan manfaat yang sangat besar bagi kaum muslimin terutama di bidang pendidikan. Berpijak pada dasar negara sila pertama yakni Ketuhanan yang Maha Esa yang berarti bahwa kehidupan beragama di Indonesia secara konstitusional dijamin keberadaannya sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 29. Sebagai jaminan konstitusional ini membawa suatu konsekuensi bahwa pemerintah tidak hanya menjamin kebebasan tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya, melainkan juga sekaligus menjamin, melindungi, membina, mengembangkan serta memberi bimbingan dan pengarahan agar kehidupan beragama lebih berkembang, bergairah dan semarak, serasi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski baru memproklamirkan kemerdekaan dan tengah menghadapi revolusi fisik, pemerintah Indonesia sudah berbenah diri terutama memperhatikan masalah pendidikan yang dianggap cukup vital dan menentukan. Untuk itu dibentuk Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K) dengan menunjuk Ki Hajar Dewantara sebagai pemegang jabatan tersebut. Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa perubahan-perubahan setelah kemerdekaan meliputi berbagai aspek, tidak hanya dalam bidang pemerintah tetapi juga dalam pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita bangsa Indonesia. Untuk mengadakan penyesuaian dengan cita-cita tersebut, maka bidang pendidikan mengalami perubahan diantaranya dengan menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan dan aspirasi rakyat sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 31. Selain itu juga menetapkan landasan idiilnya yang pada masa orde lama dengan berbagai peristiwa dapat dijelaskan bahwa landasan idiil pendidikan sebagai berikut: • Tahun 1945-1949 ialah UUD 1945 dan Pancasila • Tahun 1949 dengan terbentuknya RIS, di negara bagian timur dianut sistem pendidikan yang diwarisi dari zaman Belanda. • Tanggal 17 Agustus 1950 kembali pada NKRI, landasan idiil pendidikan UUDS RI. • Pada tahun 1951 Presiden (Ir. Soekarno) mengeluarkan dekrit kembali ke UUD 1945 dan menetapkan Manifesto Politik RI menjadi Haluan Negara. Di bidang pendidikan ditetapkan Sapta usaha Tama dan Panca Wardhana. • Pada tahun 1965 setelah G 30 S/PKI kembali melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam membahas Maksud dan Tujuan pengajaran, maka pengajaran harus memberikan segala ilmu pengetahuan dan kepandaian umum yang perlu atau berguna bagi hidup lahir dan batin murid-murid dan pelajar-pelajar kelak sebagai warganegara dan sebagai anggota masyarakat dengan dasar kekeluargaan. Adapun sapta usaha tama ( tujuh usaha baik) adalah instruksi rencana jangka pendek dari mentri pp dan k prof. Prijono antara lain: 1) Penertiban aparatur dan usaha-usaha kementrian pp dan k. 2) Menggiatkan kesenian dan olahraga 3) Mengharuskan penabungan 4) Mewajibkan usaha-usaha kooperasi 5) Mengharuskan usaha halaman 6) Mengadakan ‘kelas masyarakat’ 7) Membentuk regu kerja dikalangan SLTA dan universitas. Adapun panca wardhana meliputi: 1) Perkembangan cinta bangsa dan tanah air, moral nasionalisme/ internasional/ keagamaan 2) Perkembangan inteligensi 3) Perkembangan emosionil artistic atau rasa keharuan dan keindahan lahir batin 4) Perkembangan keprigelan (kerajinan) tangan 5) Perkembangan jasmani. Sementara itu juga diberikan batasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, hal ini disebabkan perbedaan agama, sosial, ekonomi dan golongan yang di masyarakat tidak dikenal lagi. Dengan demikian setiap anak Indonesia dapat memilih kemana akan belajar, sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. 4. Keberadaan Pendidikan Islam Pada mulanya Islam digunakan dalam rangka mendukung partai politik Islam seperti NU, Muhammadiyah, Masyumi dan lain sebagainya. Namun pada waktu yang sama politisasi mengarah pada perpecahan antara partai Islam dan organisasi politik lainnya. Kuatnya perpolitikan intern partai dan pecahnya pemberontakan daerah yang disebabkan sentimen keislaman mengakibatkan hancurnya demokrasi. Untuk mendamaikan diantara partai politik yang bertikai, Presiden Indonesia (Ir. Soekarno) memberlakukan demokrasi terpimpin dengan maksud untuk menyatukan bangsa Indonesia yang dikenal dengan nasakom (nasional, agama dan komunisme). Sementara penyelenggaraan pendidikan agama pada awal kemerdekaan telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik pada lembaga pendidikan swasta maupun negeri. Hal ini dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga-lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) pada tanggal 27 Desember 1945 yang menyebuntukan bahwa; Madrasah dan pesantren yang pada dasarnya merupakan satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berakar dan menguat dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaknya pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah. Hal ini didasarkan atas kenyataan terpuruknya umat Islam pada masa penjajahan Belanda yang terpecah dalam segi intelektualitasnya. Penyebabnya antara lain: 1. Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat diskriminatif terhadap kaum muslimin. 2. Politik nonkooperatif para ulama terhadap Belanda yang menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya, adalah suatu bentuk penyelewengan agama. Selain itu pemerintah juga tetap membina pendidikan agama secara formal melalui Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Atas kerjasama kedua departemen dikeluarkan beberapa peraturan-peraturan bersama untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta. Khusus untuk mengelola pendidikan agama yang diberikan pada sekolah-sekolah umum tersebut, maka pada bulan Desember 1946 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta) yang berada dibawah naungan Departemen Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya dari SKB tersebut secara khusus diperkuat lagi kedalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada BAB XII pasal 20 sebagai berikut: 1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut. 2. Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama. Sementara itu pada Peraturan Bersama Menteri PP dan K dan Menteri Agama nomor 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), diatur tentang peraturan pendidikan agama di sekolah-sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam UU, yaitu: Pasal 1: Ditiap-tiap sekolah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan agama. Pasal 2: 1. Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas 4; banyaknya 2 jam dalam satu minggu 2. Di lingkungan yang istimewa, Pendidikan Agama dapat dimulai pada kelas 1, dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan. Tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu, dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah di lain-lain lingkungan. Pasal 3 Di sekolah-sekolah lanjutan tingkatan pertama dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam dalam tiap-tiap minggu. Pasal 4: 1. Pendidikan agama diberikan menurut agama murid masing-masing. 2. pendidikan agama baru diberikan pada sesuatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang, yang menganut suatu macam agama. 3. Murid dalam suatu kelas yang memeluk agama lain daripada agama yang sedang diajarkan pada suatu waktu boleh meninggalkan kelas- nya selama pelajaran itu. Di bidang kurikulum pendidikan agama diusahakan penyempurnaan-penyempurnaan, dalam hal ini telah dibentuk kepanitiaan yang dipimpin oleh KH Imam Zarkasyi dari Pondok Pesantren Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952. Begitulah keadaan pendidikan Islam dengan segala kebijaksanaan pemerintah pada zaman orde lama. Pada akhir orde lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam, dimana timbulnya minat yang dalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan untuk memperkuat umat Islam, sehingga sejumlah organisasi Islam dapat dimantapkan. Dalam hubungan ini Kementerian Agama telah mencanangkan rencana-rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut: 1. Pesantren Klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah masyarakat yang hidup serta bekerja sama mengerjakan tanah milik pesantren agar dapat memenuhi kebutuhan sendiri. 2. Madrasah Diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun. Pelajaran berlangsung di dalam kelas, kira-kira 10 jam seminggu, di waktu sore, pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah (4 tahun pada Sekolah Dasar dan 3 sampai 6 tahun pada Sekolah Menengah). Setelah menyelesaikan pendidikan menengah negeri, murid-murid ini akan dapat diterima pada pada pendidikan agama tingkat akademi. 3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan pelajaran umum. Biasanya tujuannya adalah menyediakan antara 60%-65% dari jadwal waktu untuk mata pelajaran umum dan antara 35%-40% untuk mata pelajaran agama. 4. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu Sekolah Dasar enam tahun, dimana perbandingan umum kira-kira 1 : 2. Pendidikan selanjutnya dapat diikuti pada MTsN (sekolah tambahan tahun ketujuh) murid dapat mengikuti pendidikan ketrampilan, misalnya pendidikan guru agama untuk Sekolah Dasar Negeri, setelahnya dapat diikuti latihan lanjutan dua tahun untuk menyelesaikan kursus guru agama untuk Sekolah Menengah. 5. Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama dua tahun yang memberikan latihan ketrampilan sederhana. MIN 8 tahun ini merupakan pendidikan lengkap bagi para murid yang biasanya akan kembali ke kampungnya masing-masing. 6. Pendidikan Teologi tertinggi, pada tingkat Universitas diberikan resmi sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian atau dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta. 5. Beberapa Faktor Kebijakan Pendidikan Islam di Era Orde Lama Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah RI tetap membina pendidikan pada umumnya dan pendidikan agama pada khususnya. Pembinaan pendidikan agama itu secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen P dan K. Oleh karena itu, maka dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta. Adapun pendidikan agama di sekolah agama ditangani oleh Departemen Agama sendiri. Pendidikan agama Islam untuk umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. sebelum itu pendidikan agama sebagai ganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah. Pada bulan tersebut dikeluarkanlah peraturan bersama dua menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama dimulai pada kelas IV SR (Sekolah Rakyat) sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan Indonesia belum mantap, sehingga SKB dua menteri tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Daerah-daerah di luar Jawa masih banyak yang memberikan pendidikan agama sejak kelas I SR. Pemerintah membentuk Majlis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun 1947 yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dari Departemen P dan K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari departemen Agama. Tugasnya adalah ikut mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum. Pada tahun 1950 di mana kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen P dan K, hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951, Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), yang isinya adalah: 1. Pendidikan agama mulai diberikan di kelas IV Sekolah Rakyat. 2. Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat, maka pendidikan agama mulai diberikan pada kelas I SR, dengan catatan bahwa pengetahuan umumnya tidak berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya dimulai pada kelas IV SR. 3. Di sekolah lanjutan pertama atau tingkat atas, pendidikan agama diberikan sebanyak dua jam dalam seminggu. 4. Pendidikan agama diberikan pada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua atau wali. 5. Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama. Untuk menyempurnakan kurikulumnya, maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi dar Pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952. Dalam sidang pleno MPRS, pada bulan Desember 1960 diputuskan sebagai berikut: “Melaksanakan Manipol Usdek di bidang mental, agama, dan kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk budaya asing (Bab II, Pasal II: I). Dalam ayat 3 dari pasal tersebut dinyatakan bahwa: “Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai dari sekolah rendah sampai universitas. Dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid/ murid dewasa tidak menyatakan keberatannya”. Pada tahun 1966, MPRS melakukan sidang, suasana pada waktu itu adalah membersihkan sisa-sisa mental G-30 S/ PKI. Dalam keputusannya di bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan yaitu dengan menghilangkan kalimat terakhir dari keputusan yang terdahulu. Denan demikian maka sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib para siswa mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia. Dari beberapa pemaparan di atas tentang kondisi dan beberapa kebijakan pendidikan Islam di era Orde Lama, seperti fatwa para ulama di pulau Jawa tentang kewajiban berjihad, SKB dua menteri, keputusan MPRS tahun 1966, dan kiprah Departemen Agama dalam memenuhi kebutuhan akan guru agama dapat disimpulkan bahwa pemerintah pada masa itu telah memberikan perhatian terhadap pengembangan pendidikan Islam. Tetapi, sepertinya peranan umat Islam yang tergabung dalam pemerintahan pada saat itu belum cukup maksimal dalam mewarnai kebijakan-kebijakan pendidikan Islam di sekolah-sekolah umum negeri pada masa itu. Fenomena ini dapat terlihat pada peraturan bersama dua menteri pada tahun 1946 dan SKB dua menteri pada tahun 1951 yang manyatakan bahwa pendidikan agama dimulai pada kelas IV SR sampai kelas VI SR, itupun dengan syarat bahwa dalam satu kelas minimal harus ada 10 murid dan para murid tersebut harus mendapatkan izin dari para orang tua atau wali murid. Dengan adanya peraturan tersebut, terlihat bahwa pengajaran agama masih sangat minim dan dapat dikatakan bahwa pelajaran agama hanya sebagai pelajaran tambahan dan bukan mata pelajaran yang wajib dan porsinya masih di bawah pelajaran-pelajaran umum. Hal ini kemungkinan disebabkan karena Indonesia dari tahun 1945 sampai tahun 1950 masih menghadapi Revolusi Fisik, sehingga perhatian pemerintah dan rakyat lebih tertuju pada masalah-masalah politik dan bagaimana mempertahankan negara dari ancaman musuh. Hal ini terlihat pada edaran dari Menteri PP dan K pertama Ki Hajar Dewantara yang menitik beratkan kepada para kepala sekolah dan guru agar menanamkan sikap nasionalisme kepada para siswa. Dan yang juga cukup besar pengaruhnya dalam penentuan peraturan pendidikan agama tersebut adalah pengaruh para tokoh nasionalis dan komunis yang ada di DPR dan MPR pada masa itu. Jika dilihat dalam beberapa peraturan dan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah tentang pendidikan agama sampai 1965, semuanya menyertakan syarat “mendapatkan izin dari orang tua atau wali siswa” atau “orang tua atau wali siswa tidak meyatakan keberatannya”. Barulah pada tahun 1966 setelah PKI dibubarkan, peraturan harus mendapat izin dari orang tua atau wali siswa untuk mengikuti pelajaran agama dapat dihapuskan dan pelajaran agama menjadi hak wajib bagi semua siswa dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh wilayah Indonesia Selanjutnya, yang paling menentukan perkembangan kependidikan agama khususnya Islam adalah peran aktif sekolah-sekolah swasta yang berlatar belakang Islam. Mereka dengan konsisten menjadikan pengajaran agama sebagai pelajaran wajib yang diajarkan kepada para siswa sejak kelas I SR, meskipun pada waktu itu pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa pengajaran agama dimulai dari kelas IV SR. 6. Kebijakan Pendidikan Agama Islam Masa Orde Baru Adapun kebijakan pemerintah terhadap pendidikan antara lain dengan ditetapkannya ketetapan MPR no.XXVII/ MPRS/1966 yang membawa perubahan dalam fungsi Pancasila untuk pendidikan. Pasal 2-nya berbunyi: dasar pendidikan ialah falsafah Negara Pancasila. Pasal 3-nya menyebutkan: tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan Isi UUD 1945. Disini pancasila dijadikan dasar sekaligus tujuan dari pendidikan. Berbeda dengan UU Pendidikan No.4.jo no.12 Tahun 1950 yang menjadikan Pancasila sebagai dasar pendidikan saja. Selain itu lembaga legislative tertinggi itu menetapkan juga pada pasal 1 ;keharusan memberikan pendidikan agama pada semua tingkat pendidikan. Dalam pada itu ditegaskan dalam ketetapan MPR no.IV/ 1973 yang dikenal dengan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) merumuskan tujuan dan dasar pendidikan sebagai berikut: pembangunan di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya , memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggungjawab, dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan ddisertai dengan budi pekerti yang luhur dan mencintai bangsanya dan mencintai sesame manusia dengan ketentuan sebagai yang termaktub dalam UUD 1945. Kemudian daripada itu yang melaksanakan dasar tujuan pendidikan adalah sekolah-sekolah dari semua tingkat yang diatur dan diorganisasikan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam masa ini (orde baru ) , yaitu pelita 1 dalam pembangunan pendidikan timbul satu lembaga BPP (Badan Pengembangan Pendidikan) digantikan dengan BP3K (Badan Penelitian dan Pengembangan pendidikan dan kebudayaan. Sedangkan disisi lain terdapat departemen menyelenggarakan pendidikan umum yaitu Departemen Agama, yang sejajar tarafnya dengan sekolah-sekolah yang diurus Departemen P dan K tetapi semua bercorak agama. Yang dilakukan oleh Departemen Agama adalah kelanjutan warisan kebudayaan Indonesia, yang penuh dengan pesantren dan madrasah , malahan telah juga memiliki tingkatan college pada masa penjajahan Belanda. Oleh Departemen Agama pesantren- pesantren itu diatur dan disesuaikan dengan semangat pembangunan. Kalau dulu pesantren-pesantren mengajarkan ilmu keagamaan saja, sekarang dianjurkan oleh menteri agama prof. Mukti Ali, supaya lulusan pesantren mempunyai pula salah satu keterampilan, seperti bertukang, berternak (kompetensi umum). 7. Kebijakan Pendidikan Masa Reformasi Pendidikan Islam, sebagai usaha dan karya manusia, berkembang seiring dengan dinamika dan perubahan peranata social.jika ia mampu mengikuti irama perubahan, maka ia akan survive. Sebaliknya jika lamban, maka cepat atau lambat akan tertinggal dan ditinggalkan dilandasan. Oleh karena itu tidak berlebihan jika dikatakkan bahwa eksistensi pendidikan Islam merupakan salah satu syarat yang mendasar dalam meneruskan dan mengekalkan kebudayaan Indonesia. Hal ini disebabkan karena pendidikan Islam, sebagai bagian dari system pendidikan nasional, memegang amanat untuk membina dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana tercermin dalam pembukaan UUD 1945; “Untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” Bahkan secara tegas dinyatakan dalam amanat pasal 31 UUD 1945 dan perubahannya menyebutkan bahwa ; 1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan 2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur oleh UU. Secara yuridis , posisi pendidikan Islam berada pada posisi yang strategis, baik pada UUSPN no.2 Tahun 1989 maupun UUSPN no 20 2003. Sebagaimana yang terlihat pada pasal 1 ayat 5 UUSPN yang menyebutkan bahwa ; “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama , budaya nasional dan tuntunan perubahan zaman. Serta pada pasal 13 ayat 1 hurud a UUSPN 2003, yaitu; “ setiap peserta didik pada setiap satu pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”. demikian juga yang terdapat pada PP-no.55. Tahun 2007 pada ayat:1-4 , sebagai bukti bahwasanya Pendidikan Islam telah mendapatkan perhatian dari pemerintah: 1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 3. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. 4. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. Demikian juga dengan pasal-pasal lainnya dalam PP. No-55 Tahun 2007: (1) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. (2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pasal 3 (1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. (2) Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Pasal 4 (1) Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama. (2) Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama. (3) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama. (4) Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik. (5) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik. (6) Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya. Mencermati pasal-pasal diatas, terlihat bahwa pendidikan agama Islam tidak hanya menekankan pada pengembangan IQ , tetapi EQ dan SQ Secara harmonis artinya bahwa pendidikan Islam harus mampu melahirkan insan yang beriman, bertaqwa berakhlak mulia dan memiliki intelektual yang tinggi. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional , yaitu menciptakan manusia seutuhnya sehat lahir dan batin yang mampu untuk membawa kepada kesejahteraan dunia dan akhirat. KESIMPULAN Pendidikan Islam di Indonesia selalu mendapat sorotan atau perhatian, karena bangsa ini memiliki penduduk Islam terbesar di dunia. Pendidikan Islam di Indonesia pada masa setelah kemerdekaan telah menjadi perhatian khusus oleh pemerintah melalui Departemen Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama. Pelaksanaan dari pendidikan pada lembaga formal diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan kedua departemen tersebut. Demikian itu membuktikan bahwa pendidikan agama islam telah mulai diperhatikan oleh pemerintah, sebagai salah satu system pendidikan yang ternyata jauh-jauh hari telah hidup dan menjadi budaya moyoritas bangsa Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dari sejarah awal masuknya Islam ke Indonesia dengan menggunakan media pendidikan pesantren yang banyak berdiri di seantero nusantara. Pendidikan agama adalah salah satu bagian dari sistem pendidikan yang ada di indonesia yang telah menjadi budaya bangsa, ia telah ada bersamaan dengan masuk dan kedatangan Islam ke nusantara, yang dengan melalui pembauran dengan rakyat Indonesia mampu mengambil hati tanpa adanya kekerasan, namun dengan pendekatan sosial-kultural, yang berlanjut pada politik. pendidikan agama Islam tidak hanya menekankan pada pengembangan IQ , tetapi EQ dan SQ Secara harmonis artinya bahwa pendidikan Islam harus mampu melahirkan insan yang beriman, bertaqwa berakhlak mulia dan memiliki intelektual yang tinggi. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional , yaitu menciptakan manusia seutuhnya sehat lahir dan batin yang mampu untuk membawa kepada kesejahteraan dunia dan akhirat. Menjadi tugas kitalah bagaimana Pendidikan Islam ke depan, sehingga mampu terus maju dan membangun ummat Indonesia yang mayoritas muslim, sehingga dapat merubah Dunia, menjadi khalifah Allah swt. Di muka Bumi dan mendapatkan keridhaan Allah serta disertai dengan kasih-sayang-Nya. Wallahu ‘alam bishawab. DAFTAR PUSTAKA Ahmad. D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Al- Ma’arif, 1989 Al-Syaebani, Omar Muhammad Al-Toumy. Filsafat Pendidikan Islam. (terj. Hasan Langgulung, Bulan Bintang, Jakarta, 1979. Boland, BJ. Pergumulan Islam di Indonesia. Grafiti Pers, Jakarta, 1985. Djaelani, HA. Timur. Peningkatan Mutu Pendidikan Islam di Indonesia. Hidakarya Agung, Jakarta, 1980. Feith, Herbert. The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Itacha, New York, 1962. Idris, Zahara. Dasar-Dasar Kependidikan. Angkasa, Bandung, 1981. Marimba, Ahmad. D. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1989. Nizar, Samsul. Filsafat Pendidikan Islam; Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis, Ciputat Press, Jakarta, 2002. Saidi, HA. Ridwan. Pemuda Islam dalam Dinamika Politik Bangsa 1925-1984. CV Rajawali, Jakarta, 1984. Yunus, Mahmud. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Hidakarya Agung, Jakarta, 1985. Samsul Nizar, Isu-Isu Kontemporer tentang Pendidikan Islam, (Jakarta:Kalam MUlia, 2010), h. 82 M.Said, Pendidikan abad keduapuluh; dengan latar belakang kebudayaannya, (Jakarta:Mutiara, 1981), h. 8 Direktorat jenderal pendidikan Islam departemen agama RI, Kumpulan Undang-Undang dan Peraturan tentang pendidikan, (Jakarta: DEPAG, 2007 M. Sobri Sutikno, Pendidikan Sekarang dan Masa Depan, (Mataram:NTP press, 2006), cet.ke-3, h. 4 http://blog.re.or.id/pendidikan-islam-indonesia. 30 maret 2011 Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam; Pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis.Jakarta: Ciputat Press, 2002. http://mpiuika.wordpress.com.kebijakan-pendidikan-islam .5 april 2011 MATRIK PENDIDIKAN UMUM DAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA ANTARA MASA AWAL KEMERDEKAAN RI (1945-1948), MASA ORDE LAMA, MASA ORDE BARU, DAN MASA REFORMASI MASA AWAL KEMERDEKAAN MASA ORDE LAMA MASA ORDE BARU MASA REFORMASI • berdasar Pancasila dengan demokrasi liberal • landasan idiil pendidikan UUDS RI. • Sapta usaha Tama dan Panca Wardhana. • pendidikan agama sebagai ganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah • Desember 1946 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta) yang berada dibawah naungan Departemen Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan • SKB tersebut secara khusus diperkuat lagi kedalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada BAB XII pasal 20 • Peraturan Bersama Menteri PP dan K dan Menteri Agama nomor 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), diatur tentang peraturan pendidikan agama di sekolah-sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam UU • Penyempurnaan kurikulum pendidikan agama yang Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952. • Pembinaan pendidikan agama itu secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen P dan K. • Pendidikan agama Islam untuk umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946 • Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama dimulai pada kelas IV SR (Sekolah Rakyat) sampai kelas VI Pemerintah membentuk Majlis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun 1947 yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dari Departemen P dan K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari departemen Agama. Tugasnya adalah ikut mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum. • SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951, Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama) • tahun 1966 setelah PKI dibubarkan, peraturan harus mendapat izin dari orang tua atau wali siswa untuk mengikuti pelajaran agama dapat dihapuskan dan pelajaran agama menjadi hak wajib bagi semua siswa dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh wilayah Indonesia Keputusan MPRS sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib para siswa mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia. • ketetapan MPR no.XXVII/ MPRS/1966 yang membawa perubahan dalam fungsi Pancasila untuk pendidikan ; dasar pendidikan ialah falsafah Negara Pancasila dan tujuan pendidikan membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan Isi UUD 1945. • UU Pendidikan No.4.jo no.12 Tahun 1950 yang menjadikan Pancasila sebagai dasar pendidikan saja. Selain itu lembaga legislative tertinggi itu menetapkan juga pada pasal 1 ;keharusan memberikan pendidikan agama pada semua tingkat pendidikan. • ketetapan MPR no.IV/ 1973 yang dikenal dengan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) merumuskan tujuan dan dasar pendidikan sebagai berikut: pembangunan di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya , memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggungjawab, dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan ddisertai dengan budi pekerti yang luhur dan mencintai bangsanya dan mencintai sesame manusia dengan ketentuan sebagai yang termaktub dalam UUD 1945. • ketetapan MPR no.IV/ 1973 yang dikenal dengan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) merumuskan tujuan dan dasar pendidikan sebagai berikut: pembangunan di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah Negara Pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya , memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggungjawab, dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan ddisertai dengan budi pekerti yang luhur dan mencintai bangsanya dan mencintai sesame manusia dengan ketentuan sebagai yang termaktub dalam UUD 1945. • yang melaksanakan dasar tujuan pendidikan adalah sekolah-sekolah dari semua tingkat yang diatur dan diorganisasikan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam masa ini (orde baru ) , yaitu pelita 1 dalam pembangunan pendidikan timbul satu lembaga BPP (Badan Pengembangan Pendidikan) digantikan dengan BP3K (Badan Penelitian dan Pengembangan pendidikan dan kebudayaan. • Departemen Agama, yang sejajar tarafnya dengan sekolah-sekolah yang diurus Departemen P dan K tetapi semua bercorak agama seperti pesantren dan madrasah. • pesantren-pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu keagamaan saja, malah dianjurkan oleh menteri agama prof. Mukti Ali, supaya lulusan pesantren mempunyai pula salah satu keterampilan, seperti bertukang, berternak (kompetensi umum). • pendidikan Islam, sebagai bagian dari system pendidikan nasional, memegang amanat untuk membina dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, sebagaimana tercermin dalam pembukaan UUD 1945; “Untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” • pasal 31 UUD 1945 dan perubahannya menyebutkan bahwa ; 1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan 2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur oleh UU. • UUSPN no.2 Tahun 1989 maupun UUSPN no 20 2003. Sebagaimana yang terlihat pada pasal 1 ayat 5 UUSPN yang menyebutkan bahwa ; “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama , budaya nasional dan tuntunan perubahan zaman. Serta pada pasal 13 ayat 1 hurud a UUSPN 2003, yaitu; “ setiap peserta didik pada setiap satu pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”. PP-no.55. Tahun 2007 pada ayat:1-4

KEBIJAKAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA


kebijakan pendidikan KEBIJAKAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA A. PENDAHULUAN Pendidikan merupakan sesuatu yang mesti ada dalam hidup dan kehidupan dan ia adalah way of live, suatu jalan hidup manusia. Dan ada asumsi life is education and eduction is life dalam arti pendidikan merupakan persoalan hidup dan kehidupan, dan seluruh proses hidup dan kehidupan manusia adalah proses pendidikan maka pendidikan Islam pada dasarnya hendak mengembangkan pandangan hidup islami yang diharapkan tercermin dalam sikap hidup dan keterampilan hidup orang Islam. Pendidikan Islam di Indonesia telah berjalan sesuai dengan masuknya ke Indonesia. Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan datangnya para penyebar agama melalui jalur perdagangan. Para penyebar agama yang notabene sebagai pedagang tersebut, telah melakukan hubungan dan komunikasi dengan para pribumi di Bandar-bandar yang didatangi oleh pedagang, dengan membawa nilai-nilai islam dalam hidup dan kehidupannya, sehingga banyak dari warga pribumi yang memeluk agama Islam. Islam tidak hanya dalam teori-teori saja, namun diaplikasikan oleh para penyebar agama dan berkembang untuk menanamkan agama kepada anak keturunannya. Pendidikan sebagai sarana untuk mengkristalisasikan nilai-nilai agama pada generasi baru yang akan menggantikan para praktisi-praktisi pada zamannya. Pendidikan Islam yang berkembang dari awal masuknya ke Indonesia, telah membawa perubahan besar bagi bangsa Indonesia. Pesantren merupakan sarana pendidikan Islam yang pertama ada di Indonesia. Pendidikan Islam telah berlangsung lama dan telah mampu mengambil hati para masyarakat, sehingga penduduk Indonesia hampir 100 % menganut agama Islam, hal ini merupakan salah satu jasa dari pendidikan. Waktu tetap berjalan dan pendidikan Islam telah menempati posisi kedua setelah pendidikan umum.

BACAAN SHALAT


http://infobergelora.blogspot.co.id/2013/02/bacaan-shalat-lengkap-mulai-dari-niat.html Bacaan shalat lengkap (mulai dari niat hingga salam) UPDATE 1. Niat Sholat Subuh 2 Raka'at USHOLLII FARDLOLSH SHUBHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN (IMAAMAN/MA'MUUMAN) LILLAAHI TA'AALAA. Artinya : Aku sengaja sholat fardlu shubuh dua raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah. 2. Niat Sholat Dhuhur 4 Raka'at USHOLLII FARDLODH DHUHRI ARBA'A ROKA'AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN (IMAAMAN/MA'MUUMAN) LILLAAHI TA'AALAA. Artinya : Aku sengaja sholat fardlu dhuhur empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah. 3. Niat Sholat Ashar 4 Raka'at USHOLLII FARDLOL 'ASHRI ARBA'A ROKA'AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN (IMAAMAN/MA'MUUMAN) LILLAAHI TA'AALAA. Artinya : Aku sengaja sholat fardlu ashar empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah. 4. Niat Sholat Magrib 3 Raka'at USHOLLII FARDLOL MAGHRIBI TSALAATSA ROKA'AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN (IMAAMAN/MA'MUUMAN) LILLAAHI TA'AALAA. Artinya : Aku sengaja sholat fardlu maghrib tiga raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah. 5. Niat Sholat Isya 4 Raka'at USHOLLII FARDLOL 'ISYAA-I ARBA'A ROKA'AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN (IMAAMAN/MA'MUUMAN) LILLAAHI TA'AALAA. Artinya : Aku sengaja sholat fardlu isya empat raka'at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah *Jika melaksanakan sholat berjamaah sebagai imam maka tambahkan imaaman namun jika sholat jamaah sebagai makmum tambahkan ma'muuman. -Takbiratul Ihram- ALLAHU AKBAR Artitnya: Allah Maha Besar - Bacaan Do’a Iftitah - ALLAHU AKBAR, KABIERAW WALHAMDULILLAHI KATSIERA. WASUBHANALLAHI BUKRATAW WA-ASHILA. WAJJAHTU WAJHIA LILLADZIE FATHARAS SAMAWATI WAL ARDLA HANIEFAN MUSLIMAWWAMA ANAMINAL MUSYRIEKIEN. INNA SHALATI WANUSUKI WAMAHYAYA WAMAMATI LILLAHI RABBIL’ALAMIEN. LASYARAKIEKA LAHU WABIDZALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIEN. Artinya : Maha besar Allah, segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya. Maha Suci Allah pagi dan sore. Saya menghadapkan muka saya kepada Tuhan pencipta langit dan bumi dengan rendah hati dan sejujur-jujurnya sebagai seorang muslim, bukan sebagai seorang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Tiada sekutu bagiNya. Begitulah saya diperintah, dan saya sebahagian dari orang islam. - Surat Al Fatihah - BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIM. ALHAMDU LILLAHI-ROBBIL ‘ALAMIN. ARRAHMA NIRRAHIM. MALIKI YAUMIDDIN. IYYAKA NA’BUDU WAIYYA-KANASTA’IN IHDINASH-SHIRA-THAL MUSTAQIM, SHIRATHALLADZINA AN’AMTA’ALAIHIM GHAIRIL MAGHDHUBI ‘ALAIHIM. WALADL DLAALLIIN, AMIN Artinya : Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Yang pengasih dan penyayang. Yang menguasai hari kemudian. Pada-Mulah aku menyembah, dan kepada-Mulah aku meminta pertolongan. Tunjukilah kami ke jalan yang lurus. Bagaikan jalannya orang-orang yang telah Engkau beri ni’mat. Bukan jalan mereka yang pernah Engkau murkai,atau jalannya orang-orang yang sesat. -Membaca Surat Al-Quran- Bagi yang sholat sendirian atau menjadi imam setelah membaca alfatiha di sunahkan membaca surat Al-Quran - Ruku - SUBHAANA RABBIYAL ADZIIMI WABIHAMDIHII ( 3 kali ) Artinya : Mahasuci Allah Maha Agung serta memujilah aku kepadaNya. - I’tidal - SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH. Artinya : Allah mendengar orang yang memujiNya. Pada waktu berdiri tegak ( I’tidal ) terus membaca : RABBANAA LAKAL HAMDU MIL USSAMAWAATI WAMI UL ARDLI WAMIL UMAA SYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU Artinya : Ya Allah Tuhan kami! Bagi-Mu segala puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh barang yang Kau kehendaki sesudah itu - Sujud - SUBHAANA RABBIYAL A’LAA WABIHAMDIHII ( 3 kali ) Artinya : Maha Suci Allah, serta memujilah aku kepada-Nya. - Duduk diantara dua sujud - RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII WA’AAFINI WA’FUANNII. Artinya : Ya Allah, ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku dan cukupkanlah segala kekurangan dan angkatlah derajat kami dan berilah rizqi kepadaku, dan berilah aku petunjuk dan berilah kesehatan kepadaku dan berilah ampunan kepadaku. - Tahiyat awal - ATTAHIYYATUL MUBARAKAATUSH SHOLAWAATUTH THAYYIBATU LILLAAH, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH, ASSALAAMU’ALAINA WA’ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHOOLIHIIN. ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH, WAASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASUULULLAAH. ALLAHHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAIDINA MUHAMMAD WA ‘ALA AALIHI SAIDINA MUHAMMAD. Artinya : Ya Allah, segala penghormatan, keberkahan, sholawat dan kebaikan hanya milik-Mu ya Allah,- Wahai Nabi selamat sejahatera semoga tercurah kepada Engkau wahai Nabi Muhammad, – semoga juga Rahmat Allah dan Berkah-Nya pun tercurah kepadamu wahai Nabii,- Semoga salam sejahtera tercurah kepada kami dan hamba-hamba-Mu yang sholeh. – Ya Allah aku bersumpah dan berjanji bahwa tiada ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau ya Allah, dan aku bersumpah dan berjanji sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan-Mu Ya Allah. – Ya Allah, limpahkan shalawat-Mu kepada Nabi Muhammad dan limpahkan juga shalawat kepada keluarga Nabi Muhammad. - Tahiyat akhir - Setelah baca seperti tahiyat awal dilanjutkan dengan ...KAMAA SHOLAITA ‘ALA SAIDINA IBRAHIIM WA ‘ALA AALIHI SAIDINA IBRAHIIM, WA BAARIK ‘ALA SAIDINA MUHAMMAD WA ‘ALA AALIHI SAIDINA MUHAMMAD, KAMAA BAARAKTA ‘ALA SAIDINA IBRAHIIM WA ‘ALA AALIHI SAIDINA IBRAHIIM, FIL ALAMINA INNAKA HAMIIDUM MAJIID. Artinya : …sebagaimana Engkau telah limpahkan shalawat kepada Nabi Ibrahim dan juga kepada keluarga Nabi Ibrahim, dan berkatilah Ya Allah Nabi Muhammad dan berkatilah juga keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Nabi Ibrahim dan juga kepada keluarga Nabi Ibrahim, Sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Terpuji lagi Maha Mulia. - Salam - ASSALAAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAAHI. https://id.wikipedia.org/wiki/Bacaan_dalam_salat Bacaan dalam salat Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini. Tulisan yang tidak dirapikan dalam jangka waktu yang ditentukan akan dihapus sewaktu-waktu oleh Pengurus. Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampilkan] di bagian kanan.[tampilkan] Ibadah salat yang dijalankan umat Islam memiliki bacaan-bacaan tertentu yang dituntunkan oleh ajaran Islam. Bacaan-bacaan tersebut berupa doa dan dzikir yang lafal-lafalnya berasal dari Nabi Muhammad . Bacaan-bacaan ini dipelajari dalam ilmu fikih. Daftar isi [sembunyikan] • 1Takbiratul ihram • 2Ta'awudz • 3Iftitah • 4Referensi • 5Pranala luar Takbiratul ihram[sunting | sunting sumber] Yang dimaksud takbiratul ihram adalah pengucapan "Allahu akbar" sambil mengangkat tangan ketika memulai salat. Ta'awudz[sunting | sunting sumber] Ta'awudz adalah doa yang dibaca setelah takbiratul ihram yang isinya adalah meminta perlindungan dari setan. Bacaannya ialah : اَعُوذُبِاللَّهِ مِنَ الشَيطَانِ الرَّجِيم A`ūdzu billāhi minas syaithaanirrajiim Iftitah[sunting | sunting sumber] Iftitah atau Istiftah adalah doa yang dibaca ketika salat, antara takbiratul ihram dan ta'awudz sebelum membaca surat Al Fatihah. Ada beberapa macam jenis doa istiftah yang dibaca oleh Nabi Muhammad dan sahabatnya, berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih. Berikut ini beberapa doa iftitah yang shahih, Pertama اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ “Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah kesalahanku sebagaimana pakaian yang putih disucikan dari kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan air dingin”[1] Doa ini biasa dibaca Rasulullah dalam salat fardhu. Doa ini adalah doa yang paling shahih di antara doa istiftah lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (2/183). Kedua وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي، وَنُسُكِي، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي، وَأَنَا عَبْدُكَ، ظَلَمْتُ نَفْسِي، وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي، فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا، إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ، وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ، أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ “Aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang Maha Pencipta langit dan bumi sebagai muslim yang ikhlas dan aku bukan termasuk orang yang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku dan matiku, hanya semata-mata untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Oleh karena itu aku patuh kepada perintahNya, dan aku termasuk orang yang aku berserah diri. Ya Allah, Engkaulah Maha Penguasa. Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau dan Maha Terpuji. Engkaulah Tuhanku dan aku adalah hambaMu. Aku telah menzhalimi diriku sendiri dan akui dosa-dosaku. Karena itu ampunilah dosa-dosaku semuanya. Sesungguhnya tidak ada yang bisa mengampuni segala dosa melainkan Engkau. Tunjukilah aku akhlak yang paling terbaik. Tidak ada yang dapat menunjukkannya melainkan hanya Engkau. Jauhkanlah akhlak yang buruk dariku, karena sesungguhnya tidak ada yang sanggup menjauhkannya melainkan hanya Engkau. Aka aku patuhi segala perintah-Mu, dan akan aku tolong agama-Mu. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Sedangkan keburukan tidak datang dari Mu. Orang yang tidak tersesat hanyalah orang yang Engkau beri petunjuk. Aku berpegang teguh dengan-Mu dan kepada-Mu. Tidak ada keberhasilan dan jalan keluar kecuali dari Mu. Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi. Kumohon ampunan dariMu dan aku bertobat kepadaMu” [2] Doa ini biasa dibaca Rasulullah dalam salat fardhu dan salat sunnah. Ketiga اللَّهِ أَكْبَرُ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ “Aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang Maha Pencipta langit dan bumi sebagai muslim yang ikhlas dan aku bukan termasuk orang yang musyrik. Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku dan matiku, hanya semata-mata untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Oleh karena itu aku patuh kepada perintahNya, dan aku termasuk orang yang aku berserah diri. Ya Allah, Engkaulah Maha Penguasa. Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Engkau. Mahasuci Engkau dan Maha Terpuji”.[3] Keempat إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. اللَّهُمَّ اهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَعْمَالِ وَأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَقِنِي سَيِّئَ الْأَعْمَالِ وَسَيِّئَ الْأَخْلَاقِ لَا يَقِي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ “Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku dan matiku, hanya semata-mata untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Oleh karena itu aku patuh kepada perintahNya, dan aku termasuk orang yang aku berserah diri. Ya Allah, tunjukilah aku amal dan akhlak yang terbaik. Tidak ada yang dapat menujukkanku kepadanya kecuali Engkau. Jauhkanlah aku dari amal dan akhlak yang buruk. Tidak ada yang dapat menjauhkanku darinya kecuali Engkau”. [4] Kelima سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ تَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ “Maha suci Engkau, ya Allah. Ku sucikan nama-Mu dengan memuji-Mu. Nama-Mu penuh berkah. Maha tinggi Engkau. Tidak ilah yang berhak disembah selain Engkau” [5] Doa ini juga diriwayatkan dari sahabat lain secara marfu', yaitu dari 'Aisyah, Anas bin Malik dan Jabir Radhiallahu'anhum. Demikianlah, doa ini banyak diamalkan oleh para sahabat Nabi, sehingga para ulama pun banyak yang lebih menyukai untuk mengamalkan doa ini dalam salat. Selain itu doa ini cukup singkat dan sangat tepat bagi imam yang mengimami banyak orang yang kondisinya lemah, semisal anak-anak dan orang tua. Terdapat beberapa doa iftitah lain yang sahih berdasarkan penelitian Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albanirahimahullah terhadap dalil-dalil doa istiftah, yang tercantum dalam kitab dia Sifatu Salatin Nabi : Referensi[sunting | sunting sumber] 1. ^ HR.Bukhari 2/182, Muslim 2/98 2. ^ HR. Muslim 2/185 – 186 3. ^ HR. An Nasa-i, 1/143. Di shahihkan Al Albani dalamSifatu Salatin Nabi 1/251 4. ^ HR. An Nasa-i 1/141, Ad Daruquthni 112 5. ^ HR.Abu Daud 1/124, An Nasa-i, 1/143, At Tirmidzi 2/9-10, Ad Darimi 1/282, Ibnu Maajah 1/268. Dari sahabat Abu Sa'id Al Khudri, dihasankan oleh Al Albani dalam Sifatu Salatin Nabi 1/252