Selasa, 29 Mei 2012

tesis halawi landasan teori


BAB II
LANDASAN  TEORITIS

A.      Pemikiran Pendidikan Islam
Secara etimologi pemikiran berasal dari kata “Pikir” yang berarti proses, cara, atau perbuatan memikir, yaitu menggunakan akal budi untuk memutuskan suatu persoalan dengan  mempertimbangkan segala sesuatu secara bijaksana.[1]Berpikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar.[2] Berpikir juga biasa  disebut sebagai berfilsafat. Berfilsafat adalah suatu cara berpikir yang tidak berdasar  atas apapun juga selain daripada pengalaman dan cara berpikir sendiri mengenai pengalaman yang dialaminya sendiri atau sekurang-kurangnya pengalaman yang disebabkan oleh inspirasi atau  khayalannya.[3]
Dalam kontek ini pemikiran diartikan sebagai ijtihad, yang berasal dari kata  jihad dalam bahasa arab yang artinya “Berusaha dengan  sungguh-sungguh, mencurahkan segala kemampuan, berjuang.” Dalam al-Qur’an disebutkan perintahuntuk berjihad, sebagaimana  firman Allah antara  lain Q.S. al-Hajj:22 ;78.
(#rßÎg»y_ur Îû «!$# ¨,ym ¾ÍnÏŠ$ygÅ_ 4 u
Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (Q.S. al-Hajj: 22; 78.)
Istilah pendidikan adalah terjemahan dari bahasa Yunani paedagogie yang berarti “Pendidikan” dan paedagogia yang berarti “Pergaulan dengan anak-anak”. Sedangkan orang yang tugasnya membimbing atau mendidik dalam pertumbuhannya agar dapat berdiri sendiri disebut paedagogos. Istilah paedagogos berasal dari kata paedos (anak) dan agoges (saya membimbing, memimpin).
Berpijak dari istilah diatas, pendidikan bisa diartikan sebagai “Usaha yang dilakukan orang dewasa dalam pergaulannya dengan anak-anak untuk membimbing/ memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya kearah kedewasaan”. Atau dengan kata lain, pendidikan ialah “Bimbingan kepada anak-anak dalam pertumbuhannya, baik jasmani maupun rohani agar berguna bagi diri sendiri dan masyarakatnya.[4]
Pendidikan menurut Marimba adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik  (peserta didik) menuju terbentuknya kepribadian yang utama.[5]Disamping itu juga ada beberapa pendapat dari para ahli, antara lain;
Prof. Dr. John Dewey berpendapat bahwa Pendidikan adalah suatu proses pengalaman karena kehidupan adalah pertumbuhan. Pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam perkembangan seseorang.[6] Prof. H. Mahmud Yunus menyatakan, Pendidikan adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi, agar si anak hidup bahagia serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Dan menurut Prof. Herman H. Horn, Pendidikan adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisik dan mental yang bebas dan sadar kepada tuhan seperti termanifestasikan dalam alam sekitar intelektual emosional dan kemauan dari manusia.
Sedangkan Pengertian pendidikan menurut M.J. Langeveld menyatakan
Pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak dan  merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung.
Azyumardi Azra mendefinisikan, bahwa pendidikan secara umum adalah proses pemindahan nilai-nilai budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya.[7] Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa atau negara membina dan mengembangkan kesadaran diri diantara individu-individu.[8] Ia lebih men-tegaskan lagi “ Pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk menjalankan kehidupan dan untuk memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efisien.” [9]
Kamus Besar Bahasa Indonesia 1991, mengartikan pendidikan sebagai proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya. Sedangkan  menurut Wikipedia adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.[10]

B.       Standar Nasional Pendidikan Indonesia
1.         Dikotomi Pendidikan
Bangsa Indonesia diawal-awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan yang dualistis atau dikotomi. Sifat dualistis atau dikotomi tersebut adalah;
a.    Sistem pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak sekuler atau sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
b.    Sistem pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang dikalangan umat Islam sendiri, yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di surau atau langgar, masjid, pesantren dan madrasah, yang bersifat tradisional dan bercorak keagamaan semata-mata.[11]
Dan di satu sisi sistem pendidikan Islam Indonesia masih  tampak menjadikan dirinya sebagai alternatif untuk dipilih.[12] Hal ini menunjukkan adanya dikotomi pendidikan di Indonesia.
Salah satu hal yang mewujudkan terjadinya dikotomi adalah pewarisan sistem pendidikan Barat, yaitu:
Orang-orang Belanda beserta keluarga memerlukan pendidikan dan latihan baik mengenai pengetahuan umum maupun pengetahuan khusus tentang Indonesia, disamping itu VOC memerlukan tenaga-tenaga pembantu (murah) dari penduduk pribumi. Kepada mereka perlu diberikan pendidikan sedikitnya untuk menjalankan tugasnya. Hal ini juga dimaksudkan agar kekuasaan dan missionarisnya dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Sudah barang tentu sekolah-sekolah tersebut didirikan dengan berbagai kreteria dan variasinya secara diskriminatif yang bertujuan untuk mempertahankan perbedaan sosial, mengkristenkan masyarakat pribumi dan menjadikan rakyat sebagai pegawai atau pekerja kasar atau murahan.[13]

Untuk mencapai tujuan itu, maka pihak Pemerintah Belanda membuka kesempatan bagi rakyat pribumi tetapi tujuannya tidak lain membentuk kelas elit dan menyiapkan tenaga terdidik sebagai buruh rendah/ kasar. Dengan demikian teranglah bahwa pemerintah Belanda telah menanamkan dualisme dalam pendidikan yaitu dengan adanya sekolah untuk anak Belanda dan untuk anak pribumi (pendidikan Islam), sekolah untuk orang berada dan untuk yang tak berada, sekolah yang memberi kesempatan untuk melanjutkan pelajaran dan yang tidak memberi kesempatan.[14]
Di lain hal, sikap pemerintah Belanda menunjukkan ketidaksukaan kepada pihak Islam dalam kaitannya dengan kebijakan:
Sikap Belanda terhadap Islam tidak tetap. Di satu pihak Islam dilihat sebagai agama, dan katanya pemerintah netral dalam hal ini. Tetapi sebaliknya, pemerintah Belanda-pun mengambil sikap diskriminatif dengan memberi kelonggaran kepada kalangan missionaries Kristen lebih banyak, termasuk bantuan uang. Pemerintah juga melarang banyak kegiatan missionaris Islam di daerah animisme, sedangkan missionaris Kristen leluasa masuk. Para pejabat pemerintaah Belanda membiarkan saja segala penghinaan yang dilontarkan terhadap Islam… sebaliknya tulisan karangan Islam yang dirasakan menyinggung perasaan orang Belanda atau orang Kristen cepat dibungkam.[15]

Menyikapi dikotomi pendidikan, dilihat dari segi hubungannya, Azyumardi Azra mengatakan: Ilmu agama lebih berkonsentraasi mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungaan manusia dengan manusia dari perspektif agama, sedangkan ilmu umum banyak mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan alam dalam perspektif kebutuhan manusia sendiri.[16]
Adapun dari segi materinya, antara lain; ilmu agama dan ilmu umum. Dan dalam perkembangan selanjutnya diwarnai oleh berbagai  aliran, corak, dan profilnya masing-masing yang pada gilirannya  mempengaruhi pola pikir, tindakan dan perbuatan. Ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum benar-benar telah membagi manusia kedalam semacam kasta yang antara satu dengan lainnya terkadang tidak memperhatikan hubungangan yang harmonis.[17]
Lebih dalam lagi bila ditinjau dari segi pengambilan atau sumber ilmunya; ilmu agama Islam yang berbasiskan pada wahyu, hadis Nabi SAW, penalaran, dan fakta sejarah sudah berkembang demikian pesat… ilmu kalam (teologi), ilmu fiqih/ ushul fiqih, filsafat, tasawuf, tafsir/ ilmu tafsir, hadis/ ilmu hadis, sejarah dan peradaban Islam, pendidikan Islam, dakwah Islam.  Sedangkan ilmu umum berbasiskan pada penalaran akal dan data empirik juga mengalami perkembangan yang lebih pesat dibandingkan ilmu-ilmu agama Islam.[18]
Ilmu-ilmu umum secara garis besar dapat dibagi kepada tiga bagian. Pertama, ilmu umum yang bercorak naturalis dengan alam raya dan fisik sebagai objek kajiannya. Yang termasuk dalam ilmu ini, antarai, lain; Fisika, Biologi, Kedokteran, Astronomi, Geologi, Botani dan  sebagainya. Ilmu yang demikian itu selanjutnya disebut Sains. Kedua, ilmu yang bercorak sosiologi  dengan perilaku sosial dan manusia sebagai objek kajiannya, yang termasuk dalam ilmu ini, antara lain; Antropologi, Sosiologi, Politik, Ekonomi, Pendidikan, Komunikasi, Psikologi dan sebagainya. Ketiga, ilmu umum yang bercorak filosofis penalaran, yang termasuk ke dalam ilmu ini, antara lain; Filsafat, Logika, Seni, dan ilmu-ilmu Humaniora.[19]
Beberapa faktor yang menyebabkan ilmu-ilmu tersebut tidak harmonis dan dikotomis, pada intern ilmu agama misalnya ketidakharmonisan tersebut banyak disebabkan oleh kepentingan politik kelompok, metode berpikir serta aliran  yang diyakininya, situasi dan kondisi dimana seorang mujtahid berada, kecerdasan dan latar belakang pendidikan serta hubungan sosial lainnya. Sedangkan dalam intern ilmu umum perbedaan terjadi antara lain karena perbedaan metode dan pendekatan yang digunakan, situasi sosial-politik, kecenderungan pribadi, kecerdasan, dan keterbatasan pengetahuan, serta ideologi yang diyakininya. [20]
Faktor Ontologi, Epistemologi, dan aksiologi ilmu pengetahuan juga merupakan salah satu sebab terjadinya dikotomi ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu pengetahuan umum. Sebagaimana diketahui ilmu agama Islam bertolak dari wahyu yang mutlak benar dan dibantu  penalaran yang dalam proses penggunaanya tidak boleh bertentangan dengan wahyu. Sementara itu ilmu pengetahan umum yang berada selama ini berasal dari Barat dan berdasar pada pandangan filsafat yang  Ateistik, Materialistik, Sekuleristik, Empiristik, Rasionalistik Bahkan Hedonistik.[21]
Administrasi berupa pengaturan  dan pengawasan pendidikan oleh dua departemen yang berbeda, yaitu departemen pendidikan Nasional dan departemen agama juga menjadi faktor pembeda yang lain.[22]
Keadaan yang tidak harmonis dan dikotomistik sebagaimana tersebut di atas menyebabkan timbulnya bahaya  orang-orang Islam yang hanya mengandalkan ilmu agma Islam dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, menyebaban mereka kurang mampu menghadapi tantangan zaman serta merebut peluang dalam persaingan global. Akibatnya ia kalah bersaing dan pada gilirannya membawa kemunduran dan keterbelakangan sebagaimana terlihat dalam masa penjajahan Belanda dan Jepang di Indonesia atau pada masa penjajahan Barat atas Dunia Islam pada umunya. Sebaliknya ilmu umum yang tidak berdasarkan agama tersebut menyebabkan terjadinya kemajuan yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam segala bidang. Namun ilmu pengethuan dan teknologi yang tidak berdasarkan agama tersebut menyebabkan terjadinya penyalahgunaan iptek untuk tujuan-tujuan yang menghancurkan umat manusia, terutama dalam bidang kebudayaan, politik, ekonomi, dan moral. Saat ini sedang terjadi kolonisasi budaya baru, penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain dalam skala makro seperti yang dilakukan Amerika atas Irak, penguasaan pihak kapitalis atas Negara-negara Muslim dan seterusnya.[23]

2.         Integrasi Pendidikan
Menurut Dr. Mochtar Muinn ilmu adalah alat  yang diberikan kepada manusia untuk mengetahui dan mengenal rahasia-rahasia alam ciptaan Tuhan yang dengan itu mereka bisa memeliharanya dengan sebaik-baiknya sebagai khalifah Allah di muka Bumi. Ilmu apa saja bila diletakkan dalam misi itu akan menjadi Islami yaitu wujud dan muara dari keseluhan kegiatan dalam rangka pengabdian total kepada Allah.[24] Keadaan ini sebenarnya mesti tidak terjadi dan karenanya menuntut adanya penataan ulang terhadap konsep ilmu, baik agama maupun ilmu umum.[25]
Dikotomi ilmu yang terjadi sebagaimana tersebut di atas berakibat pada orang-orang yang memahaminya, yaitu sikap yang mengagungkan satu ilmu atas ilmu yang lainnya, tanpa menunjukkan apa sesungguhnya peran yang harus dimainkan oleh ilmu tersebut bagi kemanusiaan. Sedianya dikotomi yang terjadi sebagaimana di atas sudah waktunya dihentikan dengan cara mengintegrasikannya melalui upaya memahami landasan ontologi, epistemologi, dan aksiologi ilmu tersebut.[26]
Islam sebagai agama universal dan berlaku sepanjang zaman bukan hanya mengatur urusan Akhirat, tetapi juga urusan Dunia. Demikian juga Islam mengatur ilmu yang berkaitan dengan hubungan Tuhan dengan manusia dan ilmu yang berhubungan dengan keduniaan, Islam mengatur keduanya secara integrated, yaitu bahwa apa yang disebut ilmu agama sebenarnya di dalamnya juga mengatur ajaran tentang bagaimana sesungguhnya hidup yang baik dan beradab di Dunia ini. Dan apa yang sebenarnya ilmu umum sebenarnya amat juga dibutuhkan dalam rangka berhubungan dengan Tuhan.[27]
Salah satu cara untuk mengatasi keadaan tersebut adalah dengan cara mengintegrasikan intern ilmu agama dan intern ilmu umum, serta integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum. upaya ini perlu dilakukan jika kita tidak menginginkan  keadaan yang lebih membahayakan masa depan umat manusia.
Islam tidak pernah mendiskriminasikan ilmu satu dengan yang lain, karena dalam pandangan Islam ilmu –agama dan umum-  sama-sama bersumber pada Allah SWT oleh karenanya, dalam pengertian selanjutnya ilmu-pun mencakup pengertian yang luas meliputi semua ilmu pengetahuan, seperti: Ilmu Al-Qur’an, Hadis, Tauhid, Fiqih, Kedokteran, Ilmu Biologi, Matematika, Astronomi, Ilmu Alam, dan lain sebagainya.[28]
Salah satu misi UIN Syarif Hidayatullah  Jakarta, yaitu melakukan reintegrasi epistemologi keilmuan, sehingga tidak ada lagi dikotomi antara ilmu umum dan ilmu agama. Misi ini harus dimiliki, dihayati dan diamalkan oleh seluruh mahasiswa yang kuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Upaya untuk mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu umum ini sudah saatnya dilakukan dalam rangka menyelamatkan kehidupan dan kembali pada zaman keemasan Islam di Abad-Klasik, demikian ungkap Azyumardi Azra.[29]
3.    Pendidikan Nasional
Tercantum dalam  UU No. 20 Tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[30]
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas delapan unsur pendidikan, antara lain: Standar Isi, Proses, Kompetensi Kelulusan, Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, pengelolaan, Pembiayaan, dan penilaian Pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.[31]
Pertama, Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yng harus dipenuhi oleh peseta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi ini memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/ akademik, dengan mengaccu pada permendiknas No. 22 tahun 2006.[32] Kedua, Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik dengan mengacu pada permendiknas No. 41 tahun 2007.[33]
Ketiga, Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan dengan mengacu pada Permendiknas No. 23 tahun 2006.[34] Keempat, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini mengacu pada Permendiknas No. 12 tahun 2007 tentang Pengawas Sekolah/ Madrasah, Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, dan Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.[35] Kelima, Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasinal Pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengacu pada Permendiknas No. 24 tahun 2007.[36]
Keenam, Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/ kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dengan mengacu pada Permendiknas No, 19 tahun 2007.[37] Ketujuh, Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab  bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[38]
Kedelapan, Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.[39] Standar ini mengacu pada Permendiknas No. 20 tahun 2007. Penilaian pendidikan pada jejang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik, b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan c. penilaian hasil belajar oleh pemerintah, sedangkan penilaian pada jenjang pendidikan tinggi, terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik, b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.[40]

C.      Pendidikan Islam di Indonesia
1.      Pengertian Pendidikan Islam
Menurut Prof. Dr. Ahmad Tafsir, bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan  oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.[41] Zakiah Daradjat berpendapat bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan dan pelatihan kepada individu dan masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan sosial yang mendukung ide pembentukan pribadi Muslim.[42]
Adapun pendidikan Islam menurut Hasan Langgulung setidak-tidaknya tercakup dalam 8 pengertian, yaitu al-Tarbiyah al-Diniyah (pendidikan keagamaan), Ta’lim al-Din (pengajaran agama), Ta’lim al-Diny (pengajaran keagamaan), al-Ta’lim al-Islam (pengajaran ke-Islaman), Tarbiyah al-Muslimin (pendidikan orang-orang Islam), al-Tarbiyah fi al-Islam (pendidikan dalam Islam), dan al-Tarbiyah al-Islamiyah (pendidikan islam).[43] Lebih lanjut Hasan Langgulung merumuskan  bahwa pendidikan Islam adalah proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat.[44] Dan menurut Abdul Rahman Shaleh dalam bukunya Pendidikan Agama dan Keagamaan, menyatakan pendidikan Islam merupakan usaha sadar untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan segala potensi yang dianugerahkan oleh Allah kepadanya agar mampu mengemban amanat dan tanggung jawab sebagai khalifah Allah di Bumi dalam pengabdian kepada Allah.[45]
Dari berbagai pendapat dapat dilihat bahwa pendidikan Islam mempunyai pengertian:
1)      Pendidikan Islam atau pendidikan menurut Islam adalah pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dari ajaran dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam pengertian yang pertama ini, pendidikan Islam dapat berwujud pemikiran dan teori pemikiran pendidikan yang berdasarkan diri atau dibangun dan dikembangkan dari sumber-sumber dasar tersebut.
2)      Pendidikan ke-Islam-an atau pendidikan agama Islam, upaya pendidikan agama Islam atau ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi way of life (pandangan dan sikap hidup) seseorang.
3)      Pendidikan dalam Islam, atau proses  dan praktik penyelenggaraan pendidikan yang berlangsung dan berkembang dalam sejarah umat Islam. Dalam arti pendidikan Islam sebagai proses tumbuh berkembangnya Islam dan umatnya, baik Islam sebagai agama, ajaran maupun system budaya dan peradaban, sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang. Jadi pendidikan sebagai pewarisan ajaran agama, budaya, dan peradaban umat Islam dari generasi ke generasi.[46]
4)      Konsep pendidikan Islam tersimpul dalam isi dan sistematika ajaran Islam, yaitu rukun Iman dan rukun Islam.[47]
Dalam GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa/ peserta didik dalam menyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[48]

2.      Kurikulum Pendidikan Islam
Istilah kurikulum berasal dari  bahasa latin curriculum yang arti asalnya  a ranning course, or race course dan dalam bahasa Perancis berasal dari kata courier yang artinya berlari.[49] Oemar Hamalik mengutip  pendapat Romine tentang kurikulum:
Curriculum is interpreted to mean all of the organized courses, activities, and experiences which pupils have under direction of the school, whether in the classroom or not”.[50] ( kurikulum berarti kumpulan  materi, kegiatan, dan pengalaman yang harus dimiliki siswa yang diselenggarakan di bawah arahan sekolah, baik di dalam kelas atau diluar kelas ). Adapun Wina Sanjaya mengutip pendapat Hilda Taba, “A curriculum is a plan for learning: therefor, what is known about  the learning prosess and the development of the individual has bearing on the shaping of a curriculum.”[51] (Kurikulum adalah perencanaan belajar: pengetahuan tentang proses belajar yang  membawa pada pembentukan dan pengembangan individu). Dengan memperhatikan  pendapat di atas, maka kurikulum adalah seperangkat perencanaan pembelajaran yang terdiri dari materi, kegiatan dan pengalaman yang membawa pada pembentukan dan pengembangan peserta didik di sekolah.
Dalam  Islam  kurikulum secara umum berarti “… manhaj (kurikulum) bermakna jalan yang terang, atau jalan terang yang dilalui manusia pada berbagai bidang kehidupannya. Dan dalam dunia pendidikan, maka kurikulum (manhaj) dimaksudkan sebagai jalan terang yang dilalui oleh pendidik atau guru latih dengan orang-orang yang dididik atau dilatihnya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mereka.[52]
Dengan demikian kurikulum Pendidikan Islam yang meliputi atas; tujuan, isi, metode atau proses belajar-mengajar, dan evaluasi. Menurut Mahmud Yunus dalam pendidikan Islam ada tiga aspek kepribadian manusia yang harus dibina atau dididik, yaitu:
1)   Aspek Jasmani, yaitu mementingkan kebersihan.
2)   Aspek akal, yaitu segi pembinaan kecerdasan dan pemberian pengetahuan.
3)   Aspek Rohani, yaitu segi pembinaan segi keagamaan.[53]
Menurut Ahmad Tafsir, inilah yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw.,yaitu kurikulumnya meliputi tiga ranah/ aspek, yaitu; 1) Aspek jasmani, 2) Aspek Akal, dan 3) Aspek Hati (Rohani).[54] Dibuktikan dengan kurikulumnya yang terdiri dari: 1) Membaca al-Qur’an, 2) Keimanan (rukun iman), 3) Ibadah (rukun Islam), 4) Akhlak, 5) Dasar ekonomi, 6) Dasar politik, 7) Olah raga dan kesehatan (pendidikan jasmani), 8) Membaca dan menulis.[55]
Al-Syaibani, menetapkan kurikulum Pendidikan Islam harus memiliki ciri-ciri, yaitu:
1)   Kurikulum Pendidikan Islam harus menonjolkan mata pelajaran  agama dan akhlak.
2)   Kurikulum Pendidikan Islam harus memperhatikan pengembangan menyeluruh aspek pribadi siswa/ peserta didik.
3)   Kurikulum Pendidikan Islam memperhatikan keseimbangan antara pribadi dan masyarakat, dunia dan akhirat, jasmani, akal dan rohani manusia.
4)   Kurikulum Pendidikan Islam memperhatikan juga seni halus, yaitu ukir, pahat, tulis-indah, gambar dan sejenisnya.
5)   Kurikulum Pendidikan Islam memperhatikan perbedaan-perbedaan kebudayaan yang sering terdapat ditengah masyarakat, dirancang sesuai dengan masyarakat itu.[56]
Syahminan dalam bukunya Prinsip-prinsip Dasar konsepsi pendidikan Islam mengajukan tiga cara pendidikan Islami, yaitu;
1)   Memberi pengertian, maksudnya mengikuti/ mengerjakan dengan terlebih dahulu mengerti (ilmu pengetahuan)
2)   Penghayatan; maksudnya mengamalkan dan meresapkan kedalam hati (kalbu) apa yang sudah dimengerti, sehingga menimbulkan sikap dan perbuatan taat kepada Allah
3)   Bersungguh-sungguh melaksanakan semua aturan Allah.[57]
Sedangkan Al-Abrasyi menetapkan kurikulum pendidikan Islam harus memperhatikan prinsip-prinsip dibawah ini:
1)   Harus ada mata pelajaran yang ditujukan mendidik rohani atau hati.
2)   Mata pelajaran harus ada yang berisi tuntunan cara hidup, yaitu ilmu fikih dan ilmu akhlak.
3)   Mata pelajaran yang diberikan hendaknya mengandung kelezatan ilmiah.
4)   Mata pelajaran yang diberikan harus bermanfaat secara praktis bagi kehidupan.
5)   Mata pelajaran yang diberikan  berguna dalam mempelajari  ilmu lain; yang dimaksud adalah ilmu alat seperti bahasa dan cabangnya.[58]
Jadi kurikulum pendidikan Islam adalah seperangkat rencana pembelajaran yang terdiri dari tujuan, materi, media, metode, dan evaluasi  untuk mendidik peserta didik dengan bimbingan dan latihan sehingga ia memiliki pengetahuan (kognitif),  keterampilan (motorik) dan berkepribadian (afektif; berkarakter) Islam.

3.      Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan (goals) adalah rumusan yang luas mengenai hasil-hasil pendidikan yang diinginkan.[59] Dari  jenis perilaku yang diharapkan, maka tujuan pendidikan terdiri atas tiga bagian, antara lain: tujuan kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Kogitif menitikberatkan pada proses intelektual. Bloom mengemukakan jenjang-jenjang tujuan kognitif, sebagai berikut:
1)   Pengetahuan. Pengetahuan merupakan pengingatan bahan-bahan yang telah dipelajari, mulai dari fakta sampai ke teori, yang menyangkut informasi yang bermanfaat, seperti: istilah umum, fakta-fakta khusus, metode dan prosedur, konsep, dan prinsip.
2)   Pemahaman. Pemahaman adalah abilitet untuk menguasai pengertian. Pemahaman tampak pada alih bahan dari satu bentuk ke bentuk lainnya, penafsiran, dan memperkirakan.
3)   Penerapan (aplikasi). Penerapan adalah abilitet untuk menggunakan bahan yang telah dipelajari ke dalam situasi baru yang nyata, meliputi: aturan, metode, konsep, prinsip, hukum, teori.
4)   Analisis (pengkajian). Analisis adalah abilitet untuk merinci bahan menjadi bagian-bagian supaya terstruktur organisasinya mudah dipahami, meliputi identifikasi bagian-bagian, mengkaji hubungan antara bagian-bagian, mengenali prinsip-prinsip organisasi.
5)   Sintesis. Sintesis adalah abilitet mengkombinasikan bagian-bagian menjadi suatu keseluruhan baru, yang menitikberatkan pada tingkah laku kreatif dengan cara memformulasikan pola dan sturktur baru.
6)   Evaluasi. Evaluasi adalah abilitet untuk mempertimbangkan nilai bahan untuk maksud tertentu berdasrkan kriteri internal dan kriteria eksternal.
Tujuan afektif adalah sikap, perasaan, emosi, dan karakteristik moral, yang merupakan aspek-aspek penting perkembangan siswa (peserta didik). Krathwohl, Bloom, dan Masia mengemukakan jenjang tujuan afektif, antara lain:
1)   Penerimaan (receiving); suatu keadaan sadar, kemauan untuk menerima, perhatian terpilih.
2)   Sambutan (responding): suatu arah ke arah sambutan; kemauan untuk merespons; kepuasan yang timbul karena sambutan.
3)   Menilai (valuing): penerimaan nilai-nilai, preferensi terhadap suatu nilai, membuat kesepakatan sehubungan dengan nilai.
4)   Organisasi (organization): suatu konseptualisasi tentang suatu nilai, suatu organisasi dari suatu sistem nilai.
5)   Karakterisasi dengan suatu kompleks nilai: suatu formasi mengenai perangkat umum, suatu manifestasi daripada kompleks nilai.
Tujuan psikomotorik adalah tujuan yang menunjuk pada gerakan-gerakan jasmaniah dan kontrol jasmaniah. Kecakapan-kecakapan fisik dapat berupa pola-pola gerakan atau keterampilan fisik yang khusus atau urutan keterampilan.
Struktur hierarki tujuan-tujuan Psikomotorik dikembangkan oleh Elizabeth Simpson, sebagai berikut:
1)   Persepsi (perception). Penggunaan lima organ indra untuk memperoleh kesadaran tentang tujuan dan untuk menterjemahkannya menjadi tindakan (action).
2)   Kesiapan (set). Dalam keadaan siap untuk merespon secara mental, fisik dan emosional.
3)   Respons terbimbing (guided response). Bantuan kepada siswa (pesera didik) melalui pertunjukan peran model.
4)   Mekanisme. Respon fisik yang telah dipelajari menjadi kebiasaan.
5)   Respon yang unik (complex overt response). Suatu tindakan motorik yang rumit dipertunjukan dengan terampil dan efesien.
6)   Adaption. Mengubah respons-respons dalam situasi-situasi yang baru.
7)   Organisasi. Menciptakan tindakan-tindakan baru.[60]
Dalam pendidikan Islam, ada beberapa pendapat yang menyatakan tujuan pendidikan Islam diantaranya;
a.    Prof. Mohd. Athiya El-Abrasy menyatakan lima tujuan umum pendidikan Islam:
1)      Untuk membantu pembentukan akhlak yang mulia.
2)      Persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat persiapan untuk mencari rezeki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan.
3)      Menumbuhkan roh ilmiah (scientific spirit) pada pelajar dan memuaskan keinginan arti untuk mengetahui (curiosity) dan memungkinkan ia mengkaji ilmu sekedar sebagai ilmu.
4)      Menyiapkan pelajar dari segi professional, teknis, dan perusahaan supaya ia dapat menguasai profesi tertentu, teknis tertentu dan perusahaan tertentu, supaya ia dapat mencari rezeki dan hidup dengan mulia disamping memelihara  segi kerohanian dan keagamaan. Tak lupa juga melatih badan, akal, perasaan, kemauan, tangan, lidah dan pribadi.[61]

b.    Prof. Abd. Rahman Nahlawy, berpendapat ada empat tujuan umum pendidikan Islam:
1)      Pendidikan akal dan persiapan pikiran.
2)      Menumbuhkan kekuatan-kekuatan dan kesediaan-kesediaan (bakat-bakat) serta fitrah kemanusiaan.
3)      Menaruh perhatian pada kekuatan generasi muda dan mendidik mereka sebaik-baiknya, baik lelaki maupun perempuan.
4)      Berusaha untuk menyeimbangkan segala kekuatan-kekuatan dan kesediaan-kesediaan manusia.

c.    Syahminan Zaini menyatakan bahwa tujuan pendidikan Islam antara lain adalah:
1)   Kejasmanian (kuat/ sehat dan terampil)
2)   Kecerdasan (otak cerdas dan mempunyai ilmu yang banyak)
3)   Keagamaan (hati yang tunduk kepada Allah)
4)   Watak (kesungguhan, kedisiplinan dan keteguhan pendirian).[62]

d.   Sidi Gazalba berpendapat bahwa Rukun Iman berintegrasi ke dalam Islam, rukun Iman teori, dipraktekkan oleh rukun Islam sebagai praktek.[63]
e.    Dalam GBPP PAI tahun 1994 bahwa tujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peseta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia Muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[64] Dapat juga dikatakan membentuk kesalehan pribadi dan kesalehan sosial hingga mampu menciptakan ukhuwah Islamiyah dalam arti luas, yang meliputi; ukhuwah fi al-‘ubudiyah, ukhuwah fi al-insaniyah, ukhuwah fi al-wathaniyah wa al-nasab, dan ukhuwah fi din al-Islam.[65]

4.    Materi Pendidikan Islam
Materi pembelajaran adalah merupakan salah satu komponen sistem pembelajaran yang memegang peranan penting dalam membantu siswa mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar, berisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau nilai yang harus dipelajari siswa.[66]
Materi pelajaran pendidikan Agama Islam adalah salah satu mata pelajaran yang mempunyai pokok bahasan dan sub pokok bahasan materi pendidikan agama Islam. yang diuraikan Allah dan bersumber dari Al-qur’an harus difahami, diyakini, dihayati dan diamalkan dalam kehidupan umat Islam yaitu fekih, aqidah, akhlak, Al-qu’ran hadist dan sejarah kebudayaan islam[67]
Para tokoh pendidikan Islam masa lalu membagi ilmu menjadi beberapa bagian. Al-Farabi membagi materi menjadi ilmu bahasa, sains persiapan, fisika dan metafisika, dan ilmu kemasyarakatan. Ibnu Kholdun membagi menjadi ilmu syariah, filsafat, ilmu alat yang membantu agama dan ilmu alat yang membantu falsafah. Sedangkan secara umum al-Ghazali membagi menjadi ilmu fardu ‘ain (agama: al-qur’an, hadits dan ilmu bahasa) dan fardu kifayah (dunia: sains dan sosial). Dan Ibnu Sina membagi menjadi ilmu teori (MIPA) dan ilmu praktik (akhlak dan politik).[68]
Dalam kurikulum 1994, ruang lingkup materi untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana diatas, maka ada tujuh unsur pokok; yaitu al-Qur’an dan Hadis, keimanan, syariah, ibadah, muamalah, akhlak, dan tarikh (sejarah Islam) yang menekankan pada perkembangan politik.[69] sedangkan pada kurikulum 1999 pada mata pelajaran tarikh ditekankan  perkembangan ajaran agama, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.[70]


5.      Metode Pendidikan Islam
Metode adalah cara yang digunakan untuk menyampaikan materi pelajaran dalam upaya mencapai tujuan kurikulum.[71] Metode mengajar  adalah laksana senjata yang selalu harus disiapkan  untuk dipergunakan setiap waktu dan diperlukan pada waktu dan kondisi yang tepat.[72] Penggunaan metode merupakan keniscayaan, karena dengan penggunaan metode yang tepat materi/ pesan akan dapat diterima peserta didik dengan maksimal. Kesesuaian penggunaan metode dengan materi yang disampaikan akan terjadi internalisasi  dan pemilikan pengetahuan oleh peserta didik sehingga peserta didik dapat menyerap  dan memahami dengan baik apa yang disampaikan gurunya. Metode yang digunakan senantiasa akan mengalami perubahan dan terus bertambah, Achmad Asrori dalam bukunya Filsafat Pendidikan Islam, menuliskan diantara metode-metode pembelajaran, antara lain: Metode Diskusi, Demonstrasi, Eksperimen, Proyek, Metode Sosio-Drama/ Bermain Peran, Simulasi, Resitasi (Pemberian Tugas), Metode Karya Wisata, Tanya Jawab, Kerja Kelompok Dan Lain-Lain.[73]
1) Metode Ceramah yaitu, metode dengan cara menyampaikan materi pengajaran kepada anak didik (peserta didik) dilaksanakan dengan lisan oleh guru dikelas, 2) Metode Tanya Jawab yaitu, metode dengan cara  guru bertanya sedangkan anak didik (peserta didik)  menjawab pertanyaan, 3) Metode Diskusi yaitu, metode dengan cara membentuk kelompok dalam memecahkan masalah dan mengambil kesimpulan, 4) Metode Pemberian Tugas Belajar (Resitasi) yaitu, metode dengan cara member pekerjaan rumah, 5) Metode Demonstrasi dan Eksperimen yaitu, Metode mengajar dimana guru dengan  sengaja memperlihatkan dan mempraktekan di depan kelas, 6) Metode Kerja Kelompok yaitu, Metode kumpulan beberapa individu yang bersifat paedagogis yang didalamnya terdapat hubungan timbal balik dan saling percaya, 7) Metode Sosiodarma dan atau Bermain Peran yaitu, metode dengan cara mendemonstrasikan tingkah laku dalam hubungan sosial, 8) Metode Karya Wisata yaitu, metode yang dilaksanakan dengan jalan bertamasya diluar kelas, 9) Metode Mengajar Beregu yaitu, Metode mengajar kelompok yang beranggotakan beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, 10) Metode Proyek yaitu, metode mengajar dimana bahan pelajaran diorganisir untuk membentuk suatu pokok masalah.[74]

Al-Nahlawi dalam bukunya Ushulut Tarbiyah Islamiyah Wa Asalibiha Fil Baiti Wal Madrasati Wal Mujtama’ mengungkapkan bahwa  untuk menanamkan sikap afektif atau rasa keimanan adalah dengan metode berikut:
1)   Metode Hiwar (percakapan ) Qur’ani dan Nabawi
2)   Metode kisah Qur’ani dan Nabawi
3)   Metode Amtsal (perumpamaan) Qur’ani dan Nabawi
4)   Metode keteladanan
5)   Metode pembiasaan (aplikasi dan pengamalan)
6)   Metode ‘ibrah dan mau’idzah/ nasehat
7)   Metode Targhib (janji dengan bujukan dan rayuan) dan Tarhib (ancaman/ intimidasi karena dosa).[75]
Metode pendidikan Islam dapat dan harus berbeda-beda menurut ruang dan waktu karena ia harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi suatu kebudayaan.[76]Ketepatan penggunaan metode dalam pembelajaran merupakan keniscayaan, sehingga pesan atau dan materi pembelajaran akan mudah diserap dan diterima serta diinternalisasikan pada diri peserta didik (efektif dan efesien). Selanjutnya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi karakter.

6.      Alat/ Media Pendidikan Islam
Alat atau media adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dan merangsang terjadinya belajar pada si pembelajar (siswa/ peserta didik).[77] Sudah menjadi keharusan dalam pembelajaran menggunakan media karena dengan media tersebut akan memudahkan tersampaikannya pesan dan memperjelas materi yang disampaikan sehingga lebih inovatif, kreatif, dan positif serta menyenangkan.
Secara ideal, pendidikan anak perlu dilengkapi dengan media pembelajaran yang memadai. Tape recorder, video, TV, kaset lagu-lagu Islami, kaset video untuk paket solat, buku-buku bacaan dan majalah anak- anak, kaligrafi, dan gambar-gambar yang dipasang di dinding kelas-kelas, rambu-rambu Makharij al-huruf, balok-balok rukun Islam,serta alat-alat permainan anak-anak dan lain sebagainya.[78] Dengan ketersediaan media pembelajaran akan menghasilkan pembelajaran yang lebih baik lagi dan terhindar dari monoton. Pembelajaran pendidikan tidak melulu di dalam kelas, tetapi lebih banyak dilakukan di luar kelas karena sifatnya yang  banyak membutuhkan faktor keterampilan (psikomotorik), jadi pelatihan dan bimbingan lebih banyak diberikan dari yang lainnya.
Dengan pemanfaatan alat/ media pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas secara maksimal akan mampu menanamkan nilai-nilai Islamidalam diri peserta didik dengan demikian pendidikan Islam akan menjadi supplement sekaligus complement dalam sistem pendidikan Nasional.

7.      Evaluasi Pendidikan Islam
Evaluasi adalah proses sistematis dari pengumpulan, analisis, dan penafsiran informasi-informasi guna menentukan sejauh mana siswa (peserta didik) mencapai tujuan pembelajaran.[79]
Ada beberapa ahli yang berpendapat tentang evaluasi, diantaranya; Anderson dan Ball mengemukakan bahwa evaluasi  adalah proses yang menentukan sampai sejauh mana tujuan pendidikan dapat dicapai. Menurut Cronbach evaluasi adalah menyediakan informasi untuk pembuatan keputusan. Dan bila dikaitkan dengan pembelajaran, maka evaluasi yang dimaksud adalah suatu proses pengumpulan data untuk menentukan manfaat, nilai, kekuatan, dan kelemahan pembelajaran yang ditujukan untuk merevisi pembelajaran guna meningkatkan daya tarik dan efektivitasnya.[80] Menurut Suharsimi Arikunto  “Evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang bekerjanya sesuatu, yang selanjutnya  informasi tersebut digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam pengambilan keputusan.[81] Guba dan Lincoln mendefinisikan evaluasi sebagai suatu proses memberikan pertimbangan mengenai nilai dan arti sesuatu yang dipertimbangkan (evaluand). sesuatu yang dipertimbangkan itu bisa berupa orang, benda, kegiatan, keadaan atau satu kesatuan yang tertentu.[82]
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.[83]
Jadi evaluasi adalah suatu proses dalam menentukan mutu berbagai kegiatan untuk mengetahui perkembangan sesuatu tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mengambil keputusan.
Karakteristik evaluasi ada dua hal, yaitu: pertama, evaluasi merupakan suatu proses. Artinya dalam pelaksanaan evaluasi mestinya terdiri dari berbagai tindakan yang harus dilakukan. Dengan demikian evaluasi bukan merupakan hasil, tetapi rangkaian kegiatan. Kedua, evaluasi berhubungan dengan pemberian nilai dan arti. Artinya berdasarkan hasil pertimbangan evaluasi apakah sesuatu itu mempunyai nilai atau tidak. Dengan kata lain evaluasi dapat menunjukkan kualitas yang dinilai.[84]
Dalam konteks evaluasi Benjamin S. Bloom berpendapat bahwa taksonomi (pengelompokan) tujuan pendidikan harus mengacu kepada tiga jenis domain (daerah binaan atau ranah) yang melekat pada diri peserta didik, yaitu: 1) Ranah proses berpikir (cognitive domain), 2) Ranah nilai atau sikap (affective domain), 3) Ranah keterampilan (psychomotor domain). Adapun evaluasi hasil belajar dituntut untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap peserta didik , baik dari segi pemahamannya terhadap materi atau bahan pelajaran yang telah diberikan (aspek kogitif), aupun dari seg penghayatan (aspek afektif), dan pengamalannya (aspek psikomotor)[85]
Dalam proses pembelajaran dikenal ada dua evaluasi; pertama evaluasi formatif dan kedua evaluasi sumatif.
Evaluasi formatif adalah evaluasi yang dilaksanakan selama berlangsungnya suatu program pembelajaran yang bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan program, sedangkan evaluasi sumatif adalah evaluasi yang dilaksanakan pada akhir pelaksanaan suatu program pembelajaran yang bertujuan untuk pengambilan keputusan  akhir (biasanya dilakukan setelah berakhirnya pembelajaran suatu materi tertentu).[86]
Demikian halnya dengan evaaluasi pendidikan Islam, maka evaluasi merupakan sesuatu yang sangat penting dalam unia pendidikan sebagai tolak ukur keberhasilan, apakah itu dalam proses maupun dalam hasil. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Zuharini “…evaluasi dalam pendidikan Islam adalah suatu kegiatan untuk menentukan taraf kemajuan suatu pekerjaan di dalam pendidikan Islam.”[87] Pendidikan  Islam dalam mengevaluasi akan meliputi  tiga ranah : kognitif, afektif, dan psikomotor. Karena agama selain sebagai pengetahuan, pemahaman juga pengamalan. Untuk itu ada tiga acuan untuk mengevaluasi pendidikan Islam:
1.      Evaluasi acuan norma/ kelompok ( norm/ group referenced evalution); untuk menge-tes kemampuan dasar (aptitude).
2.      Evaluasi acuan patokan (criterian referenced evalution); untuk menge-tes prestasi belajar (achievement).
3.      Evaluasi acuan etik (ethic referenced evalution); untuk menge-tes kepribadian (personality).[88]
Namun evaluasi dalam pendidika Islam ini lebih banyak menggunakan acuan etik, karena pendidikan Islam lebih mengedepankan  bersatunya ilmu, iman, dan amal atau bersatunya tiga ranah kognitif, afektif,dan psikomotor.

D.    Pendidikan Islam Terintegrasi Dalam Pendidikan Nasional
Dalam kurikulum pendidikan, pendidikan keagamaan merupakan bagian terpadu yang dimuat dalam kurikulum pendidikan nasional maupun melekat pada setiap mata pelajaran sebagai bagian dari pendidikan nilai. Oleh karena itu niai-nilai agama akan selalu memberikan corak pada pendidikan nasional.
Pengaruhnya nilai-nilai agama yang ditanamkan pada peserta didik didapat melalui berbagai jalur, baik itu pada jalur sekolah maupun pendidikan luar sekolah; seperti pendidikan dalam keluarga, masyarakat.
Nilai-nilai agama itu akan menjad karakter bagi peserta didik dalam kaitannya dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu mewujudkan mannusia Indonesia seutuhnya.
Karakter adalah sifat yang relatif stabil pada diri individu yang menjadi landasannya bagi penampilan perilaku dalam standar nilai dan norma yang tinggi.
Relatif stabil:suatu kondisi yang apabila telah terbentuk akan tidak mudah diubah.
Landasan: kekuatan yang pengaruhny sangat besar/ dominan dan menyeluruh terhadap hal-hal yang terkait langsung dengan kekuatan yang dimaksud.
Penampilan perilaku: aktivitas individu atau kelompok dalam bidang an wilayah (setting) kehidupan.
Penampilan perilaku : kondisi yang mengacu pada kaidah-kaidah agama, ilmu dan teknologi, hukum, adat, kebiasaan, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan indikator iman dan takwa, pengendalian diri, kedisiplinan, kerja keras, dan ulet, bertanggung jawab dan jujur, membela kebenaran, kepatutan, kesopanan dan kesantunan, ketaatan pada peraturan, loyal, demokratis, sikap kebersamaan, musyawarah dan gotong royong, toleran, tertib, dan anti kekerasan, hemat, konsisten.[89] Nilai-nilai ini yang dilatih dan dibimbing oleh pendidik kepada peserta didik, baik itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun di masyarakat.
Dilihat dari dimensi lingkungan pendidikan, maka pendidikan dibagi dalam tiga wilayah kajian, meliputi: pendidikan dalam lingkungan keluarga, pendidikan di sekolah, dan pendidikan diluar sekolah (masyarakat).
1.      Keluarga
Keluarga merupakan satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam  masyarakat. Biasanya terdiri dari ; ayah, ibu, dan anak-anaknya; atau orang seisi rumah yang menjadi tanggungannya.[90]
Mahmud Syaltut sebagaimana dikutip Abdul Ghani menyatakan bahwa keluarga merupakan batu bata dari bangunan umat, maka perkawinan adalah pangkal keluarga.[91] Murtadha Muthahhari menggambarkan betapa kokohnya peran keluarga di dalam suatu bangsa. Disamping karena keluarga sebagaimana kebutuhan fitrah manusia ia juga sebagai benteng moralnya bangsa.[92] Sejurus dengan Muthahhari, Quraish Shihab berpendapat bahwa keluarga adalah tiang Negara, dengan keluargalah Negara akan bangkit.[93] 
Keluarga merupakan  bagian dari pendidikan luar sekolah sebagai wahana pendidikan agama paling ampuh. Sebagaimana dalam Islam diakui  bahwa keluarga adalah lembaga pertama dan utama dalam pendidikan dan yang bertanggung jawab adalah kedua orang tuanya. Sebagaimana dalam al-Qur’an ditegaskan tentang  peran orang tua dalam pendidikan.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (Q.S. at-Tahrim: 66; 6)
Pendidikan dalam keluarga terutama berperan dalam mengembangkan watak, kepribadian, nilai-nilai budaya, nilai-nilai keagamaan dan  moral, serta keterampilan sederhana.[94] Dan orang tualah yang bertanggung jawab akan pendidikan anaknya,  dalam hal ini Zakiah Daradjat mengutip hadis Nabi SAW, yang artinya:
Anas mengatakan bahwa Rasulullah bersabda: ‘Anak itu pada hari ke tujuh dari kelahirannya  disembelihkan aqikahnya, serta diberi namanya dan disingkirkan dari kotoran-kotoran. Jika ia telah berumur enam  tahun ia didik beradab susila, jika telah berumur sembilan tahun dipisahkan tempat tidurnya dan jika telah berumur 13 tahun dipukul agar ia mau sembahyang (diharuskan). Bila ia telah berumur 16 tahun boleh dikawinkan, setelah itu ayah berjabatan tangan dengannya dan  mengatakan: ‘Saya telah mendidik, mengajar, dan mengawinkan kamu, Saya mohon kepada Allah dari fitnahan-fitnahan di dunia dan siksaan di Akhirat’…”[95]

Dan demikian juga hadis Nabi SAW yang lain berbunyi:
Anak terlahir dalam keadaan suci, kedua orang tua-nyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi.” (HR. Muslim)
Dengan kutipan tersebut,  maka jelas bahwa pendidikan adalah tanggung jawab kedua orang tua terhadap anak-anaknya. Tidak bisa dipikulkan kepada orang lain, sebab guru dan pemimpin umat umpamanya, dalam memikul tanggung jawab pendidikan hanyalah  merupakan keikutsertaan.[96]
Dalam keluargalah pendidikan bermula, sehingga sudah merupakan keniscayaan bahwa nilai-nilai moral ditanamkan orang tua dan anggota keluarga lainnya sejak masih kanak-kanak, karena disadari tidak anak menimba pengetahuan dan menjadikannya sikap hidup serta diaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
William Kilpatrick berpendapat bahwa salah satu penyebab ketidakmampuan seseorang untuk berperilaku baik, walaupun secara kognitif ia mengetahuinya (moral knowing), karena  ia tidak terlatih untuk melakukan kebajikan  atau moral action. Oleh karena itu orang tua tidak cukup memberikan pengetahuan tentang kebajikan, tetapi harus terus membimbing anak sampai tahap implementasi dalam kehidupan anak  sehari-hari.[97] Ilmu pengetahuan akan dapat direalisasikan bila ada yang melatih serta membimbingnya, disamping itu juga ada yang memberi contoh/ tauladan sehingga pada diri peserta didik tertanam bahwa ia mampu melakukannya dan berusaha untuk mencoba melakukan kebaikan-kebaikan yang telah diperoleh dari para  pendidiknya.
Sedangkan Lickona Thomas dalam Character Development In The Family, menekankan tiga komponen karakter yag baik (component  of good charakter), yaitu moral knowing atau pengetahuan tentang moral, moral felling atau perasaan tantang moral, dan moral action atau perbuatan moral. Hal ini diperlukan agar anak atau peserta didik mampu melakukannya, maka perlu pembiasaan sehingga akan menjadi karakter serta berujung menjadi kepribadian.
Dari tiga hal di atas memiliki bagian-bagian yng perlu diajarkan, antara lain: moral knowing meliputi; 1) moral awareness (kesadaran moral), 2) knowing moral values (mengetahui nilai-nilai moral), 3) perspektif taking, 4) moral reasoning, 5) decision making, 6) self knowledge.[98]yang dikenal dengan  pengetahuan tentang moral atau ranah kognitif.
Moral felling meliputi bagian-bagian yang perlu diajarkan kepada anak; 1) conscience (nurani), 2) self esteem (percaya diri), 3) emphaty (merasakan penderitaan orang lain), 4) loving the good (mencintai kebenaran), 5) self control (mampu mengontrol diri), dan 6) humility  (kerendahan hati).[99]disebut juga dengan ranah efektif yang akan tertanam rasa ini bila terbiasa dengan selalu berpikir positif.
Moral action adalah bagaimana membuat pengetahuan moral dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Untuk memahami apa yang mendorong seseorang dalam  perbuatan   baik (act morality), maka harus dilihat tiga aspek lain dari karakter, yaitu kompetensi (competence), keinginan (will), dan kebiasaan (habit).[100]
Keluarga disepakati oleh para pemikir pendidikan, bahwa ia adalah lembaga pendidikan pertama dan utama bagi anak-anak dalam penanaman nilai-nilai agama dalam keluarga dan menerima bimbingan dan pelatihan dari keluarga dan anggota keluarga lainnya.
Menurut Hasan Langgulung, di dalam keluarga itulah berkembang individu dan di situlah  terbentuknya tahap-tahap awal proses pemasyarakatan (socialization) dan melalui interaksi dengannya ia memperoleh pengetahuan, keterampilan, minat, nilai-nilai, emosi dan sikapnya dalam hidup  dan dengan itu ia memperoleh ketentraman dan ketenangan.[101] Abdul Ghani berpendapat bahwa keluarga adalah  sekolah pertama bagi anak-anak, yang melalui celah-celahnya Sang anak menyerap nilai-nilai keterampilan, pengetahan dan perilaku yang ada di dalamnya.[102] Quraish Shihab  dalam  Membumikan Al-Qur’an, menyatakan bahwa keluarga  adalah sekolah tempat putera-puteri bangsa belajar. Dari sana mereka mempelajari sifat-sifat mulia seperti kesetiaan, rahmat dan kasih sayang, ghirah (kecemburuan positif) dan sebagainya.[103]

2.      Sekolah
Sekolah adalah lembaga pendidikan kedua setelah keluarga. Ketidaksiapan keluarga dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya menyebabkan keluarga menitipkan pendidikan kepada sekolah. Sekolah yang  notabene adalah guru sebagai pendidiknya harus mampu memenuhi harapan-harapan orang tua terhadap anak-anaknya.
Guru adalah pendidik professional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan untuk memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul dipundak para orang tua, tatkala menyerahkan anaknya ke sekolah, sekaligus berarti pelimpahan sebagian tanggung jawab  pendidikan anaknya kepada guru.[104]sehingga guru juga  disebut orang tua  kedua  setelah orang tua yang telah melahirkan.
Pendidian agama Islam untuk umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. Sebelu itu pendidikan agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang. Berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah. Pada bulan tersebut dikeluarkan peraturan bersama dua menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran  yang menetapkan bahwa pendidikan agama dimulai pada kelas IV SR (Sekolah Rakyat) sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan Indoneisa belum mantap, sehingga SKB dua menteri tersebut belum berjalan  sebagaimana mestinya. Daerah-daerah di luar Jawa masih banyak yng memberikan pendidikan agama  sejak kelas I SR.
Pemerintah membentuk Majelis Pertmbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun1947  yang di pimpin Ki Hajar Dewantara dari Departemen P dan K dan Prof. Drs. Abdulah Sigit dari Departemen Agama. Tugasnya adalah ikut mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum.
Pad tahun 1950 kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia main disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen P dan K, hasil dari panitia tersebut adalah SKB  yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951, Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), yang isinya:
1.      Pendidikan agama mulai diberikan di kelas IV Sekolah Rakyat.
2.      Di daerah-darah yang masyarakat agamanya kuat, maka penidikan agama mulai diberikan pada kelas I SR, dengan catatan bahwa pengetahuan umum tidak berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya dimulai pada kelas IV SR.
3.      Di sekolah lanjutan pertama atau tingkat atas, pendidikan agama diberikan sebnyak dua jam dalam seminggu.
4.      Pendidikan agama diberikan pada murid-murid sedikitnya 10 orang alam satu kelas  dan mendapat izin  dari orang tua atau wali.
5.      Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
Untuk menyempurnakan kurikulumnya, maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi dari Pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952.
Pada siding pleno MPRS, pada buan Desember  1960 diputuskan sebagai berikut: “Melaksanakan Manipol Usdek di bidang mental, agama dan kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga Negara  dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk budaya asing (Bab II, Pasal II: I).
Dalam ayat 3 dari psal tersebut dinyatakan bahwa: “Pendidikan agama menjadi pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai dari sekolah rendah sampai uiversitas. Dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid/ murid dewasa tidak menyatakan keberatannya.”
Pada tahun 1966, MPRS melakukan siding, suasana pada waktu itu  adalah membersihkan sisa-sisa mental G-30 S/ PKI. Dalam keputusannya di bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan, yaitu dengan menghilangkan kalimat terakhir dari keputusan terdahulu (Dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid/ murid dewasa tidak menyatakan keberatannya). Dengan demikian, maka sejak tahun 1966 pendidikan ag Dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid/ murid dewasa tidak menyatakan keberatannyaama menjadi hak wajib para siswa  mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.[105]
Dalam UU No. 2 tahun 1989, dinyatakan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menjalankan peranan  yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan, dan  diselenggarkan pada semua jenjang pendidikan.[106]
Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan agama juga dapat dilihat dalam PP No. 55 tahun 2007 pasal 5; ayat 1-9, yang berbunyi:
1)      Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan
2)      Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik.
3)      Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjalanan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4)      Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesame pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
5)      Pendidikan  agama membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus dan bertanggung jawab.
6)      Pedidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau oah raga.
7)      Pedidikan agama diselenggarkan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong keativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi  untuk hidup sukses.
8)      Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan.
9)      Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman materi.[107]
Wakil menteri pendidikan nasional, Fasli Jalal di Jakarta, Selasa (31/ 8/ 2010), mengatakan:
“Pendidikan karakter  yang didorong pemerintah untuk dilaksanakan di sekolah-sekolah tidak akan membebeni guru dan siswa (peserta didik). Sebab, hal-hal yang terkandung dalam pendidikan karakter sebenarnya sudah ada dalam kurikulum, namun selama ini tidak kedepankan dan diajarkan secara tersurat.” Lanjutnya “Kita mintakan pada guru supaya nilai-nilai yang terkandung dalam mata pelajaran  maupun dalam ekstrakurikuler itu disampaikan dengan jelas pada siswa (peserta didik). Pendidikan karakter itu bias terintegrasi menjadi budaya sekolah. Jadi, pendidikan karakter yang hendak kita terapkan secara nasional tidak membebani kurikulum yang ada saat ini.” Jelas Fasli.[108]

Pendidikan nilai agama  dalam jalur sekolah dapat berupa;
1.      Keberadaan mata pelajaran agama
2.      Lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan
3.      Melekatnya nilai-nilai agama pada setiap mata pelajaran
Penanaman dan pengembangan nilai-nilai keagamaan dalam pendidikan nasional dapat terlihat dari pendidikan MIPA, misalnya, peserta didik dapat belajar lebih mencintai lingkungan, sadar akan keuntungan MIPA bagi kehidupan manusia, dan sadar pula akan implikasi dari penerapan MIPA terhadap kehidupan manusia jika disalahgunakan untuk tujuan-tujuan destruktif.[109] Peserta didik juga dapat lebih memahami betapa agung dan perkasanya Allah SWT yang menciptakan alam semesta beserta isinya ini dalam keadaan tertib, sesuai dengan hukum-hukum Allah (sunnatullah) yang disebut hukum alam. Peserta didik juga akan menyadari bahkan apa yang terjadi di alam semesta ini pada dasarnya berasal dari Yang Maha Satu (Esa), yaitu Allah SWT.[110]

3.      Masyarakat
Masyarakat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama.[111] Secara sederhana masyarakat dapat diartikan sebagai kumpulan  individu dan kelompok yang diikat oleh kesatuan Negara, kebudayaan dan agama. Masyarakat mempunyai cita-cita, peraturan-peraturan dan system kekuasaan tertentu. Masyarakat turut serta memikul tanggung jawab pendidikan.[112] Masyarakat sangat berperan dalam memberikan pendidikan kepada anak (peserta didik).


Dalam hal penyelenggaraan pendidikan keagamaan sistem pendidikan nasional memberikan peluang kepada masyarakat, yaitu dengan adanya lembaga:
a.    Pesantren
Pesantren sebagai soko guru pendidikan di Indonesia telah berlangsung lama, dan merupakan sejarah yang panjang sejak datangnya para pedagang Islam ke nusantara.
b.    Madrasah-Madrasah Keagamaan (Diniyah)
Ia adalah lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu agama Islam, yang biasanya dilakukan pendidikannya sore hari. Sebagai pelajaran tambahan sepulang dari sekolah pagi/ umum. Para peserta didik umumnya usia di bawah 15 tahun.
Dilembaga ini diajarkan keagamaan dan terdiri atas Diniyah Awaliyah dan Diniyah Wustha, dengan pelajarannya berjenjang.[113]
c.    Madrasah-madrasah yang termasuk pendidikan umum berciri khas agama, yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).[114]
MI, MTs dan MA merupakan pendidikan umum yang mempunyai ciri has agama, yaitu agama Islam. Meskipun ketiganya telah menjadi pendidikan umum berciri khas Islam, lembaga pendidikan ini tetap memberikan porsi yang lebih banyak kepada materi pendidikan keagamaan dibandingkan dengan di pendidikan umum non-keagamaan.[115]
Pendidikan Islam bukan lagi sebagai alternatif, tetapi secara kualitatif bagaimana mengisinya agar sistem pendidikan nasional terisi oleh nilai-nilai  yang semakin identik dengan ajaran Islam. Oleh karena itu pendidikan Islam harus mampu sebagai supplement dan complement bagi pendidikan nasional, sehingga sistem pendidikan nasional mampu membawa cita-cita nasional; mewujudkan bangsa yang modern dengan tetap berwajah iman dan takwa.[116]
Suatu keniscayaan pendidikan Islam menjadi suplement dan complement bagi sistem pendidikan nasional, karena pendidikan Islam meliputi semua ilmu dan bersifat universal dengan tujuan menjadikan manusia sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa.


[1] A. Susanto, Pemikiran pendidikan Islam, (Jakarta: Amzah, 2009), h. 2
[2] Jujun SS. Suryasumantri, Filsafat Ilmu; Sebuah Pengantar Popular, (Jakarta, Pustaka SInar Harapan), cet. Ke-7, h. 42
[3] Gerard Beekman, Filosofie Filosofen Filosoferen; Filsafat Para Filosof Berfilsafat, (Jakarta: Erlangga, 1984), h. 51
[4] Armai Arief, Reformulasi Pendidikan Islam, (Jakarta: CRSD press, 2005), h: 17 dan dalam M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), cet. Ke-14, h. 3
[5] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Rosda karya, 2005), cet. ke-enam, h. 24
[7] Azyumardi Azra, Esai-esai Pendidikan Islam dan Cendekiawan Muslim, (Jakarta: Logos, 1999), h. 5
[8] http:www.Scribd. Com/doc/ reformasi-pendidikan-suatu-keharusan dikutip tgl 15 Februari 2012
[9] Azyumardi Azra, ibid., h. 5
[11] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan: Umum dan Islam, (Jakarta: PT. RajaGarafindo Persada, 2001), cet. Ke-2, h. 172
[12] Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos, 1999), h. 34
[13] http://alsyihab.blogspot.com. Dualism_dan_dikotomi_pendidikan.  Dikutip  tanggal 24 Maret 2012
[14] Ibid.
[15] Deliar Noer, Gerakn Modern Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Pustaka LP3ES Indonesia, 1996), cet. Ke-8, h. 333
[16] Azyumardi Azra dalam Abudin Nata dan tim, Integrasi Ilmu Agama dan Ilmu Umum, (Jakarta: UIN  Syarif Hidayatullah , 2003)
[17] Ibid.
[18] Ibid., h. 1
[19] Ibid.,
[20] Ibid., h. 4
[21] Ibid.
[22] http://alsyihab.blogspot.com dualism_dan_dikotomi_pendidikan dikutip tanggal 24 Maret 2012
[23] Abudin Nata, Op. cit., h. 5
[24] http://www.facebook.com/ note.php?note_id dikutip tanggal 24 Maret 2012
[25] Abudin Nata, Loc. cit.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Ibid., h. 105
[29] Ibid.
[30] UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[31] Sudjarwo dan Basrowi, Panata dan Sistem Pendidikan, ( Kedir:Jenggala Pustaka Utama, 2008), h. 41
[32] Ibid., h. 43
[33] Ibid., h. 50
[34] Ibid., h.52
[35] Ibid., h.53
[36] Ibid., h. 59
[37] Ibid., h. 60
[38] Ibid., h. 65
[39] Ibid., h. 42
[40] Ibid., h. 66
[41] Ahmad Tafsir, Op. cit, h. 32
[42] Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), cet. Ke-8, h. 27
[43] Muhaimin, Paradigma pendidikan Islam; Upaya Mengefektifkan  Pendidikan Agama Islam di Sekolah, (Bandung: Rosda, 2001), h. 36
[44] Hasan Langgulung, Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam, (Bandung: al-Ma’arif, 1980), h. 49

[45] Abdul Rachman Shaleh, Pendidikan Agama dan Keagamaan; Visi, Missi dan Aksi, (Jakarta: Gemawindu, 2000), h.2
[46] Muhaimin, Op. cit, h. 29
[47] Sidi Gazalba, Konsep Pendidikan Islam, (Jakarta: Bhatara, 1970), h. 96
[48] Ibid., h. 75
[49] Hasan basri, Filsafat  Pendidikan Islam, (Bandung: PT. Pustaka Setia, 2009), h. 127
[50] Oemar Hamalik, Dasar-Dasar Pengembangan  Kurikulum, (Bandung: P. Rosda Karya, 2008), cet. Ke-2, h. 4
[51] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran; Teori dan Praktik Pengembangan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta: Kencana, 2010), cet. Ke-3, h. 8
[52] Omar Mohammad al-Toumy al-Syaibany, Falsafatut TTarbiyah Al-Islamiyah;Filsafat Pendidikan Islam, terjemah Hasan Langgulung, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), cet. Ke-1, h. 478
[53] Ahmad Tafsir, Op. cit, h. 56
[54] Ibid., h. 60
[55] Ibid., h. 59
[56] Ibid., h. 65
[57] Allah memerintahkan agar semua kegiatan yang dilaksanakan oleh manusia hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. al-Hajj;78 dan al-Ankabut; 69.
[58] Ahmad Tafsir, Op. cit, h. 66
[59] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2008), cet. Ke-8, h.76
[60] Ibid., h. 79-83
[61] Omar Mohammad al-Toumy al-Syaibany, Op. cit., h. 416-418
[62] Syahminan Zaini, Prinsip-prinsip Dasar konsepsi pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 1986), h. 95
[63] Sidi Gazalba, Op. cit, h. 102
[64] Muhaimin, Paradigm Pendidikan Isam; Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, (Bandung, PT. Remaja Rosda Karya, 2001), h. 78
[65] Ibid., h. 76
[69] Muhaimin, Paradigm Op. cit., h. 79
[70] Ibid.
[71] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2008), cet. Ke-8, h.26
[72] Achmad Asrori, Ilmu Pendidikan Islam, (Lampung: Fakta Press Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Intan, 2005),h . 81
[73] Ibid.
[75] Abdu rahman an-Nahlawi, Ushulut Tarbiyah Islamiyah Wa Asalibiha Fil Baiti Wal Madrasati Wal Mujtama’ , terjemahan Shihabuddin: Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah Dan Masyarakat, ( Jakarta: Gema Insani, 2004), h. 204
[76] Sidi Gazalba, Op. cit., h. 114
[77] Zainal Aqib dan Elham Rohmanto, Membangun Profesional Guru dan Pengawas Sekolah, (Bandung: Yrama Widya, 2008), cet. Ke-2, h. 88
[78] Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, (Jakarta: Wacana Ilmu, 2004), cet. Ke-2, h. 296
[79] Abd. Rahman A. Ghani, Menguarai Simpul Pendidikan,( Jakarta Selatan: UHAMKA Press, 2009), h. 163
[80] Ibid.
[81] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006), cet. Ke-6, h. 20
[82] Wina Sanjaya, Kurikulum dan pembelajaran; Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta: Kencana, 2010), cet. Ke-3, h. 335
[83] UU No. 20 Tahun 2003, BAB I, Pasal 21
[84]Ibid.
[85] Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Rajawali Press, 2009), h. 49
[86] Abd. Rahman A. Ghani, Op. cit, h. 163
[87]Zuharini, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 139
[88] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam; di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi, (Jakarta: Rajawali Press, 2007), h. 53
[89] Prayitno dan Belferik Manulang, Pendidikan Karakter dalam Pembangunan Bangsa, (Sumatera Utara: Penerbit Pascasarjana Universitas Negeri Medan, 20100, cet. Ke-1, h. 38
[90] Mantep Miharso, Pendidikan Keluarga Qur’ani, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004), h. 13
[91] Ibid., h. 82
[92] Ibid., h. 84
[93] Ibid.
[94] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan; Umum dan Islam, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2001), cet. Ke-2, h. 183
[95] Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), cet. Ke-8, h. 37
[96] Ibid., h. 38
[97] Masnur Muslih, Pendidia Karakter Menjawab tantangan Multidimensional, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), cet. Ke-1, h. 133
[98] Ibid
[99] Ibid., h. 134
[100] Ibid.  
[101] Hasan Langgulung, Manusia dan pendidikan; Suatu Analisa Psikologis, Filsafat, dan Pendidian,(Jakarta: Al-Husna Dzikra, 1996), cet. Ke-3, h. 347
[102] Mantep Miharso, Op. cit., h. 86
[103] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. (Bandung: Mizan, 1999), cet. Ke-20, h. 253
[104] Zakiah Daradjat, Op.cit., h. 39
[105] http://mpiuika.wordpress.com .- Kebijakan Pendidikan –Islam dikutip tanggal 5 April 2011
[106] UU No. 2 tahun 1989, Pasal 11 ayat 1 dan ayat  6
[107] PP No. 55 tahun 2007 Pasal 5; ayat 1-9                   
[108] Masnur Muslih, Op. cit., h. 140
[109] Hasbullah, OP. cit., h. 183
[110] Ibid.
[111] http://search.4shared.com-/kbbi-offline- dikutip tanggal 9 April 2012
[112] Zakiah Daradjat, Op. cit., h. 44
[113] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan: Umum dan Islam, (Jakarta: PT. RajaGarafindo Persada, 2001), cet. Ke-2, h. 182
[114] Ibid., h. 181
[115] Ibid., h. 182
[116] Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos, 1999), h.34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar