BAB II
LANDASAN
TEORITIS
A.
Pemikiran
Pendidikan Islam
Secara
etimologi pemikiran berasal dari kata “Pikir”
yang berarti proses, cara, atau perbuatan memikir, yaitu menggunakan akal budi
untuk memutuskan suatu persoalan dengan
mempertimbangkan segala sesuatu secara bijaksana.[1]Berpikir
merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar.[2]
Berpikir juga biasa disebut sebagai
berfilsafat. Berfilsafat adalah suatu cara berpikir yang tidak berdasar atas apapun juga selain daripada pengalaman dan
cara berpikir sendiri mengenai pengalaman yang dialaminya sendiri atau
sekurang-kurangnya pengalaman yang disebabkan oleh inspirasi atau khayalannya.[3]
Dalam
kontek ini pemikiran diartikan sebagai ijtihad, yang berasal dari kata jihad dalam bahasa arab yang artinya
“Berusaha dengan sungguh-sungguh,
mencurahkan segala kemampuan, berjuang.” Dalam al-Qur’an disebutkan
perintahuntuk berjihad, sebagaimana
firman Allah antara lain Q.S.
al-Hajj:22 ;78.
(#rßÎg»y_ur Îû «!$# ¨,ym ¾ÍnÏ$ygÅ_ 4 u
Artinya: “Dan
berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (Q.S. al-Hajj: 22; 78.)
Istilah
pendidikan adalah terjemahan dari bahasa Yunani paedagogie yang berarti “Pendidikan” dan paedagogia yang berarti “Pergaulan dengan anak-anak”. Sedangkan
orang yang tugasnya membimbing atau mendidik dalam pertumbuhannya agar dapat
berdiri sendiri disebut paedagogos.
Istilah paedagogos berasal dari kata paedos (anak) dan agoges (saya membimbing, memimpin).
Berpijak
dari istilah diatas, pendidikan bisa diartikan sebagai “Usaha yang dilakukan
orang dewasa dalam pergaulannya dengan anak-anak untuk membimbing/ memimpin
perkembangan jasmani dan rohaninya kearah kedewasaan”. Atau dengan kata lain,
pendidikan ialah “Bimbingan kepada anak-anak dalam pertumbuhannya, baik jasmani
maupun rohani agar berguna bagi diri sendiri dan masyarakatnya.[4]
Pendidikan
menurut Marimba adalah bimbingan
atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan
rohani anak didik (peserta didik) menuju
terbentuknya kepribadian yang utama.[5]Disamping
itu juga ada beberapa pendapat dari para ahli, antara lain;
Prof. Dr. John Dewey
berpendapat bahwa Pendidikan
adalah suatu proses pengalaman karena kehidupan adalah pertumbuhan. Pendidikan
berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan
ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di
dalam perkembangan seseorang.[6]
Prof. H. Mahmud Yunus menyatakan,
Pendidikan adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi
dan membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan jasmani dan akhlak
sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang
paling tinggi, agar si anak hidup bahagia serta seluruh apa yang dilakukanya
menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Dan menurut Prof. Herman H. Horn, Pendidikan adalah proses
abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara
fisik dan mental yang bebas dan sadar kepada tuhan seperti termanifestasikan
dalam alam sekitar intelektual emosional dan kemauan dari manusia.
Sedangkan Pengertian
pendidikan menurut M.J. Langeveld menyatakan
Pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak dan merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung. Azyumardi Azra mendefinisikan, bahwa pendidikan secara umum adalah proses pemindahan nilai-nilai budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya.[7] Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa atau negara membina dan mengembangkan kesadaran diri diantara individu-individu.[8] Ia lebih men-tegaskan lagi “ Pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk menjalankan kehidupan dan untuk memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efisien.” [9]
Pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak dan merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung. Azyumardi Azra mendefinisikan, bahwa pendidikan secara umum adalah proses pemindahan nilai-nilai budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya.[7] Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa atau negara membina dan mengembangkan kesadaran diri diantara individu-individu.[8] Ia lebih men-tegaskan lagi “ Pendidikan adalah suatu proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk menjalankan kehidupan dan untuk memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efisien.” [9]
Kamus Besar Bahasa Indonesia 1991, mengartikan pendidikan sebagai proses
pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih
tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut
diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan
perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya. Sedangkan menurut
Wikipedia adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.[10]
B.
Standar
Nasional Pendidikan Indonesia
1.
Dikotomi
Pendidikan
Bangsa Indonesia diawal-awal kemerdekaan masih mewarisi sistem pendidikan yang dualistis atau dikotomi. Sifat
dualistis atau dikotomi tersebut adalah;
a. Sistem pendidikan dan pengajaran modern yang bercorak
sekuler atau sistem pendidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum yang
merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
b. Sistem pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang
dikalangan umat Islam sendiri, yaitu sistem pendidikan dan pengajaran yang berlangsung di surau atau langgar, masjid, pesantren dan
madrasah, yang bersifat tradisional dan bercorak keagamaan semata-mata.[11]
Dan
di satu sisi sistem pendidikan Islam
Indonesia masih tampak menjadikan
dirinya sebagai alternatif untuk dipilih.[12]
Hal ini menunjukkan adanya dikotomi pendidikan di Indonesia.
Salah satu hal yang mewujudkan
terjadinya dikotomi adalah pewarisan sistem pendidikan Barat, yaitu:
Orang-orang Belanda
beserta keluarga memerlukan pendidikan dan latihan baik mengenai pengetahuan
umum maupun pengetahuan khusus tentang Indonesia, disamping itu VOC memerlukan
tenaga-tenaga pembantu (murah) dari penduduk pribumi. Kepada mereka perlu
diberikan pendidikan sedikitnya untuk menjalankan tugasnya. Hal ini juga
dimaksudkan agar kekuasaan dan missionarisnya dapat berjalan dengan sukses dan
lancar. Sudah barang tentu sekolah-sekolah tersebut didirikan dengan berbagai
kreteria dan variasinya secara diskriminatif yang bertujuan untuk mempertahankan
perbedaan sosial, mengkristenkan masyarakat pribumi dan menjadikan rakyat
sebagai pegawai atau pekerja kasar atau murahan.[13]
Untuk
mencapai tujuan itu, maka pihak Pemerintah Belanda membuka kesempatan bagi
rakyat pribumi tetapi tujuannya tidak lain membentuk kelas elit dan menyiapkan
tenaga terdidik sebagai buruh rendah/ kasar. Dengan demikian teranglah bahwa
pemerintah Belanda telah menanamkan dualisme dalam pendidikan yaitu dengan
adanya sekolah untuk anak Belanda dan untuk anak pribumi (pendidikan Islam),
sekolah untuk orang berada dan untuk yang tak berada, sekolah yang memberi
kesempatan untuk melanjutkan pelajaran dan yang tidak memberi kesempatan.[14]
Di
lain hal, sikap pemerintah Belanda menunjukkan ketidaksukaan kepada pihak Islam
dalam kaitannya dengan kebijakan:
Sikap Belanda
terhadap Islam tidak tetap. Di satu pihak Islam dilihat sebagai agama, dan
katanya pemerintah netral dalam hal ini. Tetapi sebaliknya, pemerintah
Belanda-pun mengambil sikap diskriminatif dengan memberi kelonggaran kepada
kalangan missionaries Kristen lebih banyak, termasuk bantuan uang. Pemerintah
juga melarang banyak kegiatan missionaris Islam di daerah animisme, sedangkan
missionaris Kristen leluasa masuk. Para pejabat pemerintaah Belanda membiarkan
saja segala penghinaan yang dilontarkan terhadap Islam… sebaliknya tulisan
karangan Islam yang dirasakan menyinggung perasaan orang Belanda atau orang
Kristen cepat dibungkam.[15]
Menyikapi dikotomi pendidikan, dilihat
dari segi hubungannya, Azyumardi Azra
mengatakan: “Ilmu agama lebih
berkonsentraasi mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungaan manusia
dengan manusia dari perspektif agama, sedangkan ilmu umum banyak mengatur
hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan alam dalam perspektif
kebutuhan manusia sendiri.[16]
Adapun dari segi materinya, antara lain;
ilmu agama dan ilmu umum. Dan dalam perkembangan selanjutnya diwarnai oleh
berbagai aliran, corak, dan profilnya
masing-masing yang pada gilirannya
mempengaruhi pola pikir, tindakan dan perbuatan. Ilmu pengetahuan agama
dan ilmu pengetahuan umum benar-benar telah membagi manusia kedalam semacam
kasta yang antara satu dengan lainnya terkadang tidak memperhatikan hubungangan
yang harmonis.[17]
Lebih dalam lagi bila ditinjau dari segi
pengambilan atau sumber ilmunya; ilmu agama Islam yang berbasiskan pada wahyu,
hadis Nabi SAW, penalaran, dan fakta sejarah sudah berkembang demikian pesat… ilmu kalam (teologi), ilmu fiqih/ ushul fiqih, filsafat, tasawuf, tafsir/
ilmu tafsir, hadis/ ilmu hadis, sejarah dan peradaban Islam, pendidikan
Islam, dakwah Islam. Sedangkan ilmu umum
berbasiskan pada penalaran akal dan data empirik juga mengalami perkembangan
yang lebih pesat dibandingkan ilmu-ilmu agama Islam.[18]
Ilmu-ilmu umum secara garis besar dapat
dibagi kepada tiga bagian. Pertama,
ilmu umum yang bercorak naturalis dengan alam raya dan fisik sebagai objek
kajiannya. Yang termasuk dalam ilmu ini, antarai, lain; Fisika, Biologi, Kedokteran,
Astronomi, Geologi, Botani dan
sebagainya. Ilmu yang demikian itu selanjutnya disebut Sains. Kedua, ilmu yang bercorak sosiologi dengan perilaku sosial dan manusia sebagai
objek kajiannya, yang termasuk dalam ilmu ini, antara lain; Antropologi, Sosiologi,
Politik, Ekonomi, Pendidikan, Komunikasi, Psikologi dan sebagainya. Ketiga, ilmu umum yang bercorak
filosofis penalaran, yang termasuk ke dalam ilmu ini, antara lain; Filsafat, Logika,
Seni, dan ilmu-ilmu Humaniora.[19]
Beberapa faktor yang menyebabkan ilmu-ilmu
tersebut tidak harmonis dan dikotomis, pada intern ilmu agama misalnya
ketidakharmonisan tersebut banyak disebabkan oleh kepentingan politik kelompok,
metode berpikir serta aliran yang diyakininya,
situasi dan kondisi dimana seorang mujtahid berada, kecerdasan dan latar
belakang pendidikan serta hubungan sosial lainnya. Sedangkan dalam intern ilmu
umum perbedaan terjadi antara lain karena perbedaan metode dan pendekatan yang
digunakan, situasi sosial-politik, kecenderungan pribadi, kecerdasan, dan
keterbatasan pengetahuan, serta ideologi yang diyakininya. [20]
Faktor Ontologi, Epistemologi, dan
aksiologi ilmu pengetahuan juga merupakan salah satu sebab terjadinya dikotomi
ilmu pengetahuan agama Islam dan ilmu pengetahuan umum. Sebagaimana diketahui
ilmu agama Islam bertolak dari wahyu yang mutlak benar dan dibantu penalaran yang dalam proses penggunaanya tidak
boleh bertentangan dengan wahyu. Sementara itu ilmu pengetahan umum yang berada
selama ini berasal dari Barat dan berdasar pada pandangan filsafat yang Ateistik,
Materialistik, Sekuleristik, Empiristik, Rasionalistik Bahkan Hedonistik.[21]
Administrasi berupa pengaturan dan pengawasan pendidikan oleh dua departemen
yang berbeda, yaitu departemen pendidikan Nasional dan departemen agama juga
menjadi faktor pembeda yang lain.[22]
Keadaan yang tidak harmonis dan
dikotomistik sebagaimana tersebut di atas menyebabkan timbulnya bahaya orang-orang Islam yang hanya mengandalkan
ilmu agma Islam dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, menyebaban mereka
kurang mampu menghadapi tantangan zaman serta merebut peluang dalam persaingan
global. Akibatnya ia kalah bersaing dan pada gilirannya membawa kemunduran dan
keterbelakangan sebagaimana terlihat dalam masa penjajahan Belanda dan Jepang
di Indonesia atau pada masa penjajahan Barat atas Dunia Islam pada umunya.
Sebaliknya ilmu umum yang tidak berdasarkan agama tersebut menyebabkan
terjadinya kemajuan yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam segala bidang. Namun ilmu pengethuan dan teknologi yang tidak berdasarkan
agama tersebut menyebabkan terjadinya penyalahgunaan iptek untuk tujuan-tujuan
yang menghancurkan umat manusia, terutama dalam bidang kebudayaan, politik,
ekonomi, dan moral. Saat ini sedang terjadi kolonisasi budaya baru, penjajahan
suatu bangsa atas bangsa lain dalam skala makro seperti yang dilakukan Amerika
atas Irak, penguasaan pihak kapitalis atas Negara-negara Muslim dan seterusnya.[23]
2.
Integrasi
Pendidikan
Menurut
Dr. Mochtar Muinn ilmu adalah alat yang
diberikan kepada manusia untuk mengetahui dan mengenal rahasia-rahasia alam
ciptaan Tuhan yang dengan itu mereka bisa memeliharanya dengan sebaik-baiknya
sebagai khalifah Allah di muka Bumi.
Ilmu apa saja bila diletakkan dalam misi itu akan menjadi Islami yaitu wujud
dan muara dari keseluhan kegiatan dalam rangka pengabdian total kepada Allah.[24]
Keadaan ini sebenarnya mesti tidak terjadi dan karenanya menuntut adanya
penataan ulang terhadap konsep ilmu, baik agama maupun ilmu umum.[25]
Dikotomi
ilmu yang terjadi sebagaimana tersebut di atas berakibat pada orang-orang yang
memahaminya, yaitu sikap yang mengagungkan satu ilmu atas ilmu yang lainnya,
tanpa menunjukkan apa sesungguhnya peran yang harus dimainkan oleh ilmu
tersebut bagi kemanusiaan. Sedianya dikotomi yang terjadi sebagaimana di atas
sudah waktunya dihentikan dengan cara mengintegrasikannya melalui upaya
memahami landasan ontologi, epistemologi, dan aksiologi ilmu tersebut.[26]
Islam
sebagai agama universal dan berlaku sepanjang zaman bukan hanya mengatur urusan
Akhirat, tetapi juga urusan Dunia. Demikian juga Islam mengatur ilmu yang
berkaitan dengan hubungan Tuhan dengan manusia dan ilmu yang berhubungan dengan
keduniaan, Islam mengatur keduanya secara integrated,
yaitu bahwa apa yang disebut ilmu agama sebenarnya di dalamnya juga mengatur ajaran tentang bagaimana sesungguhnya
hidup yang baik dan beradab di Dunia ini. Dan apa yang sebenarnya ilmu umum
sebenarnya amat juga dibutuhkan dalam rangka berhubungan dengan Tuhan.[27]
Salah
satu cara untuk mengatasi keadaan tersebut adalah dengan cara mengintegrasikan
intern ilmu agama dan intern ilmu umum, serta integrasi antara ilmu agama dan
ilmu umum. upaya ini perlu dilakukan jika kita tidak menginginkan keadaan yang lebih membahayakan masa depan
umat manusia.
Islam
tidak pernah mendiskriminasikan ilmu satu dengan yang lain, karena dalam
pandangan Islam ilmu –agama dan umum-
sama-sama bersumber pada Allah SWT oleh karenanya, dalam pengertian
selanjutnya ilmu-pun mencakup pengertian yang luas meliputi semua ilmu
pengetahuan, seperti: Ilmu Al-Qur’an, Hadis, Tauhid, Fiqih, Kedokteran, Ilmu
Biologi, Matematika, Astronomi, Ilmu Alam, dan lain sebagainya.[28]
Salah
satu misi UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, yaitu melakukan reintegrasi epistemologi keilmuan, sehingga
tidak ada lagi dikotomi antara ilmu umum dan ilmu agama. Misi ini harus
dimiliki, dihayati dan diamalkan oleh seluruh mahasiswa yang kuliah di UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Upaya untuk mengintegrasikan ilmu agama dan ilmu umum ini
sudah saatnya dilakukan dalam rangka menyelamatkan kehidupan dan kembali pada
zaman keemasan Islam di Abad-Klasik, demikian ungkap Azyumardi Azra.[29]
3.
Pendidikan Nasional
Tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[30]
Standar
Nasional Pendidikan terdiri atas delapan unsur pendidikan, antara lain: Standar
Isi, Proses, Kompetensi Kelulusan, Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana,
pengelolaan, Pembiayaan, dan penilaian Pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala.[31]
Pertama, Standar Isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran,
dan silabus pembelajaran yng harus dipenuhi oleh peseta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar Isi ini memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/ akademik, dengan mengaccu pada permendiknas No. 22 tahun 2006.[32] Kedua, Standar Proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses
pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
dengan mengacu pada permendiknas No. 41 tahun 2007.[33]
Ketiga, Standar
Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, keterampilan dengan mengacu pada Permendiknas No. 23 tahun 2006.[34] Keempat, Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun
mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini mengacu pada Permendiknas
No. 12 tahun 2007 tentang Pengawas Sekolah/ Madrasah, Permendiknas No. 13 tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, dan Permendiknas No. 16 tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.[35] Kelima, Standar Sarana dan Prasarana
adalah standar nasinal Pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal
tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat ibadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengacu pada
Permendiknas No. 24 tahun 2007.[36]
Keenam, Standar
Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/ kota, propinsi, atau nasional agar tercapai
efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dengan mengacu pada
Permendiknas No, 19 tahun 2007.[37] Ketujuh, Standar Pembiayaan adalah
standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan
yang berlaku selama satu tahun. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung
jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung
jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat
(4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[38]
Kedelapan, Standar
Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.[39]
Standar ini mengacu pada Permendiknas No. 20 tahun 2007. Penilaian pendidikan
pada jejang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil
belajar oleh pendidik, b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan
c. penilaian hasil belajar oleh pemerintah, sedangkan penilaian pada jenjang
pendidikan tinggi, terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik, b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.[40]
C.
Pendidikan
Islam di Indonesia
1. Pengertian Pendidikan Islam
Menurut Prof. Dr. Ahmad Tafsir, bahwa
pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia
berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.[41]
Zakiah Daradjat berpendapat bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan dan pelatihan
kepada individu dan masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan sosial yang
mendukung ide pembentukan pribadi Muslim.[42]
Adapun pendidikan Islam menurut Hasan
Langgulung setidak-tidaknya tercakup dalam 8 pengertian, yaitu al-Tarbiyah al-Diniyah (pendidikan
keagamaan), Ta’lim al-Din (pengajaran
agama), Ta’lim al-Diny (pengajaran
keagamaan), al-Ta’lim al-Islam (pengajaran
ke-Islaman), Tarbiyah al-Muslimin (pendidikan
orang-orang Islam), al-Tarbiyah fi al-Islam
(pendidikan dalam Islam), dan al-Tarbiyah
al-Islamiyah (pendidikan islam).[43]
Lebih lanjut Hasan Langgulung merumuskan
bahwa pendidikan Islam adalah proses penyiapan generasi muda untuk
mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang
diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya
di akhirat.[44] Dan
menurut Abdul Rahman Shaleh dalam bukunya Pendidikan
Agama dan Keagamaan, menyatakan pendidikan Islam merupakan usaha sadar
untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan segala potensi yang
dianugerahkan oleh Allah kepadanya agar mampu mengemban amanat dan tanggung
jawab sebagai khalifah Allah di Bumi dalam pengabdian kepada Allah.[45]
Dari berbagai pendapat dapat dilihat
bahwa pendidikan Islam mempunyai pengertian:
1)
Pendidikan Islam atau
pendidikan menurut Islam adalah pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dari
ajaran dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu
al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam pengertian yang pertama ini, pendidikan Islam
dapat berwujud pemikiran dan teori pemikiran pendidikan yang berdasarkan diri
atau dibangun dan dikembangkan dari sumber-sumber dasar tersebut.
2)
Pendidikan ke-Islam-an
atau pendidikan agama Islam, upaya pendidikan agama Islam atau ajaran Islam dan
nilai-nilainya, agar menjadi way of life
(pandangan dan sikap hidup) seseorang.
3)
Pendidikan dalam Islam,
atau proses dan praktik penyelenggaraan
pendidikan yang berlangsung dan berkembang dalam sejarah umat Islam. Dalam arti
pendidikan Islam sebagai proses tumbuh berkembangnya Islam dan umatnya, baik
Islam sebagai agama, ajaran maupun system budaya dan peradaban, sejak zaman
Nabi Muhammad SAW sampai sekarang. Jadi pendidikan sebagai pewarisan ajaran
agama, budaya, dan peradaban umat Islam dari generasi ke generasi.[46]
4)
Konsep pendidikan Islam
tersimpul dalam isi dan sistematika ajaran Islam, yaitu rukun Iman dan rukun
Islam.[47]
Dalam
GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha
sadar untuk menyiapkan siswa/ peserta didik dalam menyakini, memahami,
menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan latihan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati agama
lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk
mewujudkan persatuan nasional.[48]
2. Kurikulum Pendidikan
Islam
Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin curriculum yang arti asalnya
a ranning course, or race course dan dalam bahasa Perancis berasal
dari kata courier yang artinya
berlari.[49]
Oemar Hamalik mengutip pendapat Romine tentang
kurikulum:
“Curriculum
is interpreted to mean all of the organized courses, activities, and
experiences which pupils have under direction of the school, whether in the
classroom or not”.[50]
( kurikulum berarti kumpulan materi, kegiatan, dan pengalaman yang harus
dimiliki siswa yang diselenggarakan di bawah arahan sekolah, baik di
dalam kelas atau diluar kelas ). Adapun Wina
Sanjaya mengutip pendapat Hilda Taba, “A
curriculum is a plan for learning: therefor, what is known about the learning prosess and the development of
the individual has bearing on the shaping of a curriculum.”[51]
(Kurikulum adalah perencanaan belajar:
pengetahuan tentang proses belajar yang membawa pada pembentukan
dan pengembangan individu). Dengan memperhatikan pendapat di atas, maka kurikulum adalah
seperangkat perencanaan pembelajaran yang terdiri dari materi, kegiatan dan
pengalaman yang membawa pada pembentukan dan pengembangan peserta didik di
sekolah.
Dalam
Islam kurikulum secara umum
berarti “… manhaj (kurikulum)
bermakna jalan yang terang, atau jalan terang yang dilalui manusia pada
berbagai bidang kehidupannya. Dan dalam dunia pendidikan, maka kurikulum
(manhaj) dimaksudkan sebagai jalan terang yang dilalui oleh pendidik atau guru
latih dengan orang-orang yang dididik atau dilatihnya untuk mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap mereka.[52]
Dengan demikian kurikulum Pendidikan Islam
yang meliputi atas; tujuan, isi, metode atau proses belajar-mengajar, dan
evaluasi. Menurut Mahmud Yunus dalam
pendidikan Islam ada tiga aspek kepribadian manusia yang harus dibina atau
dididik, yaitu:
1)
Aspek Jasmani, yaitu
mementingkan kebersihan.
2)
Aspek akal, yaitu segi
pembinaan kecerdasan dan pemberian pengetahuan.
3)
Aspek Rohani, yaitu
segi pembinaan segi keagamaan.[53]
Menurut Ahmad Tafsir, inilah yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad
saw.,yaitu kurikulumnya meliputi tiga ranah/ aspek, yaitu; 1) Aspek jasmani, 2)
Aspek Akal, dan 3) Aspek Hati (Rohani).[54]
Dibuktikan dengan kurikulumnya yang terdiri dari: 1) Membaca al-Qur’an, 2) Keimanan
(rukun iman), 3) Ibadah (rukun Islam), 4) Akhlak, 5) Dasar ekonomi, 6) Dasar
politik, 7) Olah raga dan kesehatan (pendidikan jasmani), 8) Membaca dan
menulis.[55]
Al-Syaibani,
menetapkan kurikulum Pendidikan Islam harus memiliki ciri-ciri, yaitu:
1)
Kurikulum Pendidikan Islam
harus menonjolkan mata pelajaran agama
dan akhlak.
2)
Kurikulum Pendidikan Islam
harus memperhatikan pengembangan menyeluruh aspek pribadi siswa/ peserta didik.
3)
Kurikulum Pendidikan Islam
memperhatikan keseimbangan antara pribadi dan masyarakat, dunia dan akhirat,
jasmani, akal dan rohani manusia.
4)
Kurikulum Pendidikan Islam
memperhatikan juga seni halus, yaitu ukir, pahat, tulis-indah, gambar dan
sejenisnya.
5)
Kurikulum Pendidikan Islam
memperhatikan perbedaan-perbedaan kebudayaan yang sering terdapat ditengah
masyarakat, dirancang sesuai dengan masyarakat itu.[56]
Syahminan
dalam bukunya Prinsip-prinsip Dasar
konsepsi pendidikan Islam mengajukan tiga cara pendidikan Islami, yaitu;
1)
Memberi pengertian,
maksudnya mengikuti/ mengerjakan dengan terlebih dahulu mengerti (ilmu
pengetahuan)
2)
Penghayatan; maksudnya
mengamalkan dan meresapkan kedalam hati (kalbu) apa yang sudah dimengerti,
sehingga menimbulkan sikap dan perbuatan taat kepada Allah
3)
Bersungguh-sungguh
melaksanakan semua aturan Allah.[57]
Sedangkan
Al-Abrasyi menetapkan kurikulum
pendidikan Islam harus memperhatikan prinsip-prinsip dibawah ini:
1)
Harus ada mata
pelajaran yang ditujukan mendidik rohani atau hati.
2)
Mata pelajaran harus
ada yang berisi tuntunan cara hidup, yaitu ilmu fikih dan ilmu akhlak.
3)
Mata pelajaran yang
diberikan hendaknya mengandung kelezatan ilmiah.
4)
Mata pelajaran yang
diberikan harus bermanfaat secara praktis bagi kehidupan.
5)
Mata pelajaran yang
diberikan berguna dalam mempelajari ilmu lain; yang dimaksud adalah ilmu alat
seperti bahasa dan cabangnya.[58]
Jadi kurikulum pendidikan Islam
adalah seperangkat rencana pembelajaran yang terdiri dari tujuan, materi,
media, metode, dan evaluasi untuk
mendidik peserta didik dengan bimbingan dan latihan sehingga ia memiliki
pengetahuan (kognitif), keterampilan
(motorik) dan berkepribadian (afektif; berkarakter) Islam.
3. Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan (goals) adalah rumusan yang luas mengenai hasil-hasil pendidikan
yang diinginkan.[59] Dari jenis perilaku yang diharapkan, maka tujuan
pendidikan terdiri atas tiga bagian, antara lain: tujuan kognitif, afektif, dan
psikomotorik.
Kogitif
menitikberatkan pada proses intelektual. Bloom mengemukakan jenjang-jenjang
tujuan kognitif, sebagai berikut:
1)
Pengetahuan.
Pengetahuan merupakan pengingatan bahan-bahan yang telah dipelajari, mulai dari
fakta sampai ke teori, yang menyangkut informasi yang bermanfaat, seperti:
istilah umum, fakta-fakta khusus, metode dan prosedur, konsep, dan prinsip.
2)
Pemahaman. Pemahaman
adalah abilitet untuk menguasai pengertian. Pemahaman tampak pada alih bahan
dari satu bentuk ke bentuk lainnya, penafsiran, dan memperkirakan.
3)
Penerapan (aplikasi).
Penerapan adalah abilitet untuk menggunakan bahan yang telah dipelajari ke dalam
situasi baru yang nyata, meliputi: aturan, metode, konsep, prinsip, hukum,
teori.
4)
Analisis (pengkajian).
Analisis adalah abilitet untuk merinci bahan menjadi bagian-bagian supaya
terstruktur organisasinya mudah dipahami, meliputi identifikasi bagian-bagian,
mengkaji hubungan antara bagian-bagian, mengenali prinsip-prinsip organisasi.
5)
Sintesis. Sintesis
adalah abilitet mengkombinasikan bagian-bagian menjadi suatu keseluruhan baru,
yang menitikberatkan pada tingkah laku kreatif dengan cara memformulasikan pola
dan sturktur baru.
6)
Evaluasi. Evaluasi
adalah abilitet untuk mempertimbangkan nilai bahan untuk maksud tertentu
berdasrkan kriteri internal dan kriteria eksternal.
Tujuan afektif
adalah sikap, perasaan, emosi, dan karakteristik moral, yang merupakan
aspek-aspek penting perkembangan siswa (peserta didik). Krathwohl, Bloom, dan
Masia mengemukakan jenjang tujuan afektif, antara lain:
1)
Penerimaan (receiving); suatu keadaan sadar, kemauan
untuk menerima, perhatian terpilih.
2)
Sambutan (responding): suatu arah ke arah
sambutan; kemauan untuk merespons; kepuasan yang timbul karena sambutan.
3)
Menilai (valuing): penerimaan nilai-nilai,
preferensi terhadap suatu nilai, membuat kesepakatan sehubungan dengan nilai.
4)
Organisasi (organization): suatu konseptualisasi tentang
suatu nilai, suatu organisasi dari suatu sistem nilai.
5)
Karakterisasi dengan
suatu kompleks nilai: suatu formasi mengenai perangkat umum, suatu manifestasi
daripada kompleks nilai.
Tujuan psikomotorik
adalah tujuan yang menunjuk pada gerakan-gerakan jasmaniah dan kontrol
jasmaniah. Kecakapan-kecakapan fisik dapat berupa pola-pola gerakan atau
keterampilan fisik yang khusus atau urutan keterampilan.
Struktur
hierarki tujuan-tujuan Psikomotorik dikembangkan oleh Elizabeth Simpson,
sebagai berikut:
1)
Persepsi (perception). Penggunaan lima organ indra
untuk memperoleh kesadaran tentang tujuan dan untuk menterjemahkannya menjadi
tindakan (action).
2)
Kesiapan (set). Dalam keadaan siap untuk merespon
secara mental, fisik dan emosional.
3)
Respons terbimbing (guided response). Bantuan kepada siswa
(pesera didik) melalui pertunjukan peran model.
4)
Mekanisme. Respon fisik
yang telah dipelajari menjadi kebiasaan.
5)
Respon yang unik (complex overt response). Suatu tindakan
motorik yang rumit dipertunjukan dengan terampil dan efesien.
6)
Adaption.
Mengubah respons-respons dalam
situasi-situasi yang baru.
7)
Organisasi. Menciptakan
tindakan-tindakan baru.[60]
Dalam pendidikan Islam, ada beberapa
pendapat yang menyatakan tujuan pendidikan Islam diantaranya;
a. Prof.
Mohd. Athiya El-Abrasy menyatakan lima tujuan
umum pendidikan Islam:
1)
Untuk membantu
pembentukan akhlak yang mulia.
2)
Persiapan untuk
kehidupan dunia dan akhirat persiapan untuk mencari rezeki dan pemeliharaan
segi-segi kemanfaatan.
3)
Menumbuhkan roh ilmiah
(scientific spirit) pada pelajar dan
memuaskan keinginan arti untuk mengetahui (curiosity)
dan memungkinkan ia mengkaji ilmu sekedar sebagai ilmu.
4)
Menyiapkan pelajar dari
segi professional, teknis, dan perusahaan supaya ia dapat menguasai profesi
tertentu, teknis tertentu dan perusahaan tertentu, supaya ia dapat mencari
rezeki dan hidup dengan mulia disamping memelihara segi kerohanian dan keagamaan. Tak lupa juga
melatih badan, akal, perasaan, kemauan, tangan, lidah dan pribadi.[61]
b.
Prof. Abd. Rahman
Nahlawy, berpendapat ada empat tujuan umum
pendidikan Islam:
1)
Pendidikan akal dan
persiapan pikiran.
2)
Menumbuhkan
kekuatan-kekuatan dan kesediaan-kesediaan (bakat-bakat) serta fitrah
kemanusiaan.
3)
Menaruh perhatian pada
kekuatan generasi muda dan mendidik mereka sebaik-baiknya, baik lelaki maupun
perempuan.
4)
Berusaha untuk
menyeimbangkan segala kekuatan-kekuatan dan kesediaan-kesediaan manusia.
c. Syahminan
Zaini menyatakan bahwa tujuan pendidikan Islam
antara lain adalah:
1) Kejasmanian
(kuat/ sehat dan terampil)
2) Kecerdasan
(otak cerdas dan mempunyai ilmu yang banyak)
3) Keagamaan
(hati yang tunduk kepada Allah)
4) Watak
(kesungguhan, kedisiplinan dan keteguhan pendirian).[62]
d.
Sidi
Gazalba berpendapat bahwa Rukun Iman
berintegrasi ke dalam Islam, rukun Iman teori, dipraktekkan oleh rukun Islam
sebagai praktek.[63]
e.
Dalam GBPP PAI tahun
1994 bahwa tujuan untuk meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan
pengamalan peseta didik tentang agama Islam, sehingga menjadi manusia Muslim yang
beriman dan bertakwa kepada Allah swt serta berakhlak mulia dalam kehidupan
pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[64]
Dapat juga dikatakan membentuk kesalehan pribadi dan kesalehan sosial hingga
mampu menciptakan ukhuwah Islamiyah
dalam arti luas, yang meliputi; ukhuwah
fi al-‘ubudiyah, ukhuwah fi al-insaniyah, ukhuwah fi al-wathaniyah wa al-nasab,
dan ukhuwah fi din al-Islam.[65]
4. Materi Pendidikan Islam
Materi pembelajaran adalah merupakan
salah satu komponen sistem pembelajaran yang memegang peranan penting dalam
membantu siswa mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar, berisikan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau nilai yang harus dipelajari siswa.[66]
Materi pelajaran
pendidikan Agama Islam adalah salah satu mata pelajaran yang mempunyai pokok
bahasan dan sub pokok bahasan materi pendidikan agama Islam. yang diuraikan
Allah dan bersumber dari Al-qur’an harus difahami, diyakini, dihayati dan
diamalkan dalam kehidupan umat Islam yaitu fekih, aqidah, akhlak, Al-qu’ran
hadist dan sejarah kebudayaan islam[67]
Para tokoh
pendidikan Islam masa lalu membagi ilmu menjadi beberapa bagian. Al-Farabi
membagi materi menjadi ilmu bahasa, sains persiapan, fisika dan metafisika, dan
ilmu kemasyarakatan. Ibnu Kholdun membagi menjadi ilmu syariah, filsafat, ilmu
alat yang membantu agama dan ilmu alat yang membantu falsafah. Sedangkan secara
umum al-Ghazali membagi menjadi ilmu fardu
‘ain (agama: al-qur’an, hadits dan ilmu bahasa) dan fardu kifayah (dunia:
sains dan sosial). Dan Ibnu Sina membagi menjadi ilmu teori (MIPA) dan ilmu
praktik (akhlak dan politik).[68]
Dalam
kurikulum 1994, ruang lingkup materi untuk mencapai tujuan pendidikan
sebagaimana diatas, maka ada tujuh unsur pokok; yaitu al-Qur’an dan Hadis, keimanan,
syariah, ibadah, muamalah, akhlak, dan tarikh (sejarah Islam) yang menekankan
pada perkembangan politik.[69]
sedangkan pada kurikulum 1999 pada mata pelajaran tarikh ditekankan perkembangan ajaran agama, ilmu pengetahuan
dan kebudayaan.[70]
5. Metode Pendidikan Islam
Metode adalah cara yang digunakan untuk
menyampaikan materi pelajaran dalam upaya mencapai tujuan kurikulum.[71]
Metode mengajar adalah laksana senjata
yang selalu harus disiapkan untuk
dipergunakan setiap waktu dan diperlukan pada waktu dan kondisi yang tepat.[72]
Penggunaan metode merupakan keniscayaan, karena dengan penggunaan metode yang
tepat materi/ pesan akan dapat diterima peserta didik dengan maksimal. Kesesuaian
penggunaan metode dengan materi yang disampaikan akan terjadi
internalisasi dan pemilikan pengetahuan
oleh peserta didik sehingga peserta didik dapat menyerap dan memahami dengan baik apa yang disampaikan
gurunya. Metode yang digunakan senantiasa akan mengalami perubahan dan terus
bertambah, Achmad Asrori dalam bukunya Filsafat
Pendidikan Islam, menuliskan diantara metode-metode pembelajaran, antara
lain: Metode Diskusi, Demonstrasi,
Eksperimen, Proyek, Metode Sosio-Drama/ Bermain Peran, Simulasi, Resitasi
(Pemberian Tugas), Metode Karya Wisata, Tanya Jawab, Kerja Kelompok Dan
Lain-Lain.[73]
1)
Metode Ceramah yaitu, metode dengan
cara menyampaikan materi pengajaran kepada anak didik (peserta didik)
dilaksanakan dengan lisan oleh guru dikelas, 2) Metode Tanya Jawab yaitu, metode dengan cara guru bertanya sedangkan anak didik (peserta
didik) menjawab pertanyaan, 3) Metode Diskusi yaitu, metode dengan cara
membentuk kelompok dalam memecahkan masalah dan mengambil kesimpulan, 4) Metode Pemberian Tugas Belajar (Resitasi)
yaitu, metode dengan cara member pekerjaan rumah, 5) Metode Demonstrasi dan Eksperimen yaitu, Metode mengajar dimana
guru dengan sengaja memperlihatkan dan
mempraktekan di depan kelas, 6) Metode
Kerja Kelompok yaitu, Metode kumpulan beberapa individu yang bersifat
paedagogis yang didalamnya terdapat hubungan timbal balik dan saling percaya, 7)
Metode Sosiodarma dan atau Bermain Peran
yaitu, metode dengan cara mendemonstrasikan tingkah laku dalam hubungan sosial,
8) Metode Karya Wisata yaitu, metode yang
dilaksanakan dengan jalan bertamasya diluar kelas, 9) Metode Mengajar Beregu yaitu, Metode mengajar kelompok yang beranggotakan
beberapa orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah disepakati
bersama, 10) Metode Proyek yaitu,
metode mengajar dimana bahan pelajaran diorganisir untuk membentuk suatu pokok masalah.[74]
Al-Nahlawi dalam bukunya Ushulut Tarbiyah Islamiyah Wa Asalibiha Fil
Baiti Wal Madrasati Wal Mujtama’ mengungkapkan bahwa untuk menanamkan sikap afektif atau rasa
keimanan adalah dengan metode berikut:
1)
Metode Hiwar (percakapan ) Qur’ani dan Nabawi
2)
Metode kisah Qur’ani
dan Nabawi
3)
Metode Amtsal (perumpamaan) Qur’ani dan Nabawi
4)
Metode keteladanan
5)
Metode pembiasaan
(aplikasi dan pengamalan)
6)
Metode ‘ibrah dan mau’idzah/ nasehat
7)
Metode Targhib (janji dengan bujukan dan
rayuan) dan Tarhib (ancaman/
intimidasi karena dosa).[75]
Metode
pendidikan Islam dapat dan harus berbeda-beda menurut ruang dan waktu karena ia
harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi suatu kebudayaan.[76]Ketepatan
penggunaan metode dalam pembelajaran merupakan keniscayaan, sehingga pesan atau
dan materi pembelajaran akan mudah diserap dan diterima serta
diinternalisasikan pada diri peserta didik (efektif dan efesien). Selanjutnya
diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi karakter.
6. Alat/ Media Pendidikan
Islam
Alat
atau media adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan
dan merangsang terjadinya belajar pada si pembelajar (siswa/ peserta didik).[77]
Sudah menjadi keharusan dalam pembelajaran menggunakan media karena dengan
media tersebut akan memudahkan tersampaikannya pesan dan memperjelas materi
yang disampaikan sehingga lebih inovatif, kreatif, dan positif serta
menyenangkan.
Secara
ideal, pendidikan anak perlu dilengkapi dengan media pembelajaran yang memadai.
Tape recorder, video, TV, kaset lagu-lagu Islami, kaset video untuk paket solat,
buku-buku bacaan dan majalah anak- anak, kaligrafi, dan gambar-gambar yang
dipasang di dinding kelas-kelas, rambu-rambu Makharij al-huruf, balok-balok rukun Islam,serta alat-alat
permainan anak-anak dan lain sebagainya.[78]
Dengan ketersediaan media pembelajaran akan menghasilkan pembelajaran yang
lebih baik lagi dan terhindar dari monoton.
Pembelajaran pendidikan tidak melulu di dalam kelas, tetapi lebih banyak
dilakukan di luar kelas karena sifatnya yang
banyak membutuhkan faktor keterampilan (psikomotorik), jadi pelatihan dan bimbingan lebih banyak diberikan
dari yang lainnya.
Dengan
pemanfaatan alat/ media pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas secara
maksimal akan mampu menanamkan nilai-nilai Islamidalam diri peserta didik
dengan demikian pendidikan Islam akan menjadi supplement sekaligus complement
dalam sistem pendidikan Nasional.
7. Evaluasi Pendidikan
Islam
Evaluasi adalah proses sistematis dari
pengumpulan, analisis, dan penafsiran informasi-informasi guna menentukan
sejauh mana siswa (peserta didik) mencapai tujuan pembelajaran.[79]
Ada beberapa ahli yang berpendapat
tentang evaluasi, diantaranya; Anderson dan Ball mengemukakan bahwa
evaluasi adalah proses yang menentukan
sampai sejauh mana tujuan pendidikan dapat dicapai. Menurut Cronbach evaluasi
adalah menyediakan informasi untuk pembuatan keputusan. Dan bila dikaitkan
dengan pembelajaran, maka evaluasi yang dimaksud adalah suatu proses pengumpulan
data untuk menentukan manfaat, nilai, kekuatan, dan kelemahan pembelajaran yang
ditujukan untuk merevisi pembelajaran guna meningkatkan daya tarik dan
efektivitasnya.[80] Menurut
Suharsimi Arikunto “Evaluasi adalah
kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang bekerjanya sesuatu, yang
selanjutnya informasi tersebut digunakan
untuk menentukan alternatif yang tepat dalam pengambilan keputusan.[81]
Guba dan Lincoln mendefinisikan evaluasi sebagai suatu proses memberikan
pertimbangan mengenai nilai dan arti sesuatu yang dipertimbangkan (evaluand). sesuatu yang dipertimbangkan
itu bisa berupa orang, benda, kegiatan, keadaan atau satu kesatuan yang
tertentu.[82]
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.[83]
Jadi evaluasi adalah suatu proses dalam
menentukan mutu berbagai kegiatan untuk mengetahui perkembangan sesuatu
tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mengambil keputusan.
Karakteristik evaluasi ada dua hal, yaitu:
pertama, evaluasi merupakan suatu proses.
Artinya dalam pelaksanaan evaluasi mestinya terdiri dari berbagai
tindakan yang harus dilakukan. Dengan demikian evaluasi bukan merupakan hasil,
tetapi rangkaian kegiatan. Kedua, evaluasi berhubungan dengan pemberian nilai
dan arti. Artinya berdasarkan hasil pertimbangan evaluasi apakah sesuatu itu
mempunyai nilai atau tidak. Dengan kata lain evaluasi dapat menunjukkan
kualitas yang dinilai.[84]
Dalam konteks evaluasi Benjamin S. Bloom berpendapat
bahwa taksonomi (pengelompokan) tujuan pendidikan harus mengacu kepada tiga
jenis domain (daerah binaan atau ranah) yang melekat pada diri peserta didik,
yaitu: 1) Ranah proses berpikir (cognitive
domain), 2) Ranah nilai atau sikap (affective
domain), 3) Ranah keterampilan (psychomotor
domain). Adapun evaluasi hasil belajar dituntut untuk mengevaluasi secara
menyeluruh terhadap peserta didik , baik dari segi pemahamannya terhadap materi
atau bahan pelajaran yang telah diberikan (aspek kogitif), aupun dari seg
penghayatan (aspek afektif), dan pengamalannya (aspek psikomotor)[85]
Dalam proses pembelajaran dikenal ada
dua evaluasi; pertama evaluasi formatif dan kedua evaluasi sumatif.
Evaluasi
formatif adalah evaluasi yang dilaksanakan
selama berlangsungnya suatu program pembelajaran yang bertujuan untuk perbaikan
dan peningkatan program, sedangkan evaluasi
sumatif adalah evaluasi yang dilaksanakan pada akhir pelaksanaan suatu
program pembelajaran yang bertujuan untuk pengambilan keputusan akhir (biasanya dilakukan setelah berakhirnya
pembelajaran suatu materi tertentu).[86]
Demikian halnya dengan evaaluasi
pendidikan Islam, maka evaluasi merupakan sesuatu yang sangat penting dalam
unia pendidikan sebagai tolak ukur keberhasilan, apakah itu dalam proses maupun
dalam hasil. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Zuharini “…evaluasi dalam
pendidikan Islam adalah suatu kegiatan untuk menentukan taraf kemajuan suatu
pekerjaan di dalam pendidikan Islam.”[87]
Pendidikan Islam dalam mengevaluasi akan
meliputi tiga ranah : kognitif, afektif,
dan psikomotor. Karena agama selain sebagai pengetahuan, pemahaman juga
pengamalan. Untuk itu ada tiga acuan untuk mengevaluasi pendidikan Islam:
1.
Evaluasi acuan norma/
kelompok ( norm/ group referenced evalution); untuk menge-tes kemampuan dasar
(aptitude).
2.
Evaluasi acuan patokan
(criterian referenced evalution); untuk menge-tes prestasi belajar
(achievement).
3.
Evaluasi acuan etik
(ethic referenced evalution); untuk menge-tes kepribadian (personality).[88]
Namun evaluasi dalam pendidika Islam ini
lebih banyak menggunakan acuan etik, karena pendidikan Islam lebih
mengedepankan bersatunya ilmu, iman, dan
amal atau bersatunya tiga ranah kognitif, afektif,dan psikomotor.
D.
Pendidikan
Islam Terintegrasi Dalam Pendidikan Nasional
Dalam
kurikulum pendidikan, pendidikan keagamaan merupakan bagian terpadu yang dimuat
dalam kurikulum pendidikan nasional maupun melekat pada setiap mata pelajaran
sebagai bagian dari pendidikan nilai. Oleh karena itu niai-nilai agama akan
selalu memberikan corak pada pendidikan nasional.
Pengaruhnya
nilai-nilai agama yang ditanamkan pada peserta didik didapat melalui berbagai
jalur, baik itu pada jalur sekolah maupun pendidikan luar sekolah; seperti pendidikan
dalam keluarga, masyarakat.
Nilai-nilai
agama itu akan menjad karakter bagi peserta didik dalam kaitannya dengan tujuan
pendidikan nasional, yaitu mewujudkan mannusia Indonesia seutuhnya.
Karakter
adalah sifat yang relatif stabil pada diri individu yang menjadi landasannya
bagi penampilan perilaku dalam standar nilai dan norma yang tinggi.
Relatif
stabil:suatu kondisi yang apabila telah
terbentuk akan tidak mudah diubah.
Landasan:
kekuatan yang pengaruhny sangat besar/ dominan dan menyeluruh terhadap hal-hal
yang terkait langsung dengan kekuatan yang dimaksud.
Penampilan
perilaku: aktivitas individu atau kelompok dalam
bidang an wilayah (setting)
kehidupan.
Penampilan
perilaku : kondisi yang mengacu pada kaidah-kaidah
agama, ilmu dan teknologi, hukum, adat, kebiasaan, yang tercermin dalam
kehidupan sehari-hari dengan indikator iman
dan takwa, pengendalian diri, kedisiplinan, kerja keras, dan ulet, bertanggung
jawab dan jujur, membela kebenaran, kepatutan, kesopanan dan kesantunan,
ketaatan pada peraturan, loyal, demokratis, sikap kebersamaan, musyawarah dan
gotong royong, toleran, tertib, dan anti kekerasan, hemat, konsisten.[89]
Nilai-nilai ini yang dilatih dan dibimbing oleh pendidik kepada peserta didik,
baik itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun di masyarakat.
Dilihat
dari dimensi lingkungan pendidikan, maka pendidikan dibagi dalam tiga wilayah
kajian, meliputi: pendidikan dalam lingkungan keluarga, pendidikan di sekolah,
dan pendidikan diluar sekolah (masyarakat).
1. Keluarga
Keluarga merupakan satuan kekerabatan
yang sangat mendasar dalam masyarakat.
Biasanya terdiri dari ; ayah, ibu, dan anak-anaknya; atau orang seisi rumah
yang menjadi tanggungannya.[90]
Mahmud Syaltut sebagaimana dikutip Abdul
Ghani menyatakan bahwa keluarga merupakan batu bata dari bangunan umat, maka
perkawinan adalah pangkal keluarga.[91]
Murtadha Muthahhari menggambarkan betapa kokohnya peran keluarga di dalam suatu
bangsa. Disamping karena keluarga sebagaimana kebutuhan fitrah manusia ia juga
sebagai benteng moralnya bangsa.[92]
Sejurus dengan Muthahhari, Quraish Shihab berpendapat bahwa keluarga adalah
tiang Negara, dengan keluargalah Negara akan bangkit.[93]
Keluarga merupakan bagian dari pendidikan luar sekolah sebagai
wahana pendidikan agama paling ampuh. Sebagaimana dalam Islam diakui bahwa keluarga adalah lembaga pertama dan
utama dalam pendidikan dan yang bertanggung jawab adalah kedua orang tuanya.
Sebagaimana dalam al-Qur’an ditegaskan tentang
peran orang tua dalam pendidikan.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (Q.S. at-Tahrim: 66; 6)
Pendidikan dalam keluarga terutama
berperan dalam mengembangkan watak, kepribadian, nilai-nilai budaya,
nilai-nilai keagamaan dan moral, serta
keterampilan sederhana.[94]
Dan orang tualah yang bertanggung jawab akan pendidikan anaknya, dalam hal ini Zakiah Daradjat mengutip hadis
Nabi SAW, yang artinya:
“Anas mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
‘Anak itu pada hari ke tujuh dari kelahirannya
disembelihkan aqikahnya, serta diberi namanya dan disingkirkan dari
kotoran-kotoran. Jika ia telah berumur enam
tahun ia didik beradab susila, jika telah berumur sembilan tahun
dipisahkan tempat tidurnya dan jika telah berumur 13 tahun dipukul agar ia mau
sembahyang (diharuskan). Bila ia telah berumur 16 tahun boleh dikawinkan,
setelah itu ayah berjabatan tangan dengannya dan mengatakan: ‘Saya telah mendidik, mengajar,
dan mengawinkan kamu, Saya mohon kepada Allah dari fitnahan-fitnahan di dunia
dan siksaan di Akhirat’…”[95]
Dan
demikian juga hadis Nabi SAW yang lain berbunyi:
“Anak terlahir dalam keadaan suci, kedua orang
tua-nyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi.” (HR.
Muslim)
Dengan kutipan tersebut, maka jelas bahwa pendidikan adalah tanggung
jawab kedua orang tua terhadap anak-anaknya. Tidak bisa dipikulkan kepada orang
lain, sebab guru dan pemimpin umat umpamanya, dalam memikul tanggung jawab
pendidikan hanyalah merupakan
keikutsertaan.[96]
Dalam keluargalah pendidikan bermula,
sehingga sudah merupakan keniscayaan bahwa nilai-nilai moral ditanamkan orang
tua dan anggota keluarga lainnya sejak masih kanak-kanak, karena disadari tidak
anak menimba pengetahuan dan menjadikannya sikap hidup serta diaplikasikannya
dalam kehidupan sehari-hari.
William Kilpatrick berpendapat bahwa
salah satu penyebab ketidakmampuan seseorang untuk berperilaku baik, walaupun
secara kognitif ia mengetahuinya (moral
knowing), karena ia tidak terlatih
untuk melakukan kebajikan atau moral action. Oleh karena itu orang tua
tidak cukup memberikan pengetahuan tentang kebajikan, tetapi harus terus membimbing
anak sampai tahap implementasi dalam kehidupan anak sehari-hari.[97]
Ilmu pengetahuan akan dapat direalisasikan bila ada yang melatih serta
membimbingnya, disamping itu juga ada yang memberi contoh/ tauladan sehingga
pada diri peserta didik tertanam bahwa ia mampu melakukannya dan berusaha untuk
mencoba melakukan kebaikan-kebaikan yang telah diperoleh dari para pendidiknya.
Sedangkan Lickona Thomas dalam Character Development In The Family,
menekankan tiga komponen karakter yag baik (component of good charakter), yaitu moral knowing atau pengetahuan tentang
moral, moral felling atau perasaan
tantang moral, dan moral action atau
perbuatan moral. Hal ini diperlukan agar anak atau peserta didik mampu
melakukannya, maka perlu pembiasaan sehingga akan menjadi karakter serta
berujung menjadi kepribadian.
Dari tiga hal di atas memiliki
bagian-bagian yng perlu diajarkan, antara lain: moral knowing meliputi; 1) moral
awareness (kesadaran moral), 2) knowing
moral values (mengetahui nilai-nilai moral), 3) perspektif taking, 4) moral
reasoning, 5) decision making, 6)
self knowledge.[98]yang
dikenal dengan pengetahuan tentang moral
atau ranah kognitif.
Moral
felling meliputi bagian-bagian yang perlu diajarkan
kepada anak; 1) conscience (nurani),
2) self esteem (percaya diri), 3) emphaty (merasakan penderitaan orang
lain), 4) loving the good (mencintai
kebenaran), 5) self control (mampu mengontrol
diri), dan 6) humility (kerendahan hati).[99]disebut
juga dengan ranah efektif yang akan tertanam rasa ini bila terbiasa dengan
selalu berpikir positif.
Moral
action adalah bagaimana membuat pengetahuan
moral dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Untuk memahami apa yang mendorong
seseorang dalam perbuatan baik (act
morality), maka harus dilihat tiga aspek lain dari karakter, yaitu
kompetensi (competence), keinginan (will), dan kebiasaan (habit).[100]
Keluarga disepakati oleh para
pemikir pendidikan, bahwa ia adalah lembaga pendidikan pertama dan utama bagi
anak-anak dalam penanaman nilai-nilai agama dalam keluarga dan menerima
bimbingan dan pelatihan dari keluarga dan anggota keluarga lainnya.
Menurut Hasan Langgulung, di dalam
keluarga itulah berkembang individu dan di situlah terbentuknya tahap-tahap awal proses
pemasyarakatan (socialization) dan
melalui interaksi dengannya ia memperoleh pengetahuan, keterampilan, minat,
nilai-nilai, emosi dan sikapnya dalam hidup
dan dengan itu ia memperoleh ketentraman dan ketenangan.[101]
Abdul Ghani berpendapat bahwa keluarga adalah
sekolah pertama bagi anak-anak, yang melalui celah-celahnya Sang anak
menyerap nilai-nilai keterampilan, pengetahan dan perilaku yang ada di
dalamnya.[102]
Quraish Shihab dalam Membumikan
Al-Qur’an, menyatakan bahwa keluarga
adalah sekolah tempat putera-puteri bangsa belajar. Dari sana mereka
mempelajari sifat-sifat mulia seperti kesetiaan, rahmat dan kasih sayang, ghirah (kecemburuan positif) dan
sebagainya.[103]
2. Sekolah
Sekolah adalah lembaga pendidikan kedua
setelah keluarga. Ketidaksiapan keluarga dalam memberikan pendidikan kepada
anak-anaknya menyebabkan keluarga menitipkan pendidikan kepada sekolah. Sekolah
yang notabene adalah guru sebagai
pendidiknya harus mampu memenuhi harapan-harapan orang tua terhadap
anak-anaknya.
Guru adalah pendidik professional,
karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan untuk memikul
sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul dipundak para orang tua,
tatkala menyerahkan anaknya ke sekolah, sekaligus berarti pelimpahan sebagian
tanggung jawab pendidikan anaknya kepada
guru.[104]sehingga
guru juga disebut orang tua kedua
setelah orang tua yang telah melahirkan.
Pendidian agama Islam untuk umum mulai
diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. Sebelu itu
pendidikan agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak
zaman Jepang. Berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah. Pada bulan
tersebut dikeluarkan peraturan bersama dua menteri, yaitu Menteri Agama dan
Menteri Pendidikan dan Pengajaran yang
menetapkan bahwa pendidikan agama dimulai pada kelas IV SR (Sekolah Rakyat)
sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan Indoneisa belum mantap,
sehingga SKB dua menteri tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Daerah-daerah di luar
Jawa masih banyak yng memberikan pendidikan agama sejak kelas I SR.
Pemerintah membentuk Majelis Pertmbangan
Pengajaran Agama Islam pada tahun1947
yang di pimpin Ki Hajar Dewantara dari Departemen P dan K dan Prof. Drs.
Abdulah Sigit dari Departemen Agama. Tugasnya adalah ikut mengatur pelaksanaan
dan materi pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum.
Pad tahun 1950 kedaulatan Indonesia
telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk
seluruh wilayah Indonesia main disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama
yang dipimpin Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen
P dan K, hasil dari panitia tersebut adalah SKB
yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951, Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20
Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), yang
isinya:
1. Pendidikan
agama mulai diberikan di kelas IV Sekolah Rakyat.
2. Di
daerah-darah yang masyarakat agamanya kuat, maka penidikan agama mulai
diberikan pada kelas I SR, dengan catatan bahwa pengetahuan umum tidak
berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya dimulai
pada kelas IV SR.
3. Di
sekolah lanjutan pertama atau tingkat atas, pendidikan agama diberikan sebnyak
dua jam dalam seminggu.
4. Pendidikan
agama diberikan pada murid-murid sedikitnya 10 orang alam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua atau wali.
5. Pengangkatan
guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh
Departemen Agama.
Untuk
menyempurnakan kurikulumnya, maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH. Imam
Zarkasyi dari Pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri
Agama pada tahun 1952.
Pada
siding pleno MPRS, pada buan Desember
1960 diputuskan sebagai berikut: “Melaksanakan Manipol Usdek di bidang
mental, agama dan kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap
warga Negara dapat mengembangkan
kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk
budaya asing (Bab II, Pasal II: I).
Dalam
ayat 3 dari psal tersebut dinyatakan bahwa: “Pendidikan agama menjadi pelajaran
di sekolah-sekolah umum, mulai dari sekolah rendah sampai uiversitas. Dengan
pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali
murid/ murid dewasa tidak menyatakan keberatannya.”
Pada
tahun 1966, MPRS melakukan siding, suasana pada waktu itu adalah membersihkan sisa-sisa mental G-30 S/
PKI. Dalam keputusannya di bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan,
yaitu dengan menghilangkan kalimat terakhir dari keputusan terdahulu (Dengan
pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali
murid/ murid dewasa tidak menyatakan keberatannya). Dengan demikian, maka sejak
tahun 1966 pendidikan ag Dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam
pendidikan agama jika wali murid/ murid dewasa tidak menyatakan keberatannyaama
menjadi hak wajib para siswa mulai dari
Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.[105]
Dalam
UU No. 2 tahun 1989, dinyatakan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus
tentang ajaran agama yang bersangkutan, dan
diselenggarkan pada semua jenjang pendidikan.[106]
Kebijakan
pemerintah terhadap pendidikan agama juga dapat dilihat dalam PP No. 55 tahun
2007 pasal 5; ayat 1-9, yang berbunyi:
1) Kurikulum
pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan
2) Pendidikan
agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik.
3) Pendidikan
agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan agamanya dalam kehidupan
sehari-hari dan menjalanan agama sebagai landasan etika dan moral dalam
kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4) Pendidikan
agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesame
pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
5) Pendidikan agama membangun sikap mental peserta didik
untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri,
percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus dan bertanggung jawab.
6) Pedidikan
agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi
pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan atau oah raga.
7) Pedidikan
agama diselenggarkan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
mendorong keativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses.
8) Satuan
pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan.
9) Muatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran,
dan kedalaman materi.[107]
Wakil menteri pendidikan nasional,
Fasli Jalal di Jakarta, Selasa (31/ 8/ 2010), mengatakan:
“Pendidikan
karakter yang didorong pemerintah untuk
dilaksanakan di sekolah-sekolah tidak akan membebeni guru dan siswa (peserta
didik). Sebab, hal-hal yang terkandung dalam pendidikan karakter sebenarnya
sudah ada dalam kurikulum, namun selama ini tidak kedepankan dan diajarkan
secara tersurat.” Lanjutnya “Kita mintakan pada guru supaya nilai-nilai yang
terkandung dalam mata pelajaran maupun
dalam ekstrakurikuler itu disampaikan dengan jelas pada siswa (peserta didik).
Pendidikan karakter itu bias terintegrasi menjadi budaya sekolah. Jadi,
pendidikan karakter yang hendak kita terapkan secara nasional tidak membebani
kurikulum yang ada saat ini.” Jelas Fasli.[108]
Pendidikan nilai agama dalam jalur sekolah dapat berupa;
1. Keberadaan
mata pelajaran agama
2. Lembaga
penyelenggara pendidikan keagamaan
3. Melekatnya
nilai-nilai agama pada setiap mata pelajaran
Penanaman dan pengembangan nilai-nilai
keagamaan dalam pendidikan nasional dapat terlihat dari pendidikan MIPA,
misalnya, peserta didik dapat belajar lebih mencintai lingkungan, sadar akan
keuntungan MIPA bagi kehidupan manusia, dan sadar pula akan implikasi dari
penerapan MIPA terhadap kehidupan manusia jika disalahgunakan untuk
tujuan-tujuan destruktif.[109]
Peserta didik juga dapat lebih memahami betapa agung dan perkasanya Allah SWT
yang menciptakan alam semesta beserta isinya ini dalam keadaan tertib, sesuai
dengan hukum-hukum Allah (sunnatullah) yang disebut hukum alam. Peserta didik
juga akan menyadari bahkan apa yang terjadi di alam semesta ini pada dasarnya
berasal dari Yang Maha Satu (Esa), yaitu Allah SWT.[110]
3. Masyarakat
Masyarakat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sejumlah
manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka
anggap sama.[111] Secara
sederhana masyarakat dapat diartikan sebagai kumpulan individu dan kelompok yang diikat oleh
kesatuan Negara, kebudayaan dan agama. Masyarakat mempunyai cita-cita,
peraturan-peraturan dan system kekuasaan tertentu. Masyarakat turut serta
memikul tanggung jawab pendidikan.[112] Masyarakat sangat
berperan dalam memberikan pendidikan kepada anak (peserta didik).
Dalam hal penyelenggaraan pendidikan keagamaan sistem pendidikan
nasional memberikan peluang kepada masyarakat, yaitu dengan adanya lembaga:
a.
Pesantren
Pesantren
sebagai soko guru pendidikan di Indonesia telah berlangsung lama, dan merupakan
sejarah yang panjang sejak datangnya para pedagang Islam ke nusantara.
b.
Madrasah-Madrasah
Keagamaan (Diniyah)
Ia
adalah lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu agama Islam, yang biasanya dilakukan
pendidikannya sore hari. Sebagai pelajaran tambahan sepulang dari sekolah pagi/
umum. Para peserta didik umumnya usia di bawah 15 tahun.
Dilembaga
ini diajarkan keagamaan dan terdiri atas Diniyah
Awaliyah dan Diniyah Wustha,
dengan pelajarannya berjenjang.[113]
c.
Madrasah-madrasah yang
termasuk pendidikan umum berciri khas agama, yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah
(MA).[114]
MI, MTs dan MA merupakan pendidikan umum
yang mempunyai ciri has agama, yaitu agama Islam. Meskipun ketiganya telah
menjadi pendidikan umum berciri khas Islam, lembaga pendidikan ini tetap
memberikan porsi yang lebih banyak kepada materi pendidikan keagamaan
dibandingkan dengan di pendidikan umum non-keagamaan.[115]
Pendidikan
Islam bukan lagi sebagai alternatif, tetapi secara kualitatif bagaimana
mengisinya agar sistem pendidikan nasional terisi oleh nilai-nilai yang semakin identik dengan ajaran Islam.
Oleh karena itu pendidikan Islam harus mampu sebagai supplement dan complement
bagi pendidikan nasional, sehingga sistem pendidikan nasional mampu membawa
cita-cita nasional; mewujudkan bangsa yang modern dengan tetap berwajah iman
dan takwa.[116]
Suatu
keniscayaan pendidikan Islam menjadi suplement dan complement bagi sistem
pendidikan nasional, karena pendidikan Islam meliputi semua ilmu dan bersifat
universal dengan tujuan menjadikan manusia sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa.
[1] A. Susanto, Pemikiran pendidikan Islam, (Jakarta:
Amzah, 2009), h. 2
[2] Jujun SS.
Suryasumantri, Filsafat Ilmu; Sebuah
Pengantar Popular, (Jakarta, Pustaka SInar Harapan), cet. Ke-7, h. 42
[3] Gerard Beekman, Filosofie Filosofen Filosoferen; Filsafat
Para Filosof Berfilsafat, (Jakarta: Erlangga, 1984), h. 51
[4] Armai Arief, Reformulasi Pendidikan Islam, (Jakarta: CRSD press, 2005), h: 17
dan dalam M. Ngalim Purwanto, Ilmu
Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), cet.
Ke-14, h. 3
[5] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam,
(Bandung: Rosda karya, 2005), cet. ke-enam, h. 24
[7] Azyumardi Azra, Esai-esai Pendidikan Islam dan Cendekiawan
Muslim, (Jakarta: Logos, 1999), h. 5
[8] http:www.Scribd.
Com/doc/ reformasi-pendidikan-suatu-keharusan
dikutip tgl 15 Februari 2012
[9] Azyumardi Azra, ibid., h. 5
[11] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan: Umum dan Islam,
(Jakarta: PT. RajaGarafindo Persada, 2001), cet. Ke-2, h. 172
[12] Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam,
(Jakarta: Logos, 1999), h. 34
[14] Ibid.
[15] Deliar Noer, Gerakn Modern Islam di Indonesia,
(Jakarta: PT. Pustaka LP3ES Indonesia, 1996), cet. Ke-8, h. 333
[16] Azyumardi Azra dalam
Abudin Nata dan tim, Integrasi Ilmu Agama
dan Ilmu Umum, (Jakarta: UIN Syarif
Hidayatullah , 2003)
[17] Ibid.
[18] Ibid., h. 1
[19] Ibid.,
[20] Ibid., h. 4
[21] Ibid.
[23] Abudin Nata, Op. cit., h. 5
[25] Abudin Nata, Loc. cit.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Ibid., h. 105
[29] Ibid.
[30] UU RI No. 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[31] Sudjarwo dan Basrowi,
Panata dan Sistem Pendidikan, (
Kedir:Jenggala Pustaka Utama, 2008), h. 41
[32] Ibid., h. 43
[33] Ibid., h. 50
[34] Ibid., h.52
[35] Ibid., h.53
[36] Ibid., h. 59
[37] Ibid., h. 60
[38] Ibid., h. 65
[39] Ibid., h. 42
[40] Ibid., h. 66
[41] Ahmad Tafsir, Op. cit, h. 32
[42] Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2009), cet. Ke-8, h. 27
[43] Muhaimin, Paradigma pendidikan Islam; Upaya
Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di
Sekolah, (Bandung: Rosda, 2001), h. 36
[44] Hasan Langgulung, Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam,
(Bandung: al-Ma’arif, 1980), h. 49
[45] Abdul Rachman Shaleh,
Pendidikan Agama dan Keagamaan; Visi,
Missi dan Aksi, (Jakarta: Gemawindu, 2000), h.2
[46] Muhaimin, Op. cit, h.
29
[47] Sidi Gazalba, Konsep Pendidikan Islam, (Jakarta:
Bhatara, 1970), h. 96
[48] Ibid., h. 75
[49] Hasan basri, Filsafat
Pendidikan Islam, (Bandung: PT. Pustaka Setia, 2009), h. 127
[50] Oemar Hamalik, Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum, (Bandung: P. Rosda Karya,
2008), cet. Ke-2, h. 4
[51] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran; Teori dan
Praktik Pengembangan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta:
Kencana, 2010), cet. Ke-3, h. 8
[52] Omar Mohammad
al-Toumy al-Syaibany, Falsafatut
TTarbiyah Al-Islamiyah;Filsafat Pendidikan Islam, terjemah Hasan Langgulung,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1979), cet. Ke-1, h. 478
[53] Ahmad Tafsir, Op. cit, h. 56
[54] Ibid., h. 60
[55] Ibid., h. 59
[56] Ibid., h. 65
[57] Allah memerintahkan
agar semua kegiatan yang dilaksanakan oleh manusia hendaknya dilakukan dengan
sungguh-sungguh sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. al-Hajj;78 dan al-Ankabut;
69.
[58] Ahmad Tafsir, Op. cit, h. 66
[59] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta:
PT. Bumi Aksara, 2008), cet. Ke-8, h.76
[60] Ibid., h. 79-83
[61] Omar Mohammad
al-Toumy al-Syaibany, Op. cit., h. 416-418
[62] Syahminan Zaini, Prinsip-prinsip Dasar konsepsi pendidikan
Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 1986), h. 95
[63] Sidi Gazalba, Op. cit, h. 102
[64] Muhaimin, Paradigm Pendidikan Isam; Upaya
Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, (Bandung, PT. Remaja
Rosda Karya, 2001), h. 78
[65] Ibid., h. 76
[66]
http://mgmpips.wordpress.com-Pengertian-Bahan-Ajar-Materi-Pembelajaran-
dikutip tanggal 7 April 2012
[67] Http://Id.Shvoong.Com-Pengertian-Materi-Pelajaran-Pendidikan-Agama- dikutip tanggal 7
April 2012
[69] Muhaimin, Paradigm Op. cit., h. 79
[70] Ibid.
[71] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta:
PT. Bumi Aksara, 2008), cet. Ke-8, h.26
[72] Achmad Asrori, Ilmu Pendidikan Islam, (Lampung: Fakta
Press Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Intan, 2005),h . 81
[73] Ibid.
[74] http://id.shvoong.com-pengertian-materi-pelajaran-pendidikan-agama- dikutip tanggal 7 April
2012
[75] Abdu rahman
an-Nahlawi, Ushulut Tarbiyah Islamiyah Wa
Asalibiha Fil Baiti Wal Madrasati Wal Mujtama’ , terjemahan Shihabuddin: Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah Dan
Masyarakat, ( Jakarta: Gema Insani, 2004), h. 204
[76] Sidi Gazalba, Op. cit., h. 114
[77] Zainal Aqib dan Elham
Rohmanto, Membangun Profesional Guru dan
Pengawas Sekolah, (Bandung: Yrama Widya, 2008), cet. Ke-2, h. 88
[78] Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam,
(Jakarta: Wacana Ilmu, 2004), cet. Ke-2, h. 296
[79] Abd. Rahman A. Ghani,
Menguarai Simpul Pendidikan,( Jakarta
Selatan: UHAMKA Press, 2009), h. 163
[80] Ibid.
[81] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan,
(Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006), cet. Ke-6, h. 20
[82] Wina Sanjaya, Kurikulum dan pembelajaran; Teori dan
Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta:
Kencana, 2010), cet. Ke-3, h. 335
[83] UU No. 20 Tahun 2003,
BAB I, Pasal 21
[85] Anas Sudijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta:
Rajawali Press, 2009), h. 49
[86] Abd. Rahman A. Ghani,
Op. cit, h. 163
[87]Zuharini, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta:
Bumi Aksara, 1992), h. 139
[88] Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama
Islam; di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi, (Jakarta: Rajawali
Press, 2007), h. 53
[89] Prayitno dan Belferik
Manulang, Pendidikan Karakter dalam
Pembangunan Bangsa, (Sumatera Utara: Penerbit Pascasarjana Universitas
Negeri Medan, 20100, cet. Ke-1, h. 38
[90] Mantep Miharso, Pendidikan Keluarga Qur’ani,
(Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004), h. 13
[91] Ibid., h. 82
[92] Ibid., h. 84
[93] Ibid.
[94] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan; Umum dan Islam,
(Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2001), cet. Ke-2, h. 183
[95] Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2009), cet. Ke-8, h. 37
[96] Ibid., h. 38
[97] Masnur Muslih, Pendidia Karakter Menjawab tantangan
Multidimensional, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), cet. Ke-1, h. 133
[98] Ibid
[99] Ibid., h. 134
[100] Ibid.
[101] Hasan Langgulung, Manusia dan pendidikan; Suatu Analisa
Psikologis, Filsafat, dan Pendidian,(Jakarta: Al-Husna Dzikra, 1996), cet.
Ke-3, h. 347
[102] Mantep Miharso, Op. cit., h. 86
[103] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu
dalam Kehidupan Masyarakat. (Bandung: Mizan, 1999), cet. Ke-20, h. 253
[104] Zakiah Daradjat, Op.cit., h. 39
[106] UU No. 2 tahun 1989,
Pasal 11 ayat 1 dan ayat 6
[107] PP No. 55 tahun 2007
Pasal 5; ayat 1-9
[108] Masnur Muslih, Op. cit., h. 140
[109] Hasbullah, OP. cit.,
h. 183
[110] Ibid.
[112] Zakiah Daradjat, Op.
cit., h. 44
[113] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan: Umum dan Islam,
(Jakarta: PT. RajaGarafindo Persada, 2001), cet. Ke-2, h. 182
[114] Ibid., h. 181
[115] Ibid., h. 182
[116] Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam,
(Jakarta: Logos, 1999), h.34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar